Cari Berita

Lagi! PN Kalianda Damaikan Korban & Terdakwa Kasus Penadahan Mobil Lewat MKR

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2026-10-08 21:15:14
Dok. PN Kalianda

Lampung Selatan-Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung kembali berhasil mendamaikan para terdakwa dan korban melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam perkara pidana nomor 343/Pid.B/2026/PN Kla di gedung PN Kalianda, Jalan Indra Bangsawan nomor 37, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung pada sidang yang digelar Kamis (8/10).  

“Bahwa para terdakwa dan korban telah sepakat untuk berdamai.”, demikian dinyatakan terdakwa dan korban mengawali kesepakatan perdamaian mereka.

Pada perkara tersebut S, laki-laki (30) dan A, laki-laki (40), masing-masing selaku terdakwa I dan terdakwa II didakwa telah melakukan tindak pidana penadahan-pasal 591 huruf a KUHP. Peristiwa itu bermula saat para terdakwa membeli 1 unit mobil brio merah dari Jayeng (DPO) seharga 42 juta rupiah. 

Baca Juga: Mekanisme Keadilan Restoratif di Persidangan: Saat Praktik Berlari Mendahului Aturan

Mobil tersebut dibeli para terdakwa tanpa surat-surat kendaraan. Diketahui ternyata mobil itu adalah mobil curian yang dicuri di daerah pantai sanggar beach, Lampung Selatan. Berita pencurian mobil tersebut sempat viral di media sosial. 

Selepas bertransaksi para terdakwa membawa mobil itu ke rumah terdakwa I hingga akhirnya ditemukan oleh pihak kepolisian. Para terdakwa pun harus berhadapan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Baca Juga: Ragam Giat PN Kalianda Memperingati HUT IKAHI ke-72

Di persidangan, majelis hakim yang terdiri dari Indira Inggi Aswijati, selaku hakim ketua dengan para hakim anggota, Echo Wardoyo dan Marlina Siagian berhasil mendamaikan para terdakwa dan korban. Para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Korban pun memaafkan para terdakwa. Para terdakwa juga bersedia memberikan uang ganti kerugian kepada korban sejumlah 10 juta rupiah.

Perdamaian tersebut akan dipertimbangkan majelis hakim dalam penjatuhan pidana kepada para terdakwa sebagaimana ditentukan dalam KUHAP. (zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…