Cari Berita

Imparsialitas Hakim Pasca Penolakan Plea Bargain

Raja Bonar Wansi Siregar (WKPN Barabai) - Dandapala Contributor 2026-10-06 17:00:48
Dok. Penulis.

Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, mekanisme Plea Bargain telah memperoleh dasar hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia. KUHAP baru memberikan pengaturan terkait sejumlah tahapan penting dalam mekanisme tersebut, mulai dari persyaratan pengajuan, prosedur pemeriksaan, penilaian oleh hakim, pengalihan perkara ke acara pemeriksaan singkat, hingga penjatuhan pidana.

Meskipun demikian, pengaturan tersebut belum sepenuhnya menjawab berbagai persoalan yang berpotensi muncul dalam praktik. Masih terdapat sejumlah aspek yang belum diatur secara eksplisit, sehingga dapat menimbulkan perbedaan dalam penerapan. Salah satu persoalan yang menarik adalah kedudukan hakim yang sebelumnya telah memeriksa dan menolak pengakuan bersalah dalam mekanisme Plea Bargain, ketika perkara yang sama kemudian diperiksa melalui acara pemeriksaan biasa.

Penolakan Plea Bargain dan Persoalan Hakim yang Memeriksa Perkara

Baca Juga: Mengenal “Jalur Khusus” dalam RUU KUHAP

Salah satu pintu masuk mekanisme Plea Bargain dapat ditempuh melalui ketentuan Pasal 78 KUHAP, yaitu pada tahap penuntutan. Dalam mekanisme tersebut, pengakuan bersalah diajukan oleh penuntut umum untuk dinilai oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Apabila hakim menerima pengakuan bersalah tersebut, perkara selanjutnya diarahkan untuk diperiksa melalui acara pemeriksaan singkat. Sebaliknya, apabila pengakuan bersalah ditolak, perkara dilanjutkan melalui mekanisme pemeriksaan perkara dengan acara pemeriksaan biasa.

Pada titik inilah muncul persoalan yang menarik. Apakah hakim tunggal yang sebelumnya telah memeriksa dan menolak pengakuan bersalah berdasarkan Pasal 78 KUHAP dapat kembali ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara yang sama melalui acara pemeriksaan biasa? Hal ini dimungkinkan untuk dipertanyakan karena salah satu persyaratan Plea Bargain berdasarkan Pasal 78 dan Pasal 205 KUHAP memiliki kesamaan, yakni berkaitan dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena pemeriksaan Plea Bargain bukan sekadar pemeriksaan administratif. Hakim harus melakukan penilaian terhadap pengakuan terdakwa dan menentukan apakah pengakuan tersebut memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang. Dengan demikian, hakim yang memeriksa Plea Bargain telah memperoleh pengetahuan dan membentuk penilaian awal mengenai perkara, khususnya mengenai pengakuan bersalah yang disampaikan terdakwa.

Potensi Persoalan Imparsialitas

Persoalan ini menjadi lebih menarik jika pengakuan bersalah ditolak karena hakim tidak memperoleh keyakinan bahwa pengakuan tersebut diberikan secara sukarela, pemahaman penuh, atau memenuhi persyaratan lainnya yang ditentukan KUHAP.

Dalam keadaan demikian, hakim telah memberikan penilaian terhadap pernyataan terdakwa. Ketika perkara kemudian diperiksa melalui acara pemeriksaan biasa, hakim yang sama harus kembali menilai alat bukti, dan pengakuan terdakwa secara objektif dan tanpa terikat oleh penilaian sebelumnya.

Idealnya seorang hakim diharapkan mampu memisahkan penilaian pada satu tahap pemeriksaan dengan penilaian pada tahap berikutnya. Penolakan Plea Bargain tidak serta-merta berarti hakim telah memiliki kesimpulan mengenai kesalahan terdakwa. Persoalannya bukan semata-mata apakah hakim benar-benar mampu bersikap objektif, tetapi juga apakah keadaan tersebut memberikan jaminan bahwa proses pemeriksaan akan berlangsung secara imparsial.

Hal ini penting karena dalam pemeriksaan Plea Bargain, hakim telah berhadapan dengan pengakuan terdakwa dan harus memberikan penilaian terhadap pengakuan tersebut. Apabila kemudian hakim yang sama menjadi bagian dari majelis yang memeriksa perkara melalui acara pemeriksaan biasa, terdapat kemungkinan munculnya persepsi bahwa hakim telah memiliki pandangan tertentu terhadap perkara sebelum seluruh alat bukti diperiksa dalam pemeriksaan biasa.

Bagaimana Jika Hakim yang Sama Ditunjuk?

Di sisi lain, penunjukan hakim yang sama juga bukan tanpa alasan dan dapat memiliki sejumlah keuntungan. Pertama, hakim tersebut telah memahami konteks perkara sejak awal, sehingga tidak perlu membangun pemahaman dari awal kembali. Kedua, apabila setiap penolakan Plea Bargain secara otomatis mengakibatkan hakim tersebut tidak dapat lagi memeriksa perkara, hal itu dapat menimbulkan persoalan tersendiri, terutama pada pengadilan dengan keterbatasan jumlah hakim.

Dengan demikian, tidak tepat pula jika penunjukan hakim yang sama langsung dianggap bertentangan dengan prinsip imparsialitas. Persoalannya adalah apakah dalam kondisi tersebut terdapat risiko yang cukup terhadap independensi penilaian hakim.

Belajar dari Pengaturan dalam Mekanisme Lain

Meskipun KUHAP maupun peraturan perundang-undangan terkait belum memberikan pengaturan secara eksplisit mengenai persoalan ini, terdapat beberapa ketentuan dalam sistem peradilan Indonesia yang dapat dijadikan perbandingan. Diantaranya adalah pengaturan mengenai pemeriksaan permohonan peninjauan kembali. Pasal 320 ayat (1) KUHAP menentukan bahwa Ketua Pengadilan Negeri setelah menerima permohonan peninjauan kembali menunjuk hakim yang tidak memeriksa perkara semula yang dimohonkan peninjauan kembali untuk memeriksa permohonan peninjauan kembali tersebut memenuhi alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 318 ayat (5). Pola serupa dapat ditemukan dalam mekanisme mediasi. Pasal 3 ayat (5) PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan pada prinsipnya mengatur bahwa Ketua Pengadilan menunjuk Mediator Hakim yang bukan Hakim Pemeriksa Perkara yang memutus.

Kedua ketentuan tersebut memang memiliki konteks yang berbeda dengan Plea Bargain. Karena itu, keduanya tidak dapat serta-merta dijadikan dasar bahwa hakim yang sebelumnya memeriksa Plea Bargain secara hukum wajib dikecualikan dari pemeriksaan perkara berikutnya.

Namun, pola tersebut menunjukkan adanya suatu prinsip yang patut diperhatikan, yaitu pemisahan tahapan pemeriksaan untuk menjaga objektivitas, independensi, dan kepercayaan.

Imparsialitas Bukan Berarti Meragukan Integritas Hakim

Perlu ditegaskan bahwa gagasan untuk memisahkan hakim yang memeriksa Plea Bargain dengan hakim yang memeriksa perkara melalui acara pemeriksaan biasa bukan didasarkan pada anggapan bahwa hakim tidak mampu bersikap objektif. Sebaliknya, pemisahan tersebut justru dapat dipandang sebagai bentuk penghormatan terhadap profesionalitas hakim.

Hakim memang dituntut untuk mampu menilai perkara secara objektif. Namun, sistem peradilan tidak hanya dibangun untuk memastikan bahwa hakim bersikap imparsial, tetapi juga untuk memastikan bahwa pihak yang berperkara dan masyarakat memiliki alasan yang wajar untuk mempercayai bahwa proses tersebut berlangsung secara imparsial. Dengan demikian, pemisahan hakim dapat ditempatkan sebagai jaminan prosedural, bukan sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap hakim. Pendekatan ini juga sejalan dengan prinsip bahwa keadilan tidak cukup hanya dilaksanakan, tetapi harus pula terlihat dilaksanakan secara adil (justice must not only be done, but must also be seen to be done).

Bagaimana Jika Kemudian Pengakuan Bersalah Diterima pada Tahap Berikutnya?

Persoalan menjadi semakin kompleks apabila setelah Plea Bargain pada tahap penuntutan ditolak, terdakwa kemudian kembali mengajukan pengakuan bersalah dalam tahapan berikutnya yang dimungkinkan oleh KUHAP. Dalam keadaan demikian, kemungkinan dapat terjadi situasi dimana hakim yang sebelumnya menolak pengakuan bersalah kemudian menjadi anggota majelis yang memeriksa perkara dalam acara pemeriksaan singkat dan harus memberikan penilaian terhadap pengakuan bersalah yang kembali diajukan. Keadaan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan imparsialitas tidak hanya muncul karena adanya penolakan sebelumnya, tetapi juga karena hakim dapat menghadapi proses penilaian terhadap substansi yang serupa dalam tahapan yang berbeda.

Di sinilah diperlukan kejelasan mengenai desain kelembagaan Plea Bargain. Sistem harus mampu membedakan antara hakim yang berfungsi sebagai penilai kelayakan pengakuan bersalah pada tahap awal dengan hakim yang melakukan pemeriksaan dan mengadili perkara setelah mekanisme tersebut tidak berhasil atau beralih ke mekanisme pemeriksaan lainnya.

Perlukah Mahkamah Agung Memberikan Pedoman?

Ketiadaan pengaturan yang eksplisit mengenai persoalan ini berpotensi menimbulkan praktik yang berbeda. Pada satu pengadilan, hakim yang sebelumnya memeriksa Plea Bargain mungkin tetap ditunjuk untuk memeriksa perkara yang sama. Sementara pada pengadilan lain, perkara tersebut dapat dialihkan kepada hakim yang berbeda.

Oleh karena itu, Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan untuk memberikan pedoman melalui Surat Edaran atau instrumen lainnya mengenai penunjukan hakim dalam situasi tersebut. Pedoman tersebut setidaknya dapat memberikan arah mengenai apakah hakim yang telah memeriksa dan menolak Plea Bargain dapat kembali memeriksa perkara yang sama melalui acara pemeriksaan biasa, serta dalam keadaan apa pengecualian dapat dilakukan.

Menurut hemat penulis, prinsip yang dapat dipertimbangkan adalah pemisahan hakim sedapat mungkin dilakukan, khususnya apabila tersedia hakim lain yang dapat ditunjuk. Namun, jika keterbatasan jumlah hakim menyebabkan pemisahan tersebut tidak memungkinkan, perlu tersedia mekanisme pengecualian yang tetap menjamin objektivitas pemeriksaan.

Baca Juga: Imparsial Sejak Dalam Pikiran

 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…