Cari Berita

Lagi, PN Cianjur Terapkan Restorative Justice dalam Perkara Penipuan

PN Cianjur - Dandapala Contributor 2026-07-30 14:50:08
Dok. Ist,

Cianjur, Jawa Barat. Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Jawa Barat (Jabar), kembali menjatuhkan putusan dengan mempertimbangkan nilai keadilan restoratif (restorative justice) dalam perkara penipuan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Raja Bonar Wansi Siregar dengan hakim anggota Irwanto dan Jessie Sylvia Kartika Siringo Ringo menyatakan bahwa Terdakwa DS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu juga menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa DS selama 4 bulan dan 12 hari”. ujar Ketua Majelis dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra, Gedung PN Cianjur, Jalan Dr. Muwardi Nomor 174, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur (28/07).

Baca Juga: PN Cianjur & Pemkab Cianjur Sinergi Tingkatkan Akses Layanan Hukum

Dalam surat dakwaannya, Penuntut Umum mendakwa Terdakwa secara alternatif, yaitu pertama melanggar Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau kedua melanggar Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Fakta hukum Ketua Majelis menyampaikan peristiwa bermula Ketika Terdakwa mengadakan arisan lebaran 2025-2026 selama 300 hari yang mana dalam menjalankan arisan tersebut Terdakwa menyebarkan brosur arisan dengan dibantu oleh 12 (dua belas) orang kolektor dengan total konsumen 946 (sembilan ratus empat puluh enam) orang, yang mana untuk meyakinkan para konsumen Terdakwa menjanjikan kepada para konsumen bahwa paket arisan tersebut akan diberikan seminggu sebelum hari Raya Idul Fitri dan setelah konsumen selesai melakukan cicilan paket arisan. Bahwa setelah para kolektor menyebarkan brosur arisan tersebut dan ada konsumen yang tertarik dengan arisan tersebut, maka Terdakwa akan memberikan buku kecil sebagai pegangan catatan arisan yang diikuti. Apabila konsumen sudah melakukan pembayaran, maka oleh kolektor akan di catat di buku catatan, lalu uang dari konsumen tersebut diserahkan oleh para kolektor kepada Terdakwa. Akan tetapi sampai dengan saat ini terdakwa tidak bertanggungjawab dan tidak menepati janjinya untuk menyerahkan arisan lebaran tersebut kepada para konsumen.

“Majelis menilai adanya itikad baik dari Terdakwa dengan mengganti kerugian yang dialami para korban sebesar Rp13.903.000,00 (tiga belas juta sembilan ratus tiga ribu rupiah)” terang Raja Bonar Wansi Siregar.

Majelis Hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan Terdakwa yang meresahkan masyarakat. Namun di sisi lain, keadaan meringankan juga diakui, antara lain Terdakwa telah mengganti kerugian para korban, telah berdamai dengan para korban, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Baca Juga: Sosialisasi KUHAP Baru, PN Cianjur Perkuat Sinergi Penegak Hukum

Atas putusan tersebut, Terdakwa melalui penasihat hukumnya dan Penuntut Umum menyatakan menerima (rbw)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…