Jakarta - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI mengumumkan penambahan, perbaikan, dan optimalisasi fitur pada empat aplikasi peradilan untuk mendukung pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pemberitahuan ini disampaikan melalui surat resmi Nomor 86/DJU.3/TI1.1.1/VI/2026 tertanggal 14 Agustus 2026, yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di Indonesia. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI Nomor 221/BUA.6/TI1.1.1/VIII/2026 tanggal 7 Agustus 2026 perihal yang sama.
Penambahan fitur dilakukan pada empat sistem, yaitu Aplikasi SIPP Tingkat Pertama, SIPP Tingkat Banding, Aplikasi e-Berpadu, dan Aplikasi SIAP Mahkamah Agung Terintegrasi.
Baca Juga: MA Update 3 Aplikasi SIPP dan e-BERPADU untuk Modernisasi Peradilan, Apa Saja?
Rincian Penambahan Fitur
A. Aplikasi SIPP Tingkat Banding, ditambahkan tujuh fitur baru:
1. Notifikasi sidang pembacaan putusan untuk upaya hukum banding;
2. Notifikasi tundaan sidang pembacaan putusan;
3. Tanda tangan elektronik dokumen penetapan hari sidang pembacaan putusan;
4. Fitur baru menu pemberitahuan;
5. Informasi tanda terima dari terdakwa yang dikirimkan oleh penuntut umum;
6. Penambahan kolom untuk memasukkan kode user, password, dan tautan pertemuan daring pada referensi ruang sidang;
7. Kelengkapan data e-mail setiap Pengadilan Tinggi pada menu konfigurasi.
B. Aplikasi e-Berpadu, ditambahkan:
1. Fitur menu pemberitahuan putusan pada akun penuntut umum dan akun meja pidana;
2. Fitur unggah dokumen tanda terima pemberitahuan serta pengiriman dokumen tersebut ke Pengadilan Tinggi, dari penuntut umum kepada terdakwa, pada menu pemberitahuan;
3. Referensi bundel B pada upaya hukum kasasi, meliputi: pemberitahuan tanggal sidang pembacaan putusan banding; pemberitahuan perubahan tanggal sidang pembacaan putusan banding (jika ada); penetapan hari sidang pemeriksaan tingkat banding (jika ada); serta tanda terima pemberitahuan tanggal sidang pembacaan putusan dari penuntut umum kepada terdakwa.
C. Aplikasi SIPP Tingkat Pertama pada Peradilan Umum :
a) Pemberitahuan tanggal sidang pembacaan putusan banding;
b) Pemberitahuan perubahan tanggal sidang pembacaan putusan banding (jika ada);
c) Penetapan hari sidang pemeriksaan tingkat banding (jika ada);
d) Tanda terima pemberitahuan tanggal sidang pembacaan putusan dari penuntut umum kepada terdakwa.
D. Aplikasi SIAP Mahkamah Agung Terintegrasi,
Penambahan referensi bundle B di upaya hukum kasasi :
a. Pemberitahuan tanggal sidang pembacaan putusan banding;
b. Pemberitahuan perubahan tanggal sidang pembacaan putusan banding (jika
ada);
c. Penetapan hari sidang pemeriksaan tingkat banding (jika ada);
d. Tanda terima pemberitahuan tanggal sidang pembacaan putusan dari penuntut umum kepada terdakwa.
Surat tersebut mencantumkan lima narahubung yang dapat dihubungi satuan kerja pengadilan apabila memerlukan informasi lebih lanjut terkait pembaruan fitur ini:
1. Rian Andri Salam, S.Kom., MMSI. — Kasubag Pengembangan Sistem Aplikasi (0815 9156 404);
2. Yunawan Kurnia, S.Kom., MT. — Kasubag Bimbingan Teknis (0856 9716 311);
3. Ikhwanul Dawam Sutawijaya, S.Kom., MH. — Kasubag Pengembangan Teknologi Informasi (0811 1739 800);
4. Herru Semono, S.Kom. — Pranata Komputer Ahli Muda, Bagian Pengembangan Sistem Informatika, Biro Hukum dan Humas (0813 1771 0773);
Baca Juga: PN Jakpus Kabulkan Eksepsi Khariq Anhar di Kasus Demonstrasi Agustus
5. Roby Hidayat, S.T., M.H. — Kepala Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Tinggi Riau, selaku Koordinator Team Development Mahkamah Agung RI (0812 7611 023).
Surat tersebut ditutup dengan permintaan agar seluruh pengadilan tinggi dan pengadilan negeri melaksanakan penambahan fitur ini sebaik-baiknya. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI