Kesejahteraan hakim (judicial well-being) telah
berkembang menjadi isu penting dalam sistem peradilan modern. Berbagai studi
menunjukkan bahwa kondisi psikologis hakim tidak hanya berdampak pada individu,
tetapi juga pada kualitas putusan, perilaku di persidangan, serta tingkat
kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (1)
Dalam konteks peradilan di Indonesia, perhatian terhadap judicial well-being belum berkembang secara optimal. Hal ini memunculkan pertanyaan fundamental yang mengingatkan pada refleksi klasik Hamlet dalam Hamlet: To be, or not to be: that is the question. Namun, pertanyaannya bukan lagi sekadar antara menjadi prioritas (to be) atau diabaikan (not to be), melainkan bagaimana kesejahteraan hakim terus bergerak dari tahap pengakuan menuju penguatan yang lebih nyata.
Penggunaan refleksi Hamlet dalam judul ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk analogi atas proses perenungan diri (self-reflection) yang dilakukan Hamlet. Sebagaimana Hamlet merefleksikan eksistensi dan makna tindakannya, perkembangan judicial well-being di Indonesia juga memerlukan refleksi kritis yang berkelanjutan, agar berkembang menjadi kebijakan dan praktik yang konkret.
Baca Juga: Menjamin Independensi Hakim: Urgensi Pengaturan Gaji dalam UUD 1945
Tekanan
Struktural dalam Pekerjaan Hakim
Profesi hakim berada dalam tekanan multidimensional yang
kompleks. Hakim menghadapi beban perkara yang tinggi, keterbatasan waktu,
tuntutan emosional, serta konflik antara pekerjaan dan kehidupan pribadi. (2)
Selain itu, hakim bekerja dalam sorotan publik yang intens
dan harus membuat keputusan yang berdampak langsung pada kehidupan, kebebasan,
dan reputasi seseorang. (3) Penelitian empiris menunjukkan bahwa kondisi ini
sering berkembang menjadi kelelahan emosional, mental, dan fisik akibat tekanan
pekerjaan berkepanjangan yang menurunkan kinerja (burnout) dan
trauma sekunder akibat paparan terhadap kasus-kasus yang sarat
penderitaan manusia. (4)
Trauma sekunder (secondary trauma atau vicarious trauma) itu
sendiri merupakan kondisi psikologis yang timbul akibat paparan berulang
terhadap pengalaman traumatis orang lain, yang dapat mempengaruhi kondisi
emosional dan kognitif individu meskipun ia tidak mengalami peristiwa tersebut
secara langsung.
Lebih dari itu, tekanan eksternal seperti ancaman, kritik publik, dan pencemaran nama baik menjadi bagian dari realitas pekerjaan hakim. Sebanyak 61% hakim mengalami ancaman dan lebih dari 75% terpapar trauma sekunder. (5) Bahkan, lebih dari 30% menunjukkan indikasi gejala trauma yang memerlukan perhatian klinis. (6)
Dampak
terhadap Hakim dan Kualitas Peradilan
Tekanan yang berkelanjutan tanpa dukungan memadai dapat
menurunkan kesejahteraan hakim dan berdampak langsung pada kualitas peradilan.
Hakim berisiko mengalami kelelahan emosional, sinisme, dan penurunan kualitas
pengambilan keputusan. (7)
Dalam kondisi tersebut, perilaku hakim di persidangan dapat
berubah, seperti menjadi kurang sabar atau tidak empatik. Sebaliknya, hakim
yang berada dalam kondisi yang keadaan kesejahteraan
psikologisnya yang optimal, di mana individu tidak hanya bebas dari gangguan
mental, tetapi juga mampu berfungsi secara efektif, produktif, dan bermakna
dalam menjalankan perannya (flourishing) mampu menjaga
kualitas putusan, profesionalisme, dan integritas peradilan. (8)
Dengan demikian, judicial well-being bukan sekadar
isu personal, melainkan fondasi kualitas keadilan itu sendiri. Bahkan
secara global ditegaskan bahwa kualitas putusan tidak dapat dipisahkan dari
kondisi kesejahteraan hakim. (9)
Makna Pekerjaan sebagai Pilar Ketahanan Hakim
Selain tekanan, literatur menekankan pentingnya persepsi individu bahwa pekerjaannya memiliki makna,
tujuan, dan nilai intrinsik, serta berkontribusi terhadap kesejahteraan orang
lain dan masyarakat secara luas (meaningful work). Hakim
yang memandang pekerjaannya sebagai kontribusi terhadap keadilan dan masyarakat
memiliki ketahanan psikologis yang lebih kuat. (10)
Makna kerja berperan penting dalam menjaga keterlibatan dan ketahanan psikologis hakim. Penelitian menunjukkan bahwa banyak hakim memandang pekerjaannya sebagai suatu panggilan (calling) untuk menegakkan keadilan dan memberikan kontribusi kepada masyarakat. (11) Namun, ketika makna tersebut memudar, pekerjaan hakim berisiko berubah menjadi sumber burnout yang serius.
Dimensi
Kultural: Stigma Kesehatan Mental dalam Peradilan Indonesia
Di luar faktor struktural dan psikologis, terdapat dimensi
lain yang sangat menentukan dalam konteks Indonesia, yaitu stigma terhadap
kesehatan mental. Isu kesehatan mental masih sering dipandang sebagai
sesuatu yang sensitif dan tabu. Banyak individu, termasuk hakim, merasa malu
atau enggan mengakui bahwa mereka membutuhkan bantuan psikologis, karena
khawatir dicap “tidak kuat”, “tidak profesional”, atau bahkan “gila.”
Dalam budaya profesional peradilan, terdapat ekspektasi
bahwa hakim harus selalu rasional, tegas, dan mampu mengendalikan diri
sepenuhnya. Akibatnya, mengakui tekanan mental sering dipersepsikan sebagai
kelemahan, bahkan dianggap sebagai ketidakmampuan menjalankan fungsi yudisial.
Padahal, tekanan psikologis dalam pekerjaan hakim merupakan
sesuatu yang inheren dan tidak terhindarkan. Ketidakmauan untuk mencari bantuan
justru dapat memperburuk kondisi, karena masalah yang tidak ditangani dapat
berkembang menjadi stress kronis, burnout, hingga gangguan
psikologis yang lebih serius.
Dengan demikian, tantangan terbesar dalam mewujudkan judicial well-being di Indonesia tidak hanya terletak pada aspek struktural, tetapi juga pada perlunya transformasi budaya hukum dan sosial. Upaya tersebut menuntut normalisasi diskursus mengenai kesehatan mental dalam lingkungan peradilan, disertai dengan jaminan kerahasiaan dalam layanan psikologis, serta pembangunan pemahaman kolektif bahwa mencari bantuan bukanlah bentuk kelemahan, melainkan bagian dari profesionalisme dan tanggung jawab etik seorang hakim.
Judicial Well-being sebagai Agenda Global
Fenomena judicial well-being bersifat universal dan telah berkembang menjadi salah satu agenda
penting dalam reformasi peradilan di tingkat global. Berbagai negara, baik maju
maupun berkembang, menghadapi tantangan serupa terkait tekanan psikologis,
beban kerja yang tinggi, serta dampaknya terhadap kualitas pengambilan
keputusan yudisial. (12)
Kesadaran ini mendorong lahirnya berbagai inisiatif internasional,
termasuk Nauru Declaration on Judicial
Well-being, (13) yang menegaskan bahwa kesejahteraan hakim merupakan bagian
integral dari integritas, independensi, dan efektivitas sistem peradilan.
Sejumlah negara seperti Australia, Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan
Singapura telah mulai mengintegrasikan aspek kesejahteraan ke dalam kebijakan,
pelatihan, serta dukungan institusional bagi hakim.
Dengan demikian, judicial well-being tidak lagi dipandang sebagai isu individual, melainkan sebagai komponen struktural dalam membangun sistem peradilan yang adil, profesional, dan berkelanjutan.
Refleksi
Indonesia: Dari Dilema ke Kebutuhan Nyata
Dilema ini tidak lagi sekadar refleksi filosofis sebagaimana
diungkapkan oleh Hamlet dalam Hamlet, melainkan
mencerminkan dinamika yang dihadapi dalam sistem peradilan Indonesia.
Pertanyaannya bukan lagi semata-mata apakah hakim mampu bertahan dalam tekanan,
tetapi bagaimana sistem peradilan dapat semakin memperkuat dukungan terhadap
hakim dalam menjalankan perannya secara optimal.
Perhatian terhadap judicial well-being perlu dipahami sebagai bagian dari pengembangan berkelanjutan
dalam reformasi peradilan, yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek
prosedural dan kelembagaan, tetapi juga pada dimensi manusiawi hakim sebagai
pengambil keputusan. Hal ini penting mengingat kualitas keadilan tidak hanya
ditentukan oleh norma hukum, melainkan juga oleh kondisi psikologis dan
integritas individu yang menegakkannya.
Dengan demikian, penguatan kesejahteraan hakim merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas putusan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Sejalan dengan itu, judicial well-being perlu diposisikan sebagai bagian integral dari upaya membangun sistem peradilan yang adil, profesional, dan berkelanjutan.
Urgensi
Pembentukan Judicial Well-being
Center
Sebagai langkah konkret dalam mewujudkan judicial
well-being, diperlukan pembentukan Judicial Well-being Center atau Mental
Health Support System yang
terstruktur dan berkelanjutan. Lembaga ini berfungsi untuk menyediakan layanan
konseling psikologis bagi hakim, menangani stres dan trauma kerja yang timbul
dari beban perkara dan paparan kasus, serta menciptakan ruang aman yang bebas
dari stigma dalam membahas kesehatan mental.
Selain itu, keberadaan Judicial Well-being Center atau Mental Health Support System juga penting dalam mendukung keseimbangan antara kehidupan profesional dan pribadi hakim. Kehadiran sistem ini menjadi semakin krusial, tidak hanya sebagai bentuk dukungan individual, tetapi juga sebagai bagian dari upaya institusional dalam menjaga kualitas dan integritas peradilan.
Kesimpulan
Berdasarkan telaah berbagai penelitian, judicial well-being merupakan elemen
fundamental dalam sistem peradilan modern. Hakim menghadapi tekanan tinggi yang
dapat berdampak pada kesehatan mental, kualitas pengambilan keputusan, dan
kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Namun, penting untuk dipahami bahwa setiap hakim memiliki tingkat resiliensi (ketahanan psikologis) yang berbeda dalam menghadapi tekanan tersebut. Sebagian hakim
mampu mengelola tekanan secara adaptif dan tetap berfungsi optimal, sementara
yang lain mungkin mengalami kesulitan yang lebih besar secara mental dan
emosional.
Perbedaan ini
bukanlah bentuk kelemahan atau kekurangan, melainkan refleksi dari keragaman
manusiawi dalam merespons tekanan. Setiap individu memiliki kekuatan dan
tantangannya masing-masing. Oleh karena itu, kebutuhan akan dukungan
kesejahteraan tidak dapat diseragamkan, tetapi harus dipahami sebagai bagian
dari pendekatan yang inklusif dan berorientasi pada kemanusiaan.
Dalam konteks Indonesia, tantangan tidak hanya terletak pada
tekanan pekerjaan, tetapi juga pada stigma terhadap kesehatan mental yang masih
menghambat pengakuan dan pencarian bantuan. Hal ini menegaskan bahwa upaya
membangun judicial well-being harus mencakup perubahan struktural
sekaligus kultural. Dengan demikian, pertanyaan “to be or not to be” tidak lagi
relevan sebagai dilema, melainkan sebagai keharusan normatif: Judicial well-being di Indonesia harus
diwujudkan, dengan memahami bahwa setiap hakim berbeda, namun semuanya berhak
untuk didukung demi menjaga kualitas keadilan itu sendiri.
Baca Juga: Success Story, Gender Based Violence Courts In Pakistan
Referensi:
- Elna Rossouw dan
Sebastiaan Rothmann, “Well-being of Judges: A Review of Quantitative and
Qualitative Studies”, SA Journal of Industrial Psychology,
Vol. 46, (2020), hlm. 2.
- Ibid,
hlm. 1.
- Anne Brafford dan
Robert W. Rebele, “Judges’ Well-being and the Importance of Meaningful Work”, Court
Review: The Journal of the American Judges Association, Vol. 54,
(2018), hlm. 60.
- Carly Schrever,
Carol Hulbert, dan Tania Sourdin, “The Psychological Impact of Judicial
Work: Australia’s First Empirical Research Measuring Judicial Stress and Well-being”, Judicial
Journal of Australia, Vol. 28, (2019), hlm. 141-142.
- Kevin O’Sullivan
et al., “Judicial Work and Traumatic Stress: Vilification, Threats, and
Secondary Trauma on the Bench”, Psychology, Public Policy, and Law,
Vol. 28, No. 4, (2022), hlm. 6-7.
- Carly Schrever et
al., “Preliminary Findings from a Large-Scale National Study Measuring
Judicial Officers’ Psychological Reactions to Their Work and Workplace”, Judicial
Officers’ Bulletin, Vol. 36, No. 6 (2024), hlm. 53.
- Brafford dan Rebele (2018), hlm. 62.
- Rossouw dan Rothmann (2020), hlm. 2.
- Jeremy Fogel et
al., “The Global Landscape of Judicial Well-Being: A Roundtable Discussion”, Judicature,
Vol. 109, No. 1, (2025), hlm. 57.
- Brafford dan Rebele (2018), hlm. 61.
- Ibid., hlm. 60-61.
- Fogel et al. (2025), hlm. 56.
- https://track.unodc.org/track/en/track/resourcehub/2024/nauru_declaration_on_judicial_well-being.html
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI