Lahat - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada Moh. Nor Fandi Mustafa. Hukuman dijatuhkan sebab ia terbukti telah menjual barang-barang hasil curian rekannya.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan”, ucap Majelis Hakim yang diketuai oleh Subur Eko Prasetyo, dalam sidang terbuka di PN Lahat pada Rabu (25/02/2026).
Perkara bermula pada Oktober 2025, saat Terdakwa mendatangi rumah temannya saudara Doni di Desa Selawi, Kabupaten Lahat. Ia mendapati saudara Doni dan saudara Leo masuk ke dalam rumah korban.
Baca Juga: Peringati HUT RI, PN Lahat Gelar Tes Urine Bagi Aparaturnya
“Ketika itu Terdakwa menyaksikan saudara Doni dan saudara Leo mengambil 2 buah tabung gas, 1 buah kipas angin, 1 buah televisi, dan keramik yang dibungkus dalam karung”, ungkap Majelis Hakim yang beranggotakan Ahmad Ishak Kurniawan dan Maurits Marganda Ricardo.
Barang-barang tersebut kemudian dimasukan ke dalam karung dan diserahkan kepada Terdakwa. “Selanjutnya saya membawa barang-barang tersebut ke rumah saudara Doni”, ucap Terdakwa di persidangan.
Barang hasil curian itu kemudian dijual oleh saudara Doni dan saudara Leo, yang lalu memberikan Terdakwa sejumlah uang sebagai imbalan.
“Dapat 70 ribu, saya pakai untuk beli rokok dan makan, Yang Mulia”, jelasnya lirih.
Pendekatan keadilan restoratif diterapkan dalam perkara yang terdaftar dengan Nomor 4/Pid.B/2026/PN Lht ini. Perdamaian berhasil terwujud di hadapan Majelis Hakim. Di mana Terdakwa telah memberikan ganti rugi kepada korban sebagai bentuk tanggung jawabnya.
“Terdakwa menyerahkan uang Rp 2 juta, karena hanya nilai tersebut yang mampu diberikan oleh Terdakwa kepada korban dan korban pun memaafkan serta menerima ganti rugi itu”, ujar Juru Bicara PN Lahat, Norman Mahaputra saat ditemui Tim Dandapala.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dakwaan. “Menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan karena terbukti melakukan penadahan”, tegas bunyi tuntutan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan mengenai keberhasilan upaya perdamaian melalui keadilan restoratif, serta Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya.
“Sejalan dengan perdamaian dalam Pasal 204 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”, jelas Majelis Hakim.
Baca Juga: Ketua PN Lahat Harap Kebersamaan Tetap Berjalan Setelah Ramadhan
Suasana haru menyelimuti sesaat setelah vonis dibacakan. Tangisan bahagia pecah di ruang sidang. Terdakwa dan korban berpelukan sesaat persidangan ditutup oleh Majelis Hakim.
“Syukurlah, hubungan kami terpulihkan lagi dan silahturami dapat terus terjalin”, isak Terdakwa yang diamini korban. (Yulianti/al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI