Waikabubak, NTT - Sebuah kericuhan antar-tetangga di Kajina, Desa Wailibo, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, NTT berujung di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak. Dua puluh satu warga diadili dalam dua berkas perkara terpisah Nomor 50/Pid.B/2026/PN Wkb (15 terdakwa) dan Nomor 51/Pid.B/2026/PN Wkb (6 terdakwa) setelah beramai-ramai menyerbu, melempari batu, dan membakar rumah milik Raynold Eben Ezer Deta Bili pada Kamis, 15 Januari 2026 sore.
Majelis Hakim yang diketuai Tri Saputra Manalu dengan anggota Yanottama Patria Avicienna dan Gede Angga Prawirayuda menjatuhkan pidana penjara 2 bulan 25 hari kepada seluruh terdakwa, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kadek Desy Pramita, S.H. yang meminta pidana 3 bulan. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah para terdakwa lebih dulu berdamai dengan korban melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, insiden ini berawal dari kebakaran rumah milik Titus Tede Bola alias Bapak Nior di Kampung Waru Wora, Desa Patiala Bawa. Api yang membakar atap rumah tersebut sempat dipadamkan warga, namun di tengah kepanikan, beredar teriakan bahwa pelaku pembakaran adalah Lance Alfaris Nanga.
Baca Juga: Menyingkap Kekosongan Hukum Musyawarah Pidana Adat dalam PP No. 55 Tahun 2025
Tanpa sempat mengonfirmasi kebenarannya, sekelompok warga menurut keterangan salah satu terdakwa jumlahnya ditaksir mencapai sekitar 60 orang bergerak mencari Lance. Karena tidak menemukannya, rombongan lalu mendatangi sebuah rumah di Kajina yang disebut-sebut sebagai rumah Lance, namun ternyata adalah rumah milik adik kandungnya, Raynold Eben Ezer Deta Bili korban dalam perkara ini.
Sesampainya di lokasi, rombongan langsung menghunus parang dan bambu runcing (tamiang), melontarkan kata-kata makian, serta melempari rumah korban dengan batu. Sebagian terdakwa bahkan menyiramkan bahan bakar pertalite ke rumah panggung korban dan membakarnya berkali-kali menggunakan pemantik gas, upaya yang beberapa kali digagalkan oleh keluarga korban, termasuk dengan merebut paksa pemantik gas dari tangan salah satu pelaku. Kandang ayam milik korban turut dibakar. Camat Lamboya, Kepala Desa Wailibo, hingga aparat Polsek Lamboya yang datang menengahi sempat tidak dihiraukan massa, sampai akhirnya rombongan bubar setelah keluarga korban dan aparat memberi penjelasan.
Alih-alih mempertahankan perseteruan, para terdakwa mengaku bersalah dan memohon agar perkara diselesaikan melalui jalur damai. Majelis Hakim kemudian menunjuk Hakim Tri Saputra Manalu sebagai mediator penal untuk memfasilitasi Mediasi Penal berbasis Mekanisme Keadilan Restoratif, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024.
Upaya ini membuahkan hasil. Pada 6 Juli 2026, kedua belah pihak menandatangani Surat Kesepakatan Perdamaian. Sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus pemulihan menurut adat Sumba, para terdakwa menyerahkan ganti rugi kepada korban dan keluarganya berupa:
• 1 ekor kerbau jantan
• 1 ekor kuda jantan
• 1 ekor babi jantan
• 1 batang parang ulu tanduk
• 1 lembar kain adat
• 1 lembar sarung adat
• Uang tunai Rp35.000.000
Korban, Raynold Eben Ezer Deta Bili, dalam keterangannya di persidangan menyatakan telah memaafkan seluruh terdakwa dan bersedia berdamai, meski keluarganya mengaku sempat mengalami trauma dan ketakutan akibat peristiwa penyerangan tersebut.
Baca Juga: Membumikan Asas Alua Jo Patuik dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Ranah Minang
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa meski motif para terdakwa adalah membalas dugaan pembakaran rumah Titus Tede Bola oleh Lance Alfaris Nanga, tindakan tersebut lahir dari "emosi sesaat". Hakim turut mempertimbangkan pengakuan bersalah, penyesalan, serta pemulihan hubungan antara terdakwa dan korban melalui adat Sumba sebagai alasan meringankan meski di sisi lain perbuatan para terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat.
Kedua berkas perkara akhirnya dijatuhi hukuman yang sama: pidana penjara 2 bulan 25 hari, dengan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari masa hukuman tersebut. Para terdakwa didampingi oleh tim advokat Saverius Kedu Tata, Bayu Worodani dan Bili Umbu Robaka. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI