Marisa, Gorontalo – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Marisa melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) terhadap barang bukti dalam perkara pidana Nomor 44/Pid.Sus/2026/PN Mar yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang bahan bakar minyak (BBM), pada Senin (13/7).
Pemeriksaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Monica Lowena Pitoy, didampingi Hakim Anggota Medhinta Sada Febe dan Ima Fatimah, serta dibantu Panitera Pengganti. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Penuntut Umum, terdakwa beserta penasihat hukumnya, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Pemeriksaan setempat dilakukan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi fisik, jumlah, dan keberadaan barang bukti yang diajukan dalam persidangan. Barang bukti yang diperiksa berupa satu unit truk tangki yang berisi sekitar 8.000 liter BBM jenis solar serta delapan jerigen yang juga berisi solar.
Baca Juga: BBM Subsidi Disalahgunakan, Para Pelaku Dibui 5 Bulan di PN Bengkulu

Dalam pelaksanaannya, Majelis Hakim mengamati secara langsung kondisi fisik truk tangki, kapasitas muatan, serta keberadaan delapan jerigen tersebut. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kesesuaian kondisi barang bukti dengan uraian dalam berkas perkara dan alat bukti yang telah diajukan selama persidangan.
Baca Juga: Bisnis Gelap Solar Subsidi Terbongkar, Oknum Polisi Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara
Pemeriksaan setempat merupakan bagian dari proses pembuktian yang memungkinkan majelis memperoleh pemahaman yang lebih utuh terhadap objek yang diperiksa, terutama apabila karakteristik barang bukti memerlukan pengamatan secara langsung. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang dipertimbangkan bersama seluruh alat bukti lainnya dalam musyawarah majelis sebelum putusan dijatuhkan.
Melalui pelaksanaan pemeriksaan setempat ini, proses persidangan diharapkan dapat berlangsung lebih komprehensif sehingga setiap fakta yang terungkap dapat dinilai secara cermat berdasarkan alat bukti yang diperoleh di persidangan. (say/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI