SUKOHARJO — Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menerima delegasi Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kamis (15/10/2026), untuk membahas peluang kerja sama dan dukungan teknis persidangan perkara kejahatan siber transnasional. Audiensi tersebut menyoroti tantangan pembuktian elektronik, kendala bahasa, hingga pemeriksaan saksi yang berada di luar negeri.
Delegasi diterima Ketua PN Sukoharjo, Dwi Hananta, didampingi Hakim I Made Sudiarta, Sekretaris Pujiyono, dan Panitera Muda Pidana Suwondo. Delegasi dipimpin Tomika Patterson selaku Resident Legal Advisor USDOJ/OPDAT, bersama Robert Nelson selaku Special Agent Federal Bureau of Investigation (FBI), Cut Yunita selaku Legal Specialist USDOJ/OPDAT, serta Ranita Agustina selaku Management Administration Assistant.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas berbagai kendala teknis persidangan perkara kejahatan siber lintas negara. Selain perbedaan bahasa dan persoalan pembuktian dengan alat bukti elektronik, pembahasan mencakup kesulitan mengungkap pelaku utama akibat struktur organisasi kejahatan yang terfragmentasi dan berlapis.
Baca Juga: PN Sukoharjo Terima Delegasi Kedubes AS, Bahas Dukungan Teknis Persidangan Kejahatan Siber
Pemeriksaan saksi warga negara asing melalui telekonferensi juga menjadi perhatian. Domisili saksi yang jauh dari kantor perwakilan Indonesia serta perbedaan zona waktu menjadi sejumlah kendala yang dibahas dalam audiensi.
“Pembahasan ini mencakup berbagai kendala teknis persidangan, mulai dari bahasa, pembuktian elektronik, hingga pemeriksaan saksi yang berada di luar negeri. Kami berharap peluang kerja sama ini dapat mendukung pemeriksaan perkara secara efektif dengan tetap menjaga objektivitas persidangan,” ujar Dwi Hananta.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, pihak USDOJ/OPDAT dan PN Sukoharjo mendiskusikan kesiapan pemeriksaan saksi melalui telekonferensi. Keduanya juga membahas kemungkinan dukungan teknologi alih bahasa, penyediaan penerjemah bersertifikat, serta koordinasi pemeriksaan saksi yang berdomisili di luar negeri.
Dalam kesempatan itu, Robert Nelson berbagi pengalaman mengenai modus penipuan siber berkedok hubungan romantis atau love scamming. Ia menjelaskan bahwa modus tersebut dapat berlangsung melalui tahapan pendekatan, pelaksanaan penipuan, hingga intimidasi atau pemutusan komunikasi.
Pada tahap pendekatan atau the hook, pelaku membangun kedekatan emosional melalui media sosial atau aplikasi kencan. Kedekatan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk meminta uang dengan dalih kebutuhan pribadi atau keluarga yang mendesak, maupun menawarkan investasi yang menjanjikan keuntungan besar.
Pada tahap akhir atau the exit, pelaku dapat memanfaatkan informasi pribadi maupun foto dan video sensitif untuk mengancam atau memeras korban. Pelaku juga dapat memutus komunikasi dan menghilang setelah memperoleh uang dari korban.
“Salah satu misi kami adalah mendukung peningkatan kapasitas aparat penegak hukum lintas yurisdiksi agar mampu mengatasi kejahatan siber dan mengungkap pelakunya hingga ke akar-akarnya,” kata Robert.
PN Sukoharjo menyambut baik pembahasan peluang kerja sama tersebut. Dalam audiensi, Dwi Hananta turut menjelaskan dukungan kerangka hukum mengenai pembuktian elektronik dan kebijakan Mahkamah Agung terkait persidangan pidana secara elektronik.
Baca Juga: Urgensi Pembaruan SIPP dalam Pencatatan Data Persidangan PK Pidana Delegasi
Ia juga menyampaikan kesiapan infrastruktur penunjang persidangan elektronik serta dukungan hakim yang memiliki pengalaman profesional dalam mengadili perkara kejahatan transnasional maupun kejahatan siber.
“Kami menyambut baik peluang kerja sama ini dan berharap pembahasannya dapat segera ditindaklanjuti. PN Sukoharjo memiliki infrastruktur penunjang persidangan elektronik serta dukungan hakim yang berpengalaman menangani perkara kejahatan transnasional maupun kejahatan siber,” ujar alumni Southwest University of Political Science and Law di Tiongkok tersebut. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI