Cari Berita

MA Libatkan Publik Telusuri Rekam Jejak Calon Panitera Pengganti dan Hakim Yustisial MA

Bagus Mizan - Dandapala Contributor 2026-09-12 10:15:37
Dok. MA

Jakarta — Kepaniteraan Mahkamah Agung secara resmi membuka ruang dan meminta partisipasi masyarakat umum untuk memberikan masukan terkait penelusuran informasi rekam jejak para peserta seleksi. Langkah tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 08/Pansel/PP-HY/9/2026 tertanggal 11 September 2026.

Pembukaan partisipasi publik ini dilakukan berdasarkan hasil seleksi administrasi yang telah dilaksanakan oleh Panitia Seleksi. Masyarakat diminta memberikan masukan mengenai peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan uji kompetensi.

Informasi yang dibutuhkan dari masyarakat mencakup aspek integritas, kapasitas, perilaku, serta karakter dari para calon. 

Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan

Seluruh masukan dari masyarakat tersebut dapat dikirimkan melalui surel kepaniteraan45@gmail.com paling lambat pada tanggal 17 September 2026.

Berdasarkan lampiran pengumuman, daftar peserta seleksi Panitera Pengganti Kamar Pidana terdiri dari 34 nama, Kamar Perdata sebanyak 13 nama, Kamar Agama sebanyak 23 nama, dan Kamar Tata Usaha Negara (TUN) sebanyak 15 nama. Sementara itu, peserta seleksi Hakim Yustisial meliputi 6 nama di Kamar Pidana, 6 nama di Kamar Perdata, dan 2 nama di Kamar TUN.

Dalam prosedur dan ketentuan pelaporan, Panitia Seleksi mengutamakan agar setiap masukan atau pelaporan yang diberikan mencantumkan identitas pelapor secara jelas. Hal tersebut dimaksudkan agar informasi yang masuk dapat ditindaklanjuti secara akuntabel.

Baca Juga: Bikin Merinding! PN Purwokerto Lepas Calon Hakimnya dengan Siraman

Panitia Seleksi menjamin bahwa seluruh data dan informasi yang diterima bersifat rahasia dan akan diklarifikasi lebih lanjut. Keterlibatan masyarakat ini ditegaskan sebagai bagian penting dalam menelusuri kebenaran rekam jejak para peserta. 

Hasil penelusuran rekam jejak dari masyarakat ini nantinya akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh panitia pada tahap seleksi uji kompetensi, profile assessment, serta wawancara. (zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…