Cari Berita

Ini Rahasianya PN Kayuagung Berhasil Laksanakan Eksekusi Kesebelas Kali

Anisa Lestari - Dandapala Contributor 2025-08-01 16:05:30
Dok. Ist.

Kayuagung – Kepiawaian dalam melaksanakan eksekusi Kembali ditunjukkan oleh Tim Eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel). 

Setelah berhasil melaksanakan sita eksekusi sebidang tanah sawah seluas 9.009 m2 di Dusun II, Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Kamis (19/06/2025). Tim Eksekusi PN Kayuagung berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan atas perkara Nomor 5/Pdt.Eks/2024/PN Kag jo. Nomor 12/Pdt.G/2022/PN Kag.

Pelaksanaan eksekusi ini berjalan dengan lancar dan damai. Eksekusi dimohonkan oleh Mister terhadap Ahli Waris Alm. M. Dani Efendi. 

Baca Juga: Aplikasi Perkusi Badilum Sebagai Upaya Transparansi Pelaksanaan Eksekusi

Sebelumnya terhadap objek eksekusi tersebut, Majelis Hakim PN Kayuagung telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. Di mana pihak Penggugat kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang yang memutus dengan amar sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan Para Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan Surat Mempakatan tanggal 8 April 1968 dan Surat Pengakuan Hak tanggal 3 Juni 2012 adalah sah menurut hukum;
  3. Menyatakan Para Pembanding semula Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah sawah seluas 9.009 m2 di Dusun II, Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir;
  4. Menyatakan perbuatan Para Terbanding semula Tergugat yang menguasai sebagian tanah objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menghukum Para Terbanding semula Tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong;
  6. Menghukum Para Terbanding semula Tergugat untuk membayar uang paksa sejumlah Rp1 juta.

“Ini merupakan keberhasilan eksekusi yang kesebelas sejak saya menjabat di PN Kayuagung”, ungkap Panitera PN Kayuagung, Abunawas.

Lebih lanjut, Panitera yang telah lulus ujian kelayakan 1A tersebut menyampaikan keberhasilan ini tentunya tidak lepas dari peran Tim Eksekusi dengan Pihak Keamanan.

Baca Juga: Sempat Tegang, PN Magelang Berhasil Eksekusi Putusan Perdata Tanah-Rumah

“Selain itu, sebelumnya PN Kayuagung juga berhasil mendamaikan sebanyak 5 perkara eksekusi”, ujarnya.

Saat ditanya rahasia keberhasilannya, Abunawas menjelaskan tidak ada rahasia khusus, yang terpenting adalah sinergi dan kerja sama yang baik antara Tim Eksekusi dan Tim Keamanan. (AL)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI