Wakatobi, Sultra – Pengadilan Negeri (PN) Wangi Wangi menjatuhkan putusan
Restorative Justice (keadilan
restoratif/RJ) perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban
meninggal dunia dan luka berat. Putusan tersebut dijatuhkan dengan
mempertimbangkan prinsip keadilan restoratif.
Majelis
Hakim yang dipimpin oleh Rahmad Ramadhan Hasibuan dan beranggotakan Nugraha
Hadi Yulianto serta Akhyar Fauzan dibantu
Moh. Yuslan Al Fariq
selaku Panitera Pengganti menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan
terhadap Terdakwa Tenrin Bin La Biru dalam sidang putusan yang digelar pada
Rabu (26/11).
Perkara
bermula pada Minggu, 26 November 2023, ketika Terdakwa mengendarai sepeda motor
Yamaha Mio Fino di Jalan Ki Hajar Dewantara, Wakatobi. Saat berkendara,
Terdakwa sempat mengalihkan pandangan dengan menunduk untuk mengecek
speedometer karena merasa mesin tersendat. Ketika kembali melihat ke depan,
jarak sudah terlalu dekat dengan kendaraan korban yang melaju dari arah
berlawanan, sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.
Baca Juga: Akses Keadilan PN Wangi-Wangi Sulteng Lebih Dekat karena SIPINTAR
Akibat
peristiwa tersebut, korban Muhammad Wan Zulkarnaen meninggal dunia akibat
cedera kepala berat, dan saksi korban La Ode Muh. Irsan Rahman mengalami luka
berat berupa patah tulang paha dan cedera kepala.
Pada
proses persidangan, kedua belah pihak telah menempuh jalur perdamaian. Terdakwa
dan keluarga korban telah saling memaafkan di muka persidangan. Terdakwa juga
telah menyerahkan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia dan korban
luka berat sebagai bentuk tanggung jawab.
Majelis
Hakim menilai bahwa meskipun telah terjadi perdamaian, proses pemeriksaan pokok
perkara tetap dilanjutkan, namun perdamaian tersebut menjadi pertimbangan utama
dalam memutus perkara. Keluarga korban menyatakan telah menerima santunan dan
memaafkan Terdakwa.
Majelis
Hakim berpendapat bahwa penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif tidak
bertujuan untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidana, akan tetapi pemidanaan
diarahkan pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban
Terdakwa.
“Majelis
Hakim menilai bahwa tuntutan Penuntut Umum sudah ringan dan telah memenuhi
prinsip keadilan restoratif,” ucap Majelis dalam pertimbangannya.
Baca Juga: Menyeberangi Lautan, PN Wangi-Wangi Hadirkan Sidang di Surga Karang Dunia
Melalui
putusan ini, PN Wangi Wangi menegaskan komitmennya dalam menerapkan Perma Nomor
1 Tahun 2024, di mana pemidanaan tidak hanya berorientasi pada pembalasan
semata, melainkan mengupayakan pemulihan kembali pada keadaan semula dengan
mempertimbangkan perdamaian yang tulus antara pelaku dan keluarga korban. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI