Cari Berita

Lakukan Penipuan Untuk Modal Caleg, Terdakwa di Muara Enim Dibui 1 Tahun 6 Bulan

PN Muara Enim - Dandapala Contributor 2026-01-09 13:45:29
Dok. Ist.

Muara Enim - Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) menjatuhkan vonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan kepada Eka Lestari Agustina. Hukuman ini diberikan sebab, perempuan berusia 41 tahun ini terbukti telah menggunakan uang milik korban Lela sejumlah Rp225 juta untuk dana pencalonan sebagai anggota legislatif.

“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1  tahun 6 bulan,” ucap Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Muara Enim, pada Kamis (08/01/2026).

Kasus bermula ketika pada bulan April 2024, Terdakwa meminjam uang kepada korban sejumlah Rp500 juta untuk modal proyek pekerjaan Jasa Pembangunan Jalan Driving Range Lapangan Golf. Saat itu, Terdakwa menyampaikan jika proyek yang dijalankan tersebut sudah selesai, korban akan diberikan keuntungan sejumlah Rp100 juta. 

Baca Juga: Meski Sempat Ricuh, PN Muara Enim Eksekusi Perkara Tunggu Tubang di Semendo

“Selanjutnya pada tanggal 3 Juni 2024, Terdakwa kembali menghubungi korban untuk meminjam uang sejumlah Rp25 juta  dengan alasan akan memperpanjang jaminan pekerjaan, sehingga total uang yang dipinjam oleh Terdakwa berikut keuntungannya sejumlah Rp625 juta”, ungkap Ketua Majelis Hakim, Ari Qurniawan dengan diampingi Hakim Anggota, Anisa Lestari dan Rionaldo Fernandez Sihite.

Kemudian korban terus mendesak Terdakwa untuk segera melunasi uang tersebut. Sampai akhirnya pada 7 Juni 2024, Terdakwa memberikan 1 lembar cek Bank Mandiri dengan nominal uang sejumlah Rp625 juta. Di mana saat akan dicairkan ke Bank, korban baru mengetahui jika cek tersebut tidak ada uangnya, serta dari pihak perusahaan diketahui jika proyek pekerjaan Jasa Pembangunan Jalan Driving Range Lapangan Golf tersebut tidak selesai, karena kehabisan dana sehingga Terdakwa mengundurkan diri.

Di persidangan korban Lela menerangkan mau meminjamkan uang tersebut kepada Terdakwa karena akan dipergunakan untuk modal proyek pekerjaan. “Saya juga dijanjikan akan mendapat keuntungan Rp100 juta”, ujarnya.

Adapun Terdakwa sudah pernah memberikan pembagian keuntungan proyek sebanyak tiga kali kepada korban dengan total Rp300 juta, sehingga uang milik saksi Lela Maryani binti Cik Aman yang belum dikembalikan oleh Terdakwa adalah sejumlah Rp225 juta.

Dalam putusannya, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan adanya peralihan ketentuan dari KUHP lama ke KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.  “Dilihat dari prespektif pemidanaan, ancaman pidana dalam Pasal 492 KUHP Nasional yang memuat ancaman pidana alternatif berupa pidana penjara atau pidana denda, dinilai lebih menguntungkan Terdakwa dibandingkan dengan ancaman dalam Pasal 378 KUHP yang bersifat tunggal yakni pidana penjara. Oleh karenanya dalam perkara ini akan diterapkan ketentuan KUHP baru yaitu Pasal 492 KUHP Nasional”, jelas Majelis Hakim.

Lebih lanjut, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan perbuatan Terdakwa yang telah menawarkan kerjasama bisnis untuk modal proyek pekerjaan dengan menjanjikan keuntungan, sedangkan uang tersebut digunakan untuk pencalonan diri Terdakwa sebagai anggota legislatif, dinilai sebagai bentuk tipu muslihat yang bertujuan untuk membujuk korban supaya percaya untuk menyerahkan sejumlah uang miliknya kepada Terdakwa. 

Baca Juga: PN Muara Enim Tuntaskan Pelaksanaan Eksekusi Tanah Di Ataran Pelawaran

“Oleh karenanya perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur dari Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”, ucap Majelis Hakim.

Persidangan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Dedy Tauladani dan Terdakwa. Atas putusan itu, baik Terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…