Manado, Sulawesi Utara- Pengadilan Negeri (PN) Manado menjatuhkan pidana pengawasan kepada dua terdakwa dalam perkara penyerobotan pekarangan tertutup milik orang lain. Putusan Nomor 69/Pid.B/2026/PN Mnd tersebut menjadi salah satu implementasi ketentuan pidana pengawasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang menitikberatkan pada pembinaan pelaku di luar lembaga pemasyarakatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Jefry Rumimpunu dan Terdakwa II Julian Lukas Tulong tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum: tidak akan melakukan tindak pidana selama menjalankan pidana pengawasan selama 1 (satu) tahun, dengan kewajiban memenuhi syarat khusus: tidak melakukan aktifitas di atas tanah saksi korban an. Fransisca Eske Katopo”, ucap Majelis Hakim yang dipimpin oleh Faisal Munwair Kossah didampingi Harianto Mamonto dan Hj. Aisyah Adama,para Hakim Anggota dalam persidangan terbuka untuk umum Rabu (22/7).
Perkara bermula ketika para terdakwa menduduki sebidang tanah beserta bangunan milik Fransisca Eske Katopo di Kelurahan Mapanget Barat, Kota Manado. Meski telah beberapa kali diminta meninggalkan lokasi melalui teguran lisan maupun somasi tertulis, para terdakwa tetap menguasai lahan tersebut dengan memasang pagar, baliho klaim kepemilikan, menanam tanaman, serta menebang pohon di atas objek sengketa.
Baca Juga: Mengonvergensi Hukum Pidana dalam Pengamanan Eksekusi Riil oleh Kepolisian
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa tujuan pemidanaan menurut KUHP tidak semata-mata berorientasi pada pembalasan, tetapi juga pembinaan dan rehabilitasi pelaku agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab.
Majelis Hakim juga mempertimbangkan keadaan pribadi para terdakwa, yakni salah satunya telah berusia 74 tahun dan keduanya telah mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, mencabut baliho yang dipasang di lokasi sengketa, telah meminta maaf kepada korban, serta berjanji tidak lagi menguasai maupun mempermasalahkan tanah milik korban.
Baca Juga: Prim Haryadi Pimpin Pembukaan Pekan Olahraga Sambut HUT MA di Manado
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis menilai pidana pengawasan lebih tepat dibandingkan pidana penjara. Menurut Majelis, masih terdapat harapan bahwa para terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya apabila diberikan kesempatan memperbaiki diri di tengah masyarakat dengan tetap berada di bawah pengawasan pejabat yang berwenang.
Putusan ini menunjukkan penerapan paradigma pemidanaan dalam KUHP Nasional yang memberikan ruang lebih besar bagi hakim untuk memilih jenis pidana yang proporsional dengan mempertimbangkan karakter pelaku, tujuan pemidanaan, serta kepentingan perlindungan masyarakat. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI