Cari Berita

Pertimbangkan MKR, Pencuri Kotak Amal Mushola Divonis 4 Bulan 9 Hari Penjara

Bintoro Wisnu Prasojo - Dandapala Contributor 2026-07-03 10:00:12
Dok. ist.

Tanjung Pati. Mekanisme keadilan restoratif (MKR) kembali menjadi penentu ringannya vonis dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati.

Tio Dwi Ananda alias Tio bin Alm. Jhoni Indra (28), karyawan swasta asal Jorong Kapalo Bukik, Kenagarian Batu Payuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota, yang terbukti membobol kotak amal Mushola Babul Jannah, dijatuhi pidana 4 (empat) bulan 9 (sembilan) hari penjara.

Hukuman tersebut  jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta 5 bulan penjara. Putusan Nomor 34/Pid.B/2026/PN Tjp itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 2 Juli 2026.

Baca Juga: Mekanisme Keadilan Restoratif di Persidangan: Saat Praktik Berlari Mendahului Aturan

Majelis Hakim yang diketuai Habibi Kurniawan Harahap beranggotakan Oka Pramana Putra dan Vina Ainin Salfi Yanti menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum Amrizal, S.H. dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh dalam dakwaan alternatif kesatu.

Sejak awal persidangan, Majelis Hakim aktif mengupayakan perdamaian antara terdakwa dan pihak korban, sebagaimana diamanatkan Pasal 204 KUHAP. Upaya itu membuahkan hasil: pada 2 Juni 2026, kedua belah pihak menandatangani kesepakatan perdamaian yang disaksikan langsung oleh Majelis Hakim. Dalam kesepakatan tersebut, terdakwa mengakui kesalahannya dan bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp850 ribu secara tunai di persidangan  jumlah yang bahkan melebihi total kerugian jemaah mushola sebesar Rp776 ribu.

Hakim menilai langkah tersebut sebagai bentuk pemulihan keadaan seperti semula atau restitutio in integrum, dan menegaskan bahwa terdakwa telah menjalankan seluruh kesepakatan yang dibuat bersama korban. Kesepakatan perdamaian ini kemudian menjadi salah satu pertimbangan paling berpengaruh dalam meringankan hukuman yang dijatuhkan. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menguraikan secara khusus filosofi di balik pendekatan ini.

”Tujuan mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif, menurut Majelis, bukanlah untuk menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa, melainkan lebih ditujukan untuk memulihkan korban tindak pidana, memulihkan hubungan antara terdakwa, korban, dan masyarakat, sekaligus tetap menganjurkan pertanggungjawaban terdakwa”, Tegas Majelis Hakim.

Hakim juga menekankan bahwa yang “paling penting adalah menghindarkan setiap orang dari perampasan kemerdekaan”, sembari menilai bahwa pendekatan restoratif ini dirasakan paling menguntungkan bagi korban karena dapat mengembalikan keadaan seperti sebelum terjadinya tindak pidana. Dengan demikian, kepentingan korban ditempatkan sebagai poin penting dalam penegakan hukum berkeadilan restoratif.

Sesuai Pasal 204 ayat (8) KUHAP, kesepakatan perdamaian antara korban dan terdakwa wajib dipertimbangkan Majelis Hakim sebagai alasan yang meringankan pidana. Hakim turut merujuk Pasal 70 ayat (1) KUHP yang mendorong agar pidana penjara sedapat mungkin dihindari dalam keadaan tertentu, di antaranya ketika terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah berdamai serta membayar ganti rugi kepada korban.

Baca Juga: Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif Terhadap Lebih Dari Satu Terdakwa

Aksi terdakwa bermula dari persoalan ekonomi. Pada Sabtu, 28 Februari 2026, di tengah kesulitan membayar utang, terdakwa menyiapkan sebuah obeng dari kantor tempatnya bekerja sebagai karyawan koperasi simpan pinjam. Sekitar pukul 15.30 WIB, usai menagih ke nasabah terakhir di Jorong Padang Rantang, Kecamatan Harau, ia mendatangi Mushola Babul Jannah dengan mengendarai sepeda motor milik istrinya, mengamati situasi hingga sepi, lalu mencongkel grendel pengunci kotak amal yang berada di bagian saf laki-laki.Terekam kamera pengawas (CCTV) beraksi seorang diri, terdakwa membawa kabur uang tunai Rp476 ribu serta uang dari empat amplop sumbangan dana Ramadhan senilai Rp300 ribu, sehingga total kerugian jemaah mencapai Rp776 ribu Sebagian uang tersebut kemudian digunakan terdakwa untuk membayar cicilan utangnya.

Keadaan yang meringankan dalam putusan ini didominasi oleh capaian proses restoratif: “Korban sudah memaafkan perbuatan Terdakwa dipersidangan” dan “telah tercapai pemulihan keadaan semula melalui mekanisme keadilan restoratif antara Terdakwa dengan korban”, di samping penyesalan dan janji terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya. Adapun satu-satunya hal yang memberatkan adalah bahwa perbuatan terdakwa dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, mengingat lokasi kejadian merupakan tempat ibadah.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…