Jakarta — Mahkamah Agung (MA) membatalkan rencana konferensi pers tanggapan atas data dugaan pelanggaran hakim yang sebelumnya dirilis Komisi Yudisial (KY), menyusul ralat dan permintaan maaf resmi dari pimpinan KY, Senin (3/8/2026).
Polemik ini bermula dari konferensi pers KY pada Kamis (30/7/2026) yang memaparkan laporan pengawasan hakim semester I 2026. Dalam paparan tersebut, KY mengungkapkan bahwa sepanjang Januari–Juni 2026 pihaknya menerima 1.402 laporan masyarakat, terdiri atas 740 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan 662 laporan konfirmasi eksternal.
Dari proses verifikasi, 676 laporan (87,37 persen) dinyatakan diterima. KY kemudian menggelar sidang pleno terhadap 207 laporan, yang menyimpulkan 73 laporan terbukti melanggar dengan usulan penjatuhan sanksi kepada 121 hakim. Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan Misbah, sempat membenarkan angka tersebut pada Jumat (31/7).
Baca Juga: Hakim Membuat Putusan atau Membuat Klarifikasi? Menata Ulang Pengaduan Etik di Peradilan
Namun, data dan narasi yang beredar pasca-konferensi pers itu menimbulkan kesalahpahaman publik. Ketua Komisi Yudisial, Abdul Chair Ramadhan, pada Senin (3/8/2026) secara langsung menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua MA dan seluruh hakim di Indonesia, di sela pembukaan seleksi wawancara terbuka calon hakim agung dan hakim ad hoc di Gedung KY, Jakarta.
Abdul menegaskan bahwa besarnya angka dalam rilis sebelumnya bukan berarti terjadi lonjakan pelanggaran etik hakim. Menurutnya, angka tersebut justru mencerminkan peningkatan produktivitas kinerja pengawasan internal KY, dan kasus-kasus yang ditangani sebagian besar terjadi sebelum adanya penyesuaian gaji dan tunjangan hakim sebesar 280 persen.
“Saya perlu meluruskan kepada rekan-rekan media sekalian, dan masyarakat pada umumnya, khususnya kepada para hakim seluruh Indonesia… bahwa konferensi pers yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 30 Juli terdapat kesalahpahaman dan oleh karenanya perlu diluruskan,” kata Abdul,
Merespons ralat dan permintaan maaf KY tersebut, sebagaimana dilansir Portal Marinews MA menggelar konferensi pers pada hari yang sama di Ruang Media Center MA, Jakarta. Juru Bicara MA sekaligus Ketua Kamar Pengawasan MA, Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H., menyatakan MA menerima permohonan maaf KY dan menegaskan bahwa pers rilis tanggapan yang sebelumnya telah disiapkan MA tidak jadi diterbitkan karena substansinya telah terakomodasi melalui ralat dan permintaan maaf itu.
“Intinya karena sudah diralat dan sudah ada pernyataan maaf dari Pimpinan KY, sehingga pers rilis tidak menjadi relevan lagi,” ujar Prof. Yanto.
Prof. Yanto menjelaskan, berdasarkan catatan MA, data yang dipersoalkan merupakan data lama yang masuk pada 2025, di era komisioner KY sebelumnya, bukan data 2026. Ia juga menyoroti bahwa 75 persen dari temuan dugaan pelanggaran yang disebutkan KY pada dasarnya berkaitan dengan ranah hukum acara, bukan murni pelanggaran kode etik hakim.
Baca Juga: Seluk Beluk Perjanjian Penundaan Penuntutan (DPA) & Format Penetapan Pengadilan
Menurut Prof. Yanto, kekeliruan dalam penerapan hukum acara merupakan persoalan teknis yudisial yang penyelesaiannya bukan melalui sanksi etik, melainkan melalui mekanisme upaya hukum yang telah diatur undang-undang — mulai dari banding di tingkat pertama, kasasi di tingkat banding, hingga peninjauan kembali di tingkat kasasi. Prinsip yang sama berlaku ketika substansi putusan seorang hakim dipertanyakan: hal itu tidak dapat dinilai dalam forum etik, melainkan harus diperbaiki lewat upaya hukum berjenjang.
Prof. Yanto turut mengungkapkan bahwa pada pagi harinya Wakil Ketua MA menghubunginya melalui telepon dari kantor KY, tempat beliau tengah mengikuti proses Seleksi Calon Hakim Agung, dan menyaksikan langsung proses ralat serta permintaan maaf KY kepada masyarakat dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Sebagai Ketua Umum IKAHI, Prof. Yanto menyatakan memaafkan pers rilis KY yang disampaikan beberapa hari sebelumnya. Konferensi pers MA turut didampingi Kepala Badan Pengawasan MA, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H., dan dimoderatori Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H. (bwp/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI