Korupsi merupakan extraordinary
crime yang tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga
menggerus pemenuhan hak-hak dasar masyarakat (Muhammad Rizqi Hengki, 2026: 8).
Dalam perspektif hukum pidana modern, dampak korupsi tidak berhenti pada
hilangnya sejumlah anggaran, melainkan meluas menjadi ancaman terhadap
kepentingan publik (public interest) dan hajat hidup orang banyak.
Ketika anggaran pendidikan, kesehatan, pangan, infrastruktur, atau bantuan
sosial diselewengkan, yang sesungguhnya dirampas adalah hak konstitusional warga
negara untuk memperoleh pelayanan publik yang layak.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara wajib melindungi segenap bangsa Indonesia
dan memajukan kesejahteraan umum. Oleh karena itu, setiap tindak pidana korupsi
yang menghambat pemenuhan kepentingan publik semestinya dipandang sebagai
serangan terhadap tujuan bernegara. Setiap penyalahgunaan anggaran publik
sesungguhnya merupakan pengingkaran terhadap mandat konstitusional tersebut. Paradigma
demikian penting agar penegakan hukum tidak sekadar berorientasi pada
pengembalian kerugian negara, tetapi juga pada perlindungan masyarakat sebagai
korban utama.
Korupsi dalam Perspektif KUHP Nasional
Baca Juga: Tips Memilih Klasifikasi Perkara Lingkungan Hidup di SIPP
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) memberikan perhatian khusus terhadap
tindak pidana korupsi sebagai salah satu kejahatan yang memiliki dampak luar
biasa terhadap masyarakat.
Pasal 603: Setiap Orang yang secara melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II
dan paling banyak kategori VI.
Pasal 604: Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan
diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II
dan paling banyak kategori VI.
Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa pembentuk
undang-undang tetap mempertahankan karakter korupsi sebagai tindak pidana
khusus (lex specialis), sekaligus menegaskan bahwa perlindungan terhadap
keuangan negara merupakan instrumen untuk menjaga kepentingan masyarakat luas.
Dengan demikian, kerugian negara bukanlah tujuan akhir yang hendak dilindungi,
melainkan sarana untuk menjamin terselenggaranya pelayanan publik dan
kesejahteraan rakyat (Jeremy Bentham, 2007: 2).
Konsep Social Harm dalam Kriminologi Modern
Perkembangan kriminologi modern memperkenalkan
konsep kerugian sosial (social harm) sebagai perluasan objek kajian
kejahatan. Menurut Paddy Hillyard dan Steve Tombs (2004: 10), suatu perbuatan
dapat dikategorikan sebagai ancaman serius terhadap masyarakat bukan hanya
karena melanggar hukum pidana, tetapi karena menimbulkan kerugian sosial yang
luas berupa hilangnya kesempatan hidup, kesejahteraan, kesehatan, dan akses
terhadap pelayanan publik.
Dalam perspektif ini, korupsi merupakan bentuk structural
violence yang bekerja secara tidak langsung namun menghasilkan dampak yang
sistemik (Romli Atmasasmita, 2004: 23). Dana publik yang seharusnya digunakan
untuk pembangunan sekolah, rumah sakit, bantuan sosial, maupun pemenuhan gizi
masyarakat beralih menjadi keuntungan pribadi segelintir orang. Akibatnya,
masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh pelayanan yang menjadi hak
konstitusionalnya.
Pendekatan social harm menjadi sangat
relevan dalam membaca dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Apabila terdapat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran program tersebut, maka
dampaknya tidak hanya berupa berkurangnya nilai anggaran negara, tetapi juga
berpotensi mengurangi kualitas pemenuhan gizi anak-anak, meningkatkan risiko
stunting, dan menghambat pembangunan sumber daya manusia Indonesia di masa
depan. Kerugian demikian bersifat multidimensional dan jauh melampaui angka
nominal kerugian keuangan negara.
Demikian pula pada kasus korupsi bantuan sosial,
korupsi tata niaga komoditas strategis, maupun penyimpangan proyek
infrastruktur publik. Setiap praktik korupsi tersebut menimbulkan efek domino
berupa meningkatnya biaya ekonomi masyarakat, menurunnya kualitas pelayanan
publik, serta hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Perlindungan Hajat Hidup Orang Banyak sebagai
Orientasi Penegakan Hukum
Dalam praktik peradilan tindak pidana korupsi di
Indonesia, pertimbangan hakim tidak jarang menegaskan bahwa korupsi merupakan
kejahatan yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan menghambat
pembangunan nasional. Sejumlah putusan pengadilan tindak pidana korupsi
menyatakan bahwa penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri telah
mencederai kepercayaan publik dan menghilangkan kesempatan masyarakat
memperoleh manfaat dari penggunaan anggaran negara (Andi Hamzah, 2015: 35).
Pertimbangan demikian menunjukkan bahwa
orientasi perlindungan hukum dalam perkara korupsi telah berkembang dari
sekadar perlindungan aset negara menuju perlindungan kepentingan publik. Hakim
memandang bahwa uang negara yang dikorupsi sejatinya adalah sumber pembiayaan
pelayanan kesehatan, pendidikan, ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur,
dan program perlindungan sosial yang menyangkut kehidupan jutaan warga negara.
Dalam perspektif kebijakan kriminal (criminal
policy), Barda Nawawi Arief (2017: 27) menegaskan bahwa hukum pidana harus
diarahkan sebagai bagian dari kebijakan sosial (social policy) yang
bertujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pemberantasan
korupsi harus ditempatkan sebagai instrumen perlindungan sosial, bukan
semata-mata instrumen penghukuman pelaku.
Atas dasar tersebut penanganan dugaan korupsi
pada program-program strategis nasional, termasuk program MBG, harus dilakukan
secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi
asas praduga tidak bersalah. Di sisi lain, negara perlu memperkuat sistem
pengawasan, transparansi pengadaan barang dan jasa, digitalisasi tata kelola
keuangan, serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan anggaran agar potensi penyimpangan
dapat dicegah sejak dini.
Paradigma perlindungan terhadap hajat hidup
orang banyak menempatkan masyarakat sebagai korban utama tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari
besarnya kerugian negara yang berhasil dipulihkan atau jumlah pelaku yang
dipidana, melainkan juga dari sejauh mana hukum mampu menjamin terpenuhinya
hak-hak masyarakat atas pelayanan publik yang berkualitas, adil, dan
berkelanjutan.
Penutup
Korupsi pada hakikatnya bukan sekadar kejahatan
terhadap keuangan negara, melainkan kejahatan terhadap kepentingan publik yang
mengancam pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Dugaan korupsi Program MBG
menjadi pengingat bahwa penyimpangan anggaran pada sektor strategis dapat
berimplikasi langsung terhadap kesejahteraan generasi bangsa.
Karena itu, paradigma pemberantasan korupsi
harus menempatkan masyarakat sebagai korban utama yang wajib dilindungi. Penegakan
hukum yang konsisten, disertai pembenahan tata kelola pemerintahan dan
penguatan pengawasan publik, merupakan prasyarat untuk memastikan bahwa setiap
rupiah uang negara benar-benar digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. Hanya dengan demikian hukum mampu menjalankan fungsi hakikinya sebagai
instrumen perlindungan terhadap hajat hidup orang banyak. (ldr)
Referensi
Andi Hamzah. (2015). Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana
Nasional dan Internasional. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Barda Nawawi Arief. (2017). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana.
Jakarta: Kencana Prenadamedia.
Jeremy Bentham. (2007). Introduction to The Principle of Morals and
Legislation. New York: Oxford University Press.
Muhammad Rizqi Hengki, et. al. (2026). Kapita Selekta Hukum
Pidana (Isu-isu Aktual dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP). Bandung:
Media Sains Indonesia.
Paddy Hillyard dan Steve Tombs. (2004). Beyond Criminology?.
London: Pluto Press.
Baca Juga: Akuntansi Forensik, Jurus Baru Pemberantasan Korupsi
Romli Atmasasmita. (2004). Sekitar Masalah Korupsi: Aspek Nasional
dan Aspek Internasional. Bandung: Mandar Maju.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI