Cari Berita

PN Painan Tolak Praperadilan Undue Delay dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Syukri Kurniawan - Dandapala Contributor 2026-09-05 08:10:05
Dok. Ist.

Painan, Sumatera Barat – Pengadilan Negeri (PN) Painan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Alfi Ferdiansyah terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat cq. Kepala Kepolisian Resor Pesisir Selatan cq. Reskrimum Polres Pesisir Selatan, terkait dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay) atas laporan dugaan penggunaan ijazah palsu.

Putusan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Pnn tersebut dijatuhkan oleh Hakim Tunggal Cindy Nazly Monica, pada Selasa (1/9/2026) di Ruang Sidang PN Painan. Hakim menolak eksepsi Termohon dan menolak permohonan praperadilan Pemohon seluruhnya.

Perkara bermula dari laporan polisi yang dibuat Pemohon pada 6 Mei 2024 di Polres Pesisir Selatan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan sejumlah tindakan penyelidikan, antara lain pemeriksaan saksi dan ahli, penelitian dokumen, serta gelar perkara.

Baca Juga: Mengurai Kekosongan Hukum Norma Undue Delay

Dalam penanganannya, Termohon telah melakukan 6 kali gelar perkara, asistensi dan supervisi, serta menyampaikan 10 SP2HP kepada Pemohon. Setelah penyelidikan dilanjutkan berdasarkan permohonan Pemohon, Termohon kemudian menerbitkan surat penghentian penyelidikan pada Juli 2026.

Pemohon menilai lamanya penanganan laporan tersebut menunjukkan adanya undue delay. Pemohon juga mempersoalkan penghentian penyelidikan yang antara lain didasarkan pada adanya perkara tindak pidana pemilu yang telah berkekuatan hukum tetap.

Salah satu pertimbangan penting hakim adalah bahwa undue delay pada tahap penyelidikan dapat diuji melalui praperadilan.

Hakim merujuk Pasal 158 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur mengenai “penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah”. Dengan ketentuan tersebut, praperadilan dapat menilai ada atau tidaknya penundaan yang tidak beralasan dalam penanganan perkara, termasuk pada tahap penyelidikan.

Meski demikian, pengujian tersebut bersifat terbatas. Praperadilan tidak mengambil alih kewenangan penyelidik untuk menentukan terbukti atau tidaknya tindak pidana, melainkan menilai apakah penanganan perkara dilakukan secara nyata, relevan, berkelanjutan, tercatat, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Hakim menegaskan bahwa lamanya penanganan perkara tidak otomatis membuktikan adanya undue delay. Ukuran “waktu yang wajar” harus dilihat dengan mempertimbangkan kompleksitas perkara, kebutuhan pemeriksaan, tindakan penyelidikan yang telah dilakukan, hambatan objektif, serta arah penyelesaian perkara.

Dalam perkara ini, hakim menemukan adanya rangkaian tindakan penyelidikan yang nyata, mulai dari penerbitan surat perintah penyelidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, penelitian dokumen, 6 kali gelar perkara, asistensi dan supervisi, hingga penyampaian SP2HP kepada Pemohon.

Berdasarkan rangkaian tersebut, hakim menyatakan Termohon tidak terbukti melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2025.

Baca Juga: Menafsirkan Undue Delay Sebagai Objek Baru Praperadilan

Hakim juga menegaskan bahwa proses penyelidikan harus tetap diarahkan menuju kepastian hukum, baik dengan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan apabila ditemukan tindak pidana maupun menghentikannya apabila tidak ditemukan adanya tindak pidana.

Dengan demikian, putusan ini menegaskan bahwa undue delay bukan semata-mata persoalan lamanya waktu, tetapi harus dilihat dari ada atau tidaknya tindakan penanganan yang nyata, berkelanjutan, tercatat, serta alasan objektif yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…