Trenggalek- PN Trenggalek, Jawa Timur pada hari Kamis (27/2/2025) menyidangkan perkara pidana nomor107/Pid.Sus/2024 PN Trk atas nama Terdakwa Imam Syafi’I dengana agenda pembacaan putusan. Vonis itu kini sudah inkrah atau berkekuatan hukim tetap.
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dian Nur Pratiwi dengan didampingi oleh Marshias Merepaul Ginting dan ZakkyIkhsan Samad sebagai Hakim Anggota menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah memaksa Anak AC melakukan persetubuhan dan menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 14 (empat belas) tahun dan denda Rp200.000.000,00 (dua ratus jutarupiah).
Majelis Hakim dalam putusannya juga membebankanTerdakwa untuk membayar restitusi kepada Anak AC sejumlah Rp106.541.500,00 (seratus enam juta lima ratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah).
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menganggap hubungan badan yang terjadi di antara Terdakwa dan Anak Korban tidak terjadi atas keinginan bersama melainkan karena adanya relasi kuasa yang kuat.
“Bahwa memperhatikan keterangan Anak Korban AC, bukti surat Laporan Psikologisnya, dan bukucatatannya tersebut maka diketahui perbuatan asusilayang dilakukan oleh Terdakwa kepada Anak Korban AC bukanlah sepenuhnya didasarkan atas keinginanbersama, melainkan adanya bentuk relasi kuasa yang kuat, sehingga membuat Anak Korban AC mau, memerima, dan mengikuti perbuatan atau ajakan yang dilakukan oleh Terdkwa, hal ini dikarenakan status Terdakwa yang harus ditaati dan dihormati (baikselaku Pemilik dan sekaligus Pengajar di tempat Anak Korban AC melangsungkan pendidikannya)”, ucap Ketua majelis yang juga Ketua PN Trenggalek pada persidangan 27 Februari 2024 tersebut.
Terdakwa yang sedari awal perkara tersebutmembantah tuduhan persetubuhan tersebut oleh Majelis Hakim dianggap sebagai bantahan yang tidak berdasar karena bantahan tersebut tidak dilandasi oleh alat bukti maupun barang bukti yang cukup.
Majelis Hakim juga menganggap alasan Terdakwa yang mengalami sakit hernia sehingga membuat ala tkelaminnya tidak dapat ereksi tidak dapat dibuktikan keberannya.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menganggapbukti-bukti yang terungkap dipersidangan terutama DNA yang menyatakan anak yang dilahirkan Anak Korban AC adalah anak biologis Terdakwa yang diambil dan dibuat berita acaranya di bawah sumpah jabatan tidak dapat dibantah oleh Terdakwa secara hukum.
“….. terlebih telah adanya hasil pemeriksaan tes DNA (yang dibuat di bawah sumpah jabatan) sebagaimanadi atas yang menerangkan Anak yang dilahirkan oleh Anak Korban AC merupakan Anak biologis Terdakwadan adanya hasil pemeriksaan psikologi terhadapTerdakwa sebagaimana diterangkan oleh Ahli maupunbukti surat untuk itu, yang menerangkan sekalipunmemiliki konsistensi dalam keterangannya, akan tetapimemiliki cenderung tidak akurat dan tidak dapatdipercaya, karena dalam hal ini, penyangkalantersebut tidak dibuktikan oleh Terdakwa baik mengenaikondisi riwayat kesehatannya yang tidak bisa ereksi, ketidakbenaran hasil tes DNA maupun mengenaipenyangkalan-penyangkalan Terdakwa lainnya, meskipun dalam perkara a quo, Terdakwa sudahdiberikan kesempatan untuk melakukan tes DNA mandiri maupun mengajukan alat bukti baik itu suratataupun saksi yang mendukung penyangkalannya”, tegas Dian.
Perkara tersebut menjadi perhatian bagi masyarakat Kabupaten Trenggalek karena pelaku adalah seorang pemilik Pondok Pesantren Mambaul Hikam yang cukup dihormati.
Terdakwa yang awalnya membantah seluruh dakwaan Penuntut Umum akhirnya menerima putusan MajelisHakim dengan tidak mengajukan upaya hukum banding sehingga perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap pada hari Kamis, tanggal 6 Maret 2025.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum