Cari Berita

Wakil Ketua PT Pontianak: Pengisian SIPP Demi Indikator Tak Dapat Ditoleransi

Gilang Pamungkas. - Dandapala Contributor 2026-07-02 16:35:19
Dok. Ist.

Pontianak, Kalimantan Barat – Pengadilan Tinggi Pontianak menegaskan bahwa pengisian data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang tidak sesuai kondisi perkara atau hanya untuk memenuhi indikator aplikasi merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Pembinaan Pengisian SIPP dan E-Register yang dipimpin oleh Erwin Djong selaku Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak dan diikuti oleh para Ketua Pengadilan Negeri, Panitera, Panitera Muda, Satgas SIPP, serta aparatur kepaniteraan dari seluruh satuan kerja di Kalimantan Barat secara daring pada Rabu (1/7/2026)

“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI untuk meningkatkan kualitas administrasi perkara berbasis elektronik,” ujar Erwin Djong membuka pembinaan.

Baca Juga: Wujudkan Peradilan Modern, PN Pontianak Luncurkan Layanan PTSP Online

Dalam arahannya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak menyoroti masih ditemukannya ketidaksesuaian data pada SIPP berdasarkan hasil monitoring Badan Peradilan Umum. Kondisi ini berpotensi memengaruhi kualitas informasi dan penilaian kinerja satuan kerja.

“Keterlambatan penginputan masih dapat dimaklumi sepanjang memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, namun pengisian data yang tidak benar atau hanya untuk memenuhi indikator aplikasi merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.

Selain itu, seluruh pimpinan Pengadilan Negeri diminta memperkuat pengawasan internal terhadap proses penginputan data perkara. Pengawasan berjenjang dinilai penting agar seluruh data yang tercantum dalam SIPP sesuai dengan fakta administrasi perkara yang sebenarnya.

PT Pontianak juga mengingatkan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan kegiatan surveilans oleh Badan Peradilan Umum. Oleh karena itu, setiap satuan kerja diminta segera melakukan pemeriksaan, pembaruan, dan penertiban data pada aplikasi SIPP.

Sementara itu, Panitera Pengadilan Tinggi Pontianak menegaskan bahwa seluruh Pengadilan Negeri wajib menggunakan E-Register sebagai register resmi dan tidak lagi menggunakan register manual. Panitera juga mengingatkan agar Berita Acara Sidang dan dokumen elektronik lainnya diisi sesuai dengan perkara yang bersangkutan.

“Tidak diperkenankan melakukan pengisian dokumen yang tidak sesuai hanya untuk menghilangkan indikator keterlambatan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Satgas SIPP Pengadilan Tinggi Pontianak meminta seluruh Tim Satgas SIPP pada Pengadilan Negeri kembali mengaktifkan fungsi monitoring dan pembinaan internal secara berkelanjutan. Setiap kendala teknis maupun administratif diharapkan segera dilaporkan kepada Pengadilan Tinggi Pontianak agar dapat ditindaklanjuti dan diteruskan kepada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.

Baca Juga: Teken MoU, Pemkot & PN Pontianak Perkuat Layanan Publik Terpadu

Mengakhiri rapat, Erwin Djong menegaskan kembali agar seluruh Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Pontianak diwajibkan melakukan penertiban dan pembaruan data SIPP serta E-Register secara menyeluruh. Menurutnya, pengisian administrasi perkara harus dilakukan secara tepat waktu, lengkap, benar, dan sesuai kondisi riil perkara.

“Agar pembinaan ini menjadi perhatian seluruh pimpinan dan aparatur kepaniteraan untuk ditindaklanjuti sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas administrasi perkara berbasis elektronik,” tutup Erwin.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…