Cari Berita

Lebih Efektif dan Efisien, 7 Perkara PHI di PN Semarang Berakhir Damai

article | Berita | 2025-07-18 09:55:14

Semarang- Sebanyak 7 perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) berhasil diselesaikan melalui kesepakatan damai dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Yaitu selama rentang waktu bulan Juli 2025. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat para pihak, baik pekerja maupun perusahaan untuk menempuh jalur damai dalam menyelesaikan konflik ketenagakerjaan.Ditemui usai persidangan, salah satu hakim pemeriksa perkara tersebut Novrida Diansari mengatakan dalam menangani perkara hubungan industrial, secara aktif menganjurkan upaya perdamaian kepada para pihak yang bersengketa. “Langkah ini sejalan dengan semangat Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mengedepankan penyelesaian sengketa melalui perdamaian,” kata Novrida Diansari dalam keterangan pers PN Semarang, Jumat (18/7/2025).Sementara itu, Ketua PN  Semarang Dr Ahmad Syafiq melalui tim media/jubir PN Semarang menyampaikan bahwa perdamaian dianggap sebagai pendekatan yang lebih fleksibel.“Karena mengutamakan kesepakatan bersama, sehingga berpotensi menjaga hubungan baik antara pekerja dan pengusaha. Proses ini juga cenderung lebih cepat dan efisien dibandingkan dengan proses litigasi yang panjang dan memakan waktu,” ungkap Ahmad Syafiq. Selain itu, penyelesaian melalui perdamaian mampu mengurangi biaya yang harus dikeluarkan oleh kedua belah pihak. Lebih dari itu, pendekatan damai dapat memperkuat hubungan kerja dan mencegah terjadinya konflik lanjutan di kemudian hari.Lebih lanjut, Syafiq menegaskan bahwa perdamaian dalam penyelesaian perkara hubungan industrial sangat dianjurkan. “Upaya perundingan, baik secara bipartit, mediasi maupun perdamaian di Pengadilan Hubungan Industrial, diharapkan dapat terus diutamakan untuk mencapai kesepakatan yang memberikan manfaat bagi para pihak dan menjaga keharmonisan hubungan industrial di Indonesia,” ucap Ahmad Syafiq. 

PN Sinjai Hukum Pelaku Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

article | Berita | 2025-07-17 16:45:20

Sinjai  – Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Sulawesi Selatan menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa pencurian sepeda motor, Muhammad Faiz (18), dengan menetapkan pidana penjara selama 3 bulan 12 hari atau sama dengan masa penangkapan dan penahanannya. Dengan demikian, Majelis Hakim memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan seketika setelah putusan diucapkan.Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Yunus, dengan hakim anggota Ristama Situmorang dan Hedyana Adri Asdiwati, pada Kamis (17/7). Dalam pertimbangannya, Majelis menekankan bahwa telah terjadi perdamaian antara Terdakwa dan korban, Wawan, yang dilakukan secara lisan tanpa syarat dalam persidangan. Perdamaian ini menjadi dasar penerapan pendekatan keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2024.“Pidana tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga memulihkan keadaan korban dan memberi kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab,” ujar Ketua Majelis dalam sidang putusan.Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Terdakwa dengan pidana satu tahun penjara.Kasus bermula dari laporan ibu Terdakwa, Erry Restuningati (41), yang mencurigai anaknya menggunakan sepeda motor tanpa kunci pada Minggu, 6 April 2025. Setelah melapor ke polisi, Faiz ditangkap dan mengakui telah mencuri sepeda motor dari parkiran Café D Simple, Sinjai, pada malam sebelumnya.Dalam proses persidangan, Majelis menjelaskan ketentuan Perma No. 1 Tahun 2024 yang memungkinkan perdamaian antara pelaku dan korban sebagai bentuk penyelesaian perkara secara adil dan manusiawi. Terdakwa menyampaikan permintaan maaf secara langsung yang kemudian diterima oleh korban.Putusan ini dinilai sebagai implementasi konkret dari prinsip keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan dan perdamaian, serta menghindari pembalasan yang berlarut. (SNR/LDR)

PN Kolaka Berhasil Damaikan Dua Perkara Gugatan Dalam Sehari, Apa Saja?

article | Berita | 2025-03-12 18:00:31

Kolaka - Pengadilan Negeri (PN) Kolaka, Sulawesi Tenggara berhasil damaikan dua perkara gugatan dalam sehari. Perkara dengan nomor 6/Pdt.G/2025/PN Kka dan 8/Pdt.G/2025/PN Kka itu selesai melalui jalur damai dengan dikuatkan oleh putusan yang dibacakan di ruang sidang PN Kolaka, Jalan Pemuda No.175 Kabupaten Kolaka, pada Rabu (12/03/2025).Pada perkara nomor 6/Pdt.G/2025/PN Kka itu, Muh. Faisal Manomang menggugat PT. Akar Mas Internasional atas perbuatan wanprestasi. Sengketa itu timbul Akta Pernyataan Nomor 4 tanggal 4 September 2009 yang dibuat dihadapan notaris Zainuddin Tahir, S.H., M.H. Menjembatani kepentingan para pihak, Musafir selaku ketua majelis kemudian menunjuk Noula Maria Magdalena Pangemanan sebagai mediator perkara tersebut.Dalam proses mediasi, Muh. Faisal Manomang dan PT. Akar Mas Internasional sepakat untuk berdamai. Berdasarkan Akta Perdamaian tanggal 10 Maret 2025 yang disepakati keduanya, PT. Akar Mas Internasional sanggup membayar uang damai sejumlah 5 miliar rupiah kepada Muh. Faisal Manomang secara bertahap, ungkap Musafir selaku ketua majelis.Hakim Musafir (keempat kiri) saat penandatanganan Perjanjian Perdamaian Perkara Nomor 8/Pdt.G/2025/PN KkaTidak hanya itu, perkara nomor 8/Pdt.G/2025/PN Kka juga berakhir damai. Duduk perkara tersebut bermula saat Juliana yang merupakan anak bungsu menggugat para saudara kandungnya: Meilissa, Since Tayo, Fellys, Octavika dan Felmin terkait pembagian harta warisan berupa tanah seluas 375 meter persegi peninggalan orang tuanya bernama Lai Ka Hian. Menengahi kepentingan keduanya, Awaluddin Hendra Aprilana selaku ketua majelis kemudian menunjuk Musafir sebagai mediator perkara tersebut.Dalam proses mediasi perkara tersebut, para pihak sepakat berdamai dengan ketentuan agar sertifikat tanah tersebut dipecah menjadi dua. Para pihak sepakat bahwa tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 02052 adalah milik Meilissa (Tergugat) sedangkan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 02050 adalah milik Since Tayo (Turut Tergugat I) yang dikelola bersama-sama Juliana (Penggugat) dan saudaranya yang lain, ungkap Musafir.Keberhasilan PN Kolaka dalam mendamaikan perkara perdata tersebut menjadi salah satu contoh komitmen Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dalam mewujudkan pelayanan hukum terbaik dan berkeadilan bagi masyarakat. Melalui mediasi, para pihak dapat memperoleh keadilan tanpa harus menempuh prosedur pemeriksaan yang kompleks dan lama.