Cari Berita

Ketua PN Sukoharjo Dorong Budaya Taat Hukum lewat Penguatan Tata Kelola Ormas

Andi Ramdhan/Bagus Sujatmiko - Dandapala Contributor 2026-10-07 17:35:00
Dok. PN Sukoharjo

Sukoharjo, Jawa Tengah  — Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Dwi Hananta, S.H., M.H., Ph.D., menjadi narasumber dalam kegiatan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Sukoharjo pada Rabu (07/10). Dalam kegiatan tersebut, ia membawakan materi “Penguatan Organisasi Masyarakat: Mewujudkan Tertib Hukum dan Demokrasi Berkeadaban” yang menyoroti peran organisasi kemasyarakatan dalam menjaga keharmonisan sosial melalui penguatan tata kelola, kepatuhan hukum, dan budaya organisasi. 

Kegiatan yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sukoharjo tersebut bertempat di Graha Satya Praja, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 199, Sukoharjo. Mengusung tema “Penguatan Organisasi Kemasyarakatan dalam Menjaga Kondusifitas, Keamanan dan Ketertiban Masyarakat”, kegiatan ini ditujukan kepada para Ketua Badan Kesejahteraan Masjid Desa se-Kabupaten Sukoharjo.

Dalam paparannya, Dwi Hananta menguraikan landasan konstitusional kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dengan merujuk pada Pasal 28 dan Pasal 28E UUD NRI Tahun 1945. Materi tersebut juga memuat dasar hukum organisasi kemasyarakatan, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Kebebasan berorganisasi menjadi landasan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan negara berdasarkan Pancasila. 

Baca Juga: Menangkan Warga, MA Hukum Perusahaan Pencemar Lingkungan di Sukoharjo

Ia menjelaskan bahwa organisasi kemasyarakatan memiliki peran sebagai sarana kontrol sosial, penyalur aspirasi, serta wadah pemberdayaan dan pendidikan masyarakat. Organisasi kemasyarakatan juga berperan sebagai perekat persatuan bangsa dan penjaga nilai agama serta kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Peran tersebut perlu ditopang oleh kesadaran bahwa setiap organisasi merupakan bagian dari kehidupan masyarakat yang lebih luas. 

“Bahwa kelompok masyarakat bukanlah kelompok yang hidup di ruang hampa, tetapi hidup di tengah-tengah masyarakat yang menjadi bagian integral Bangsa Indonesia secara keseluruhan dan Bangsa Indonesia adalah bagian dari masyarakat dunia yang semestinya hidup berdampingan dengan harmonis,” pesan alumni Southwest University of Political Science and Law di Tiongkok. 

Dalam pembahasan mengenai mitigasi risiko, Dwi Hananta menyoroti potensi konflik dan pelanggaran hukum yang perlu diantisipasi, seperti konflik berlatar belakang suku, agama, ras, dan antargolongan, tawuran antarkelompok, ujaran kebencian, penyebaran berita bohong, serta penghasutan. Materi tersebut juga mengingatkan risiko pungutan liar, pemerasan, penggelapan, dan tindakan main hakim sendiri yang dapat menyimpangkan organisasi dari tujuan pembentukannya. 

Sejumlah persoalan tersebut dapat berakar pada ketergantungan finansial, kelemahan tata kelola, dan kebanggaan berlebihan terhadap identitas kelompok. Ketergantungan kepada penyandang dana berpotensi memengaruhi arah kebijakan organisasi, sementara lemahnya pengawasan dan pengelolaan keuangan yang tidak transparan dapat mengurangi akuntabilitas. Karena itu, penguatan kemandirian dan pembenahan tata kelola menjadi bagian penting dalam menjaga integritas organisasi. 

“Pendanaan Ormas dari sumber keuangan yang sah/ legit dan terhindar dari konflik kepentingan sehingga menjaga Ormas tetap independen,” urai Dwi Hananta. 

Langkah penguatan lainnya meliputi penataan struktur organisasi, penguatan fungsi masing-masing organ, serta pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Organisasi juga perlu mengoptimalkan pengawasan internal, memiliki mekanisme sanksi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, dan memastikan kepemimpinan terbuka terhadap masukan maupun kritik. Pedoman kegiatan dan perilaku perlu dipahami serta dijalankan bersama agar nilai-nilai organisasi tidak berhenti pada tataran tertulis. 

Selain aspek kelembagaan, Dwi Hananta memaparkan pentingnya membangun budaya organisasi yang toleran terhadap perbedaan, berwawasan kebangsaan, serta menjunjung tinggi nilai agama dan nilai luhur bangsa. Sejalan dengan latar belakang peserta kegiatan, ia juga mengangkat penyampaian pendapat dengan adab dan nilai Islami melalui contoh filosofi salat berjamaah. Materi tersebut menggambarkan pentingnya memberikan nasihat dan koreksi dengan cara yang tepat, dengan tetap memperhatikan martabat pihak yang diingatkan serta kepentingan masyarakat. 

Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan

Pada bagian penutup, Dwi Hananta menempatkan keselarasan peran masyarakat dan pemerintah sebagai unsur penting dalam mencapai tujuan bersama. Konstitusi, moral agama, hukum, dan nilai luhur bangsa menjadi pedoman dalam membangun kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 

“Cita-cita kita dalam bernegara hanya dapat dicapai jika masyarakat dan pemerintah menjalankan perannya dengan baik, menyatukan tujuan menggunakan peta jalan konstitusi dipandu kompas moral agama, hukum dan nilai-nilai luhur bangsa, disertai semangat untuk maju dan sejahtera bersama,” tutup Dwi Hananta. (zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…