Gianyar, Bali - Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada I Nyoman Adi Wahyu alias Koming setelah terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan. Selain penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim selama dua hari berturut-turut di satu media cetak daerah Bali.
Putusan perkara Nomor 144/Pid.B/2026/PN Gin tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (29/10). Majelis hakim diketuai Oktavia Mega Rani, dengan hakim anggota I Kadek Apdila Wirawan dan Catyawi Avesta Sasongko Putro, serta dibantu I Ketut Adi Kusuma sebagai panitera pengganti.
Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum, berdasarkan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hukuman penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa, yakni empat tahun.
Baca Juga: Selain Harvey Moeis, Ini Total 5 Vonis Terdakwa Kasus Timah yang Diperberat
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Majelis juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Pidana tambahan berupa pengumuman putusan menjadi perhatian dalam perkara ini. Majelis menilai penjara semata belum cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan karena terdakwa telah berulang kali melakukan tindak pidana dan menjalani hukuman penjara.
Dalam persidangan, penuntut umum mengajukan bukti surat mengenai empat perkara terdahulu atas nama terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar, masing-masing pada 2019, 2020, 2022, dan 2024. Perkara-perkara tersebut berkaitan dengan pencurian, termasuk pencurian dengan kekerasan dan pencurian dalam keadaan memberatkan.
Menurut pertimbangan majelis, pengumuman putusan diharapkan memberikan efek jera kepada terdakwa sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat mengenai konsekuensi perbuatan pidana. Pengumuman tersebut juga diarahkan untuk mendukung pencegahan kejahatan, perlindungan masyarakat, serta transparansi dan akuntabilitas peradilan.
Biaya pengumuman dibebankan kepada terdakwa. Amar putusan menentukan, apabila biaya tersebut tidak dibayar, terdakwa dikenakan pidana denda sebesar Rp5 juta segera setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini bermula dari penjambretan pada Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 16.58 WITA di depan Toko Paras Bali Batu Alam, Jalan Raya Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
Berdasarkan fakta yang dinyatakan terbukti, terdakwa melihat seorang perempuan mengendarai sepeda motor dengan mengenakan kalung emas beserta liontin. Terdakwa kemudian memutar arah, mengikuti korban, lalu memepet kendaraan korban dari sisi kanan ketika korban hendak menyeberang menuju tokonya.
Sambil tetap mengendarai sepeda motor, terdakwa menarik paksa kalung dari leher korban menggunakan tangan kiri. Tarikan tersebut membuat korban terjatuh ke jalan. Korban mengalami memar atau bengkak pada pergelangan tangan kiri dan lutut kanan, serta rasa sakit pada leher hingga harus berobat.
Perhiasan yang diambil memiliki nilai pembelian keseluruhan Rp46,6 juta. Terdakwa bermaksud menjualnya, tetapi belum berhasil. Kalung beserta liontin itu kemudian disimpan di lemari pakaian di rumahnya.
Peristiwa penjambretan terekam kamera pengawas. Melalui penelusuran rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi kendaraan yang digunakan terdakwa dan mengamankannya pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WITA. Perhiasan korban ditemukan masih tersimpan di dalam lemari.
Baca Juga: Kalung Melati di Ujung Empat Dasawarsa
Dalam menentukan hukuman, majelis mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa merugikan korban, meresahkan masyarakat, dan merusak citra pariwisata Bali. Riwayat terdakwa yang telah berulang kali dihukum dalam perkara pencurian turut menjadi keadaan yang memberatkan. Sementara itu, keterusterangan terdakwa yang memperlancar persidangan dipertimbangkan sebagai keadaan meringankan.
Majelis menekankan bahwa pemidanaan harus bersifat korektif, preventif, dan edukatif serta tetap menjunjung harkat dan martabat manusia. Perpaduan pidana penjara dan pengumuman putusan diarahkan untuk memberikan rasa keadilan kepada terdakwa, korban, dan masyarakat, sekaligus mendorong terdakwa memperbaiki diri. Pengadilan juga menetapkan perhiasan beserta nota pembelian dikembalikan kepada korban dan membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa. (Ikaw/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI