Cari Berita

Sudah Bikin Satu Aplikasi, Hakim Wonosari Kini Tambah Dua Inovasi Digital

Yohannes G. A. R. Manalu (Humas PN Buol) - Dandapala Contributor 2026-09-21 12:45:10
Dok. Penulis.

Berawal dari kebutuhan sederhana untuk membantu pekerjaan sehari-hari, Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah, Hakim pada Pengadilan Negeri Wonosari, mengembangkan sejumlah inovasi digital yang dirancang untuk membuat pekerjaan peradilan menjadi lebih praktis, cepat, dan konsisten.

Setelah memperkenalkan kalkulator pidana penjara pengganti yang menerjemahkan tabel konversi dalam Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 ke dalam perhitungan siap pakai, Marzha melanjutkan pengembangan tersebut melalui dua aplikasi, yaitu Tilangin dan EIS Reporter.

Tilangin yang dapat diakses melalui tilang.kamushukum.web.id dikembangkan untuk membantu menangani perkara tilang yang memiliki volume cukup tinggi. Pengguna cukup mengunggah dokumen tilang, kemudian aplikasi membantu menghitung besaran denda, biaya perkara, serta lama pidana pengganti melalui beberapa pilihan metode perhitungan, termasuk formula yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

Baca Juga: PN Wonosari Gelar Tasyakuran Kenaikan Kelas dan Syawalan

Gagasan yang dibawa sederhana: teknologi digunakan untuk membantu menghadirkan perhitungan yang lebih konsisten, sementara kewenangan dan pertimbangan hukum tetap sepenuhnya berada pada Hakim. Dengan demikian, aplikasi tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran Hakim, melainkan menjadi alat bantu agar pekerjaan administratif dapat dilakukan dengan lebih efisien.

Sementara itu, EIS Reporter melalui eis.kamushukum.web.id menyasar kebutuhan pengelolaan dan evaluasi data SIPP. Aplikasi ini membantu satuan kerja menelusuri data Evaluasi Implementasi SIPP berdasarkan satuan kerja, bulan, dan tahun, kemudian menyajikannya dalam bentuk laporan Excel yang dilengkapi dengan lembar kesimpulan.

Kehadiran EIS Reporter menjadi salah satu contoh bagaimana data yang sebelumnya perlu ditelusuri secara manual dapat diolah menjadi informasi yang lebih mudah dibaca dan digunakan. Bagi satgas SIPP, hal ini tentu dapat membantu mempercepat proses evaluasi sekaligus memudahkan identifikasi bagian-bagian yang masih memerlukan perhatian.

Ketiga inovasi tersebut memiliki satu kesamaan: berangkat dari persoalan nyata yang ditemui dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Pengembangannya dilakukan secara swadaya dengan pendekatan yang sederhana dan berorientasi pada kebutuhan pengguna. Pada saat yang sama, setiap aplikasi tetap menempatkan hasil pengolahan sistem sebagai alat bantu dan tidak mengambil alih kewenangan Hakim dalam memberikan pertimbangan maupun menjatuhkan putusan.

Menariknya, inovasi tersebut tidak hanya berbicara mengenai teknologi, tetapi juga menunjukkan adanya budaya untuk terus mencari cara kerja yang lebih efektif di lingkungan peradilan. Sejumlah pekerjaan administratif yang bersifat berulang dapat dibantu melalui otomatisasi, sehingga aparatur peradilan dapat lebih banyak mencurahkan waktu dan perhatian pada tugas-tugas yang membutuhkan pertimbangan, analisis, dan tanggung jawab yudisial.

Pengalaman tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa inovasi di lingkungan peradilan dapat lahir dari kebutuhan yang sangat dekat dengan pelaksanaan tugas. Hakim dan aparatur yang berhadapan langsung dengan proses kerja sehari-hari sering kali menjadi pihak yang paling memahami bagian mana yang dapat disederhanakan, dipercepat, atau dikembangkan dengan bantuan teknologi.

Karena itu, inovasi seperti Tilangin dan EIS Reporter memiliki ruang yang cukup besar untuk dikembangkan lebih lanjut. Dengan dukungan dan pendampingan kelembagaan, inovasi yang pada awalnya dikembangkan secara mandiri dapat disempurnakan, diselaraskan dengan standar dan kebijakan Mahkamah Agung, serta apabila dinilai sesuai dapat dikembangkan untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi satuan kerja lainnya.

Pengembangan secara kelembagaan juga dapat membuka ruang bagi penyempurnaan fitur, pemutakhiran dasar hukum, penguatan keamanan informasi, serta integrasi dengan sistem yang telah digunakan di lingkungan peradilan. Dengan demikian, semangat inovasi yang lahir dari satuan kerja dapat tetap terjaga, sekaligus memperoleh fondasi kelembagaan yang lebih kuat dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, inovasi tidak selalu harus dimulai dari sesuatu yang besar. Terkadang, ia lahir dari pertanyaan sederhana: bagaimana pekerjaan yang dilakukan berulang kali dapat menjadi sedikit lebih mudah, cepat, dan tertata?

Dari pertanyaan sederhana itulah lahir kalkulator pidana pengganti, Tilangin, dan EIS Reporter. Ketiganya menjadi contoh bahwa kreativitas dan semangat perbaikan dapat tumbuh dari lingkungan peradilan sendiri.

Ke depan, akan menjadi hal yang positif apabila ruang bagi inovasi seperti ini terus dibuka dan didorong. Inovasi yang lahir dari pengalaman para Hakim dan aparatur di satuan kerja dapat menjadi sumber gagasan yang berharga bagi pengembangan layanan peradilan secara lebih luas.

Baca Juga: Permudah Pelayanan, PN Wonosari Hadir Melalui Lendang Penari

Dengan dukungan kelembagaan, inovasi perorangan tidak berhenti sebagai karya individu, tetapi dapat berkembang menjadi pengetahuan, praktik baik, dan solusi bersama bagi peradilan Indonesia.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…