Jakarta – Sejak diberlakukan pada 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai memperlihatkan wajah baru sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu perubahan yang paling menarik perhatian adalah hadirnya putusan pemaafan hakim sebagai jenis putusan baru yang kini resmi diterapkan di berbagai pengadilan negeri.
Belum lama ini pada Jumat, (15/5) di website resminya, Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) merilis data jumlah putusan pemaafan hakim yang telah terpublikasi di Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Dari berita yang disebutkan, hingga pertengahan Mei 2026 tercatat sedikitnya delapan putusan pemaafan hakim telah dipublikasikan oleh pengadilan di berbagai daerah.
Baca Juga: Harmonisasi Konsep Pemaafan Hakim (Recterlijk Pardon) dalam Rancangan KUHAP
“Dengan menggunakan kata kunci “pemaafan hakim”, terdapat 8 putusan pemaafan hakim yang telah dipublikasikan,” demikian bunyi data tersebut.
Data yang disampaikan menunjukkan, putusan pemaafan hakim pertama kali dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Pacitan melalui perkara Nomor 1/Pid.C/2026/PN Pct pada 20 Januari 2026. Dalam perkara tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan ringan, namun hakim memilih untuk tidak menjatuhkan pidana.
Kemudian disusul oleh Pengadilan Negeri Gedong Tataan pada 22 Januari 2026 melalui perkara Nomor 1/Pid.C/2026/PN Gdt dalam perkara penganiayaan ringan.
Selanjutnya yang ketiga, Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan putusan pemaafan hakim pada 26 Januari 2026 melalui perkara Nomor 412/Pid.B/2025/PN Grt terhadap terdakwa perkara penganiayaan.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Sangata juga menerapkan mekanisme serupa dalam perkara ancaman kekerasan terhadap orang lain melalui Putusan Nomor 512/Pid.B/2025/PN Sgt tertanggal 11 Februari 2026.
Pengadilan Negeri Gunung Sitoli kemudian menyusul di urutan kelima melalui perkara Nomor 7/Pid.Sus/2026/PN Gst pada 24 Februari 2026 dalam perkara kekerasan fisik dalam rumah tangga.
Baca Juga: Apa Upaya Hukum Terhadap Putusan Pengadilan Menurut KUHAP Baru?
Menariknya, Pengadilan Negeri Kotobaru menjadi pengadilan yang paling banyak menerapkan putusan pemaafan hakim sepanjang 2026. Tercatat terdapat tiga putusan yang dipublikasikan, yakni perkara penganiayaan melalui Nomor 31/Pid.B/2026/PN Kbr tertanggal 9 April 2026, serta dua perkara pencurian ringan melalui perkara Nomor 1/Pid.C/2026/PN Kbr dan Nomor 2/Pid.C/2026/PN Kbr.
Di akhir beritanya, Kepaniteraan MA menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan KUHAP 2025, putusan pemaafan hakim tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI