Berawal dari kebutuhan sederhana untuk membantu pekerjaan
sehari-hari, Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah, Hakim pada Pengadilan Negeri
Wonosari, mengembangkan sejumlah inovasi digital yang dirancang untuk membuat
pekerjaan peradilan menjadi lebih praktis, cepat, dan konsisten.
Setelah
memperkenalkan kalkulator pidana penjara pengganti yang menerjemahkan tabel
konversi dalam Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 ke dalam
perhitungan siap pakai, Marzha melanjutkan pengembangan tersebut melalui dua
aplikasi, yaitu Tilangin dan EIS Reporter.
Tilangin yang dapat diakses melalui
tilang.kamushukum.web.id dikembangkan untuk membantu menangani perkara tilang
yang memiliki volume cukup tinggi. Pengguna cukup mengunggah dokumen tilang,
kemudian aplikasi membantu menghitung besaran denda, biaya perkara, serta lama
pidana pengganti melalui beberapa pilihan metode perhitungan, termasuk formula
yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
Baca Juga: PN Wonosari Gelar Tasyakuran Kenaikan Kelas dan Syawalan
Gagasan
yang dibawa sederhana: teknologi digunakan untuk membantu menghadirkan perhitungan
yang lebih konsisten, sementara kewenangan dan pertimbangan hukum tetap
sepenuhnya berada pada Hakim. Dengan demikian, aplikasi tidak dimaksudkan untuk
menggantikan peran Hakim, melainkan menjadi alat bantu agar pekerjaan
administratif dapat dilakukan dengan lebih efisien.
Sementara
itu, EIS Reporter melalui eis.kamushukum.web.id menyasar kebutuhan
pengelolaan dan evaluasi data SIPP. Aplikasi ini membantu satuan kerja
menelusuri data Evaluasi Implementasi SIPP berdasarkan satuan kerja, bulan, dan
tahun, kemudian menyajikannya dalam bentuk laporan Excel yang dilengkapi dengan
lembar kesimpulan.
Kehadiran
EIS Reporter menjadi salah satu contoh bagaimana data yang sebelumnya perlu
ditelusuri secara manual dapat diolah menjadi informasi yang lebih mudah dibaca
dan digunakan. Bagi satgas SIPP, hal ini tentu dapat membantu mempercepat
proses evaluasi sekaligus memudahkan identifikasi bagian-bagian yang masih
memerlukan perhatian.
Ketiga
inovasi tersebut memiliki satu kesamaan: berangkat dari persoalan nyata yang
ditemui dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Pengembangannya dilakukan secara
swadaya dengan pendekatan yang sederhana dan berorientasi pada kebutuhan
pengguna. Pada saat yang sama, setiap aplikasi tetap menempatkan hasil
pengolahan sistem sebagai alat bantu dan tidak mengambil alih kewenangan Hakim
dalam memberikan pertimbangan maupun menjatuhkan putusan.
Menariknya,
inovasi tersebut tidak hanya berbicara mengenai teknologi, tetapi juga
menunjukkan adanya budaya untuk terus mencari cara kerja yang lebih efektif di
lingkungan peradilan. Sejumlah pekerjaan administratif yang bersifat berulang
dapat dibantu melalui otomatisasi, sehingga aparatur peradilan dapat lebih
banyak mencurahkan waktu dan perhatian pada tugas-tugas yang membutuhkan
pertimbangan, analisis, dan tanggung jawab yudisial.
Pengalaman
tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa inovasi di lingkungan peradilan dapat
lahir dari kebutuhan yang sangat dekat dengan pelaksanaan tugas. Hakim dan
aparatur yang berhadapan langsung dengan proses kerja sehari-hari sering kali
menjadi pihak yang paling memahami bagian mana yang dapat disederhanakan,
dipercepat, atau dikembangkan dengan bantuan teknologi.
Karena
itu, inovasi seperti Tilangin dan EIS Reporter memiliki ruang yang cukup besar
untuk dikembangkan lebih lanjut. Dengan dukungan dan pendampingan kelembagaan,
inovasi yang pada awalnya dikembangkan secara mandiri dapat disempurnakan,
diselaraskan dengan standar dan kebijakan Mahkamah Agung, serta apabila dinilai
sesuai dapat dikembangkan untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi satuan
kerja lainnya.
Pengembangan
secara kelembagaan juga dapat membuka ruang bagi penyempurnaan fitur,
pemutakhiran dasar hukum, penguatan keamanan informasi, serta integrasi dengan
sistem yang telah digunakan di lingkungan peradilan. Dengan demikian, semangat
inovasi yang lahir dari satuan kerja dapat tetap terjaga, sekaligus memperoleh
fondasi kelembagaan yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Pada
akhirnya, inovasi tidak selalu harus dimulai dari sesuatu yang besar. Terkadang,
ia lahir dari pertanyaan sederhana: bagaimana pekerjaan yang dilakukan berulang
kali dapat menjadi sedikit lebih mudah, cepat, dan tertata?
Dari
pertanyaan sederhana itulah lahir kalkulator pidana pengganti, Tilangin, dan
EIS Reporter. Ketiganya menjadi contoh bahwa kreativitas dan semangat perbaikan
dapat tumbuh dari lingkungan peradilan sendiri.
Ke
depan, akan menjadi hal yang positif apabila ruang bagi inovasi seperti ini
terus dibuka dan didorong. Inovasi yang lahir dari pengalaman para Hakim dan aparatur
di satuan kerja dapat menjadi sumber gagasan yang berharga bagi pengembangan
layanan peradilan secara lebih luas.
Baca Juga: Permudah Pelayanan, PN Wonosari Hadir Melalui Lendang Penari
Dengan
dukungan kelembagaan, inovasi perorangan tidak berhenti sebagai karya individu,
tetapi dapat berkembang menjadi pengetahuan, praktik baik, dan solusi bersama
bagi peradilan Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI