Cari Berita

TOK! Angkut 8.000 Liter Biosolar, Tiga Terdakwa Bebas di PN Marisa

PN Marisa - Dandapala Contributor 2026-08-13 13:05:32
Dok. Ist.

Pohuwato, Gorontalo – Pengadilan Negeri (PN) Marisa membebaskan tiga terdakwa dalam perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM. Majelis Hakim menilai para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.

Putusan perkara Nomor 44/Pid.Sus/2026/PN Mar tersebut dijatuhkan Kamis (13/8/2026) oleh Majelis Hakim yang diketuai Monica Lowena Pitoy, dengan Hakim Anggota Medhinta Sada Febe dan Regina Monica Andriani.

Baca Juga: Hakim dan Dilema Terobosan Hukum di Kasus Kehutanan

Perkara bermula saat ketiga terdakwa ditangkap pada 12 Februari 2026 ketika mengemudikan truk tangki Isuzu di wilayah Marisa. Petugas menemukan 8.000 liter solar di dalam tangki utama serta delapan jerigen berukuran 35 liter berisi solar.

Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Migas dan menuntut masing-masing dengan pidana penjara 10 bulan.

Namun, Majelis menemukan sejumlah persoalan dalam pembuktian. Dugaan bahwa BBM tersebut akan dibawa ke lokasi pertambangan emas ilegal dinilai tidak didukung keterangan yang saling bersesuaian. Dugaan tersebut dinilai masih berupa asumsi para saksi penangkap.

Dugaan tidak dapat menggantikan pembuktian. Setiap unsur tindak pidana harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan melalui alat bukti yang ada di persidangan,” demikian substansi pertimbangan Majelis.

Majelis juga menilai hasil laboratorium hanya membuktikan bahwa barang bukti merupakan biosolar, tetapi tidak membuktikan bahwa BBM tersebut merupakan BBM subsidi atau BBM Khusus Penugasan. Berdasarkan bukti surat dan keterangan saksi, BBM tersebut dinilai sebagai biosolar nonsubsidi.

Selain itu, Majelis mempertimbangkan adanya dokumen izin usaha niaga PT Puncak Sukses Bersama dan izin usaha pengangkutan PT VOG Celebes Indonesia yang masih berlaku saat pengangkutan dilakukan.

Atas keseluruhan fakta tersebut, Majelis menyatakan unsur “Setiap Orang” memang terpenuhi, tetapi unsur perbuatan pidana berupa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi atau diberikan penugasan pemerintah tidak terbukti.

Majelis juga menegaskan perlunya membedakan persoalan administratif dengan pertanggungjawaban pidana serta menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium.

Ketika unsur tindak pidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, terdakwa tidak dapat dipidana hanya berdasarkan dugaan,” tegas Majelis dalam pertimbangannya.

Baca Juga: Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Warga Kembali Menang di PT Jakarta

Ketiga terdakwa pun dibebaskan, diperintahkan segera dikeluarkan dari tahanan, serta dipulihkan hak-haknya. Barang bukti berupa truk tangki, delapan jerigen berisi biosolar, dan barang bukti lainnya ditetapkan untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa dalam perkara pidana, bukan besarnya jumlah BBM atau kuatnya dugaan yang menentukan seseorang bersalah, melainkan terpenuhi atau tidaknya seluruh unsur tindak pidana berdasarkan pembuktian di persidangan. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…