Cari Berita

Aksi Jambret Tas Berujung Damai, PN Kuala Kapuas Vonis 4 Bulan 15 Hari Bui

Sri Septiany Arista Yufeny - Dandapala Contributor 2025-12-04 11:25:47
Dok. Penulis.

Kuala Kapuas — Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan pendekatan keadilan restoratif melalui putusan perkara pencurian dengan nilai kerugian relatif kecil, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024. Dalam putusan Nomor 161/Pid.B/2025/PN Klk yang dibacakan pada Selasa (2/12), majelis hakim menjatuhkan pidana yang telah mempertimbangkan kesepakatan perdamaian antara terdakwa dan korban.

Peristiwa bermula pada Sabtu pagi (9/1), ketika Korban Lenny tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Teratai, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Tiba-tiba terdakwa Muhammad Gazali memepet sepeda motor korban dan mengambil tas tangan berwarna merah yang berada di boks samping kendaraan. Korban berteriak “maling” dan “jambret”, namun tidak berhasil mengejar pelaku yang melarikan diri. Aksi tersebut disaksikan oleh seorang warga, yang kemudian melakukan pengejaran hingga terdakwa berhenti di Jalan Nusa Indah Gang 7. 

Upaya penangkapan sempat diwarnai perkelahian kecil, sebelum akhirnya berhasil dilerai oleh warga. Tidak lama kemudian, anggota kepolisian tiba di lokasi dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa Tas milik korban yang berisi uang tunai Rp825.000 dan satu unit handphone Vivo Y16. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan sebesar Rp2.675.000.

Baca Juga: PN Kuala Kapuas Kalteng Lolos Lomba Penilaian Administrasi & Keuangan Perkara

Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Istiani dengan didampingi hakim anggota Ryan Ilham Fibriansyah dan Azura Aulia, mengupayakan pendekatan keadilan restorative dengan mendorong terjadinya perdamaian antara terdakwa dan korban. Upaya tersebut membuahkan hasil kesepakatan perdamaian secara tertulis dan ditandatangani di hadapan majelis hakim.

Dalam kesepakatan tersebut, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sementara itu, korban menyatakan kesediaannya memaafkan perbuatan terdakwa tanpa ada tekanan dari pihak mana pun. Majelis menilai bahwa seluruh syarat formil dan materiil perdamaian sebagaimana diatur dalam Perma 1 Tahun 2024 telah terpenuhi.

Dalam pertimbangannya, Majelis hakim menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif bukanlah penghapus kesalahan pidana. Namun, perdamaian yang dilakukan secara sukarela menjadi dasar pertimbangan meringankan. Selain itu, Majelis juga menekankan bahwa tujuan utama pendekatan ini adalah pemulihan hubungan antara terdakwa, korban, dan masyarakat, serta mendorong pertanggungjawaban pelaku, bukan sekadar penjatuhan pembalasan.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan dalam persidangan terbuka untuk umum.

Baca Juga: Arief Kadarmo: Bencana Tak Diharapkan Terjadi Maka Kita Harus Siap Menanggulanginya

Disamping itu, Majelis Hakim juga menetapkan agar barang bukti berupa sebuah tas berwarna merah, satu unit Handphone merek Vivo beserta kotaknya, uang sejumlah Rp825 ribu dikembalikan kepada korban. 

Keberhasilan PN Kuala Kapuas dalam mengedepankan penyelesaian berbasis keadilan restoratif kembali menegaskan pentingnya pendekatan pemulihan terhadap tindak pidana dengan kerugian yang relatif kecil dan hubungan sosial yang masih dapat diperbaiki. Melalui implementasi yang konsisten terhadap Perma 1 Tahun 2024, pengadilan menunjukkan bahwa proses peradilan pidana dapat berjalan secara lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada keadilan substantif. IKAW/LDR

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…