Cari Berita

Timbun dan Oplos BBM Bersubsidi, PN Lahat Vonis Terdakwa 1 Tahun Penjara

Bagus mizan - Dandapala Contributor 2026-07-14 16:15:18
Dok. Ist

Lahat, Sumatera Selatan – Pengadilan Negeri (PN) Lahat menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dengan sejumlah 30 juta kepada Terdakwa Hadi Tamrin karena terbukti menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana putusan yang dibacakan pada Kamis (9/7).

Kronologis kejadian tersebut berawal pada 28 Februari 2026 dimana ditemukan 2 mobil merek Mitsubishi kuda dan Suzuki carry dan terdapat jerigen yang berisikan bahan bakar minyak, Dimana pada saat penangkapan terdakwa ditemukan 90 liter pertalite oplosan, 450 liter siap dioplos untuk dijadikan pertalite, solar subsidi sebanyak 3000 liter, dan 1560 liter minyak solar bersubsidi.

Adapun maksud dari terdakwa untuk dijual Kembali dengan harga solar sejumlah Rp8.500, namun apabila diantar menjadi Rp9.000 sedangkan untuk bahan bakar pertalite oplosan sejumlah Rp11.000.

Baca Juga: Bisnis Gelap Solar Subsidi Terbongkar, Oknum Polisi Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat cara Terdakwa melakukan perbuatannya, terlebih lagi ternyata Bahan Bakar Minyak yang dijual oleh Terdakwa bukan hanya Bahan Bakar Minyak jenis Solar melainkan juga Bahan Bakar Minyak oplosan yang menyerupai Pertalite, serta maraknya penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar Minyak yang terjadi saat ini, selain itu Terdakwa telah mendapatkan keuntungan atas perbuatannya menjual Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah tersebut, maka demi untuk lebih memberikan efek jera bagi Terdakwa serta untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilakukan oleh Terdakwa maupun tindak pidana lainnya, maka Majelis Hakim memandang terhadap Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara, harus pula dijatuhi pidana denda. Ucap Harry Ginanjar selaku hakim ketua didampingi oleh Maurits marganda ricardo dan Batina Oktavianus masing-masing sebagai hakim anggota.

Adapun cara terdakwa mendapatkan bahan bakar minyak tersebut dengan cara membeli dari SPBU yang berlokasi di Talang banyu dengan harga Rp7.300 per liter untuk solar subsidi dan juga dari pengerit atau pengecer dengan harga Rp8.000 per liter.

Baca Juga: PN Sungailiat Bebaskan Terdakwa Kasus Penyalahgunaan BBM, ini Pertimbangannya!

Majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang meringankan seperti terdakwa berterus terangan dan mengakui perbuatannya sedangkan keadaan yang memberatkan seperti perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemanfaatan BBM subsidi. 

Terhadap putusan tersebut, para pihak masih memliki hak untuk mengajukan Upaya hukum sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…