Cari Berita

Mengenal Lebih dalam Putusan Pemaafan Hakim Berdasarkan Perma Nomor 3 Tahun 2026

Muhammad Arsyad, Hakim pada Pengadilan Negeri Banjarmasin - Dandapala Contributor 2026-07-23 10:35:25
Dok. Penulis.

Pemaafan hakim (judicial pardon atau rechterlijk pardon) diatur secara materiel dalam Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Sementara dari sisi hukum acara (formal), pelaksanaannya diakomodasi melalui Pasal 246 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Kita sering mendengar istilah Judicial Pardon (secara literal diterjemahkan sebagai Pemaafan Hakim) dalam asas pemaafan Hakim (judicial pardon atau rechterlijk pardon) memberikan ruang kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana (memaafkan terdakwa) atau atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan keadilan dan kemanusiaan. Judicial Pardon adalah sebuah hak yang dimiliki seorang Hakim di mana Hakim secara resmi menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana, namun memilih untuk tidak menjatuhkan sanksi pidana maupun tindakan apa pun kepada terdakwa tersebut.

Untuk menyatukan pola terkait Pemaafan Hakim ini  sebagai landasan pelaksananya Mahkamah Agung telah mengeluarkan Perma  nomor 3 tahun 2026 tentang Putusan Pemaafaan Hakim, yang tentunya akan menjadi pedoman dan arah bagi Hakim untuk memutuskan perkara yang ditanganinya di persidangan.

Baca Juga: Harmonisasi Konsep Pemaafan Hakim (Recterlijk Pardon) dalam Rancangan KUHAP

1. Latar Belakang dan Landasan Hukum

Dalam rumusan KUHAP baru, dalam menangani perkara seorang hakim dapat memberikan putusan dengan menyatakan bersalah tetapi tidak dibebani hukuman, yang disebut putusan pemaafan Hakim, Mandat Utama: PERMA ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 246 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru). Tujuan utama: Mewujudkan keadilan yang humanis, memberikan ruang bagi hakim untuk memutus secara proporsional, menjaga konsistensi penerapan pemaafan hakim, serta menjadi pedoman resmi di pengadilan.

2. Definisi Putusan Pemaafan Hakim (Pasal 1 angka 4) Perma Nomor 3 Tahun 2026

Putusan Pemaafan Hakim adalah pernyataan Hakim dalam sidang terbuka yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi Hakim tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan, kemanusiaan, ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta keadaan saat dan setelah tindak pidana terjadi.

3. Syarat Penjatuhan Pemaafan Hakim (Pasal 5) Perma Nomor 3 Tahun 2026

Hakim wajib mempertimbangkan aspek-aspek berikut secara kumulatif atau alternatif, Hakim berwenang memberikan pemaafan dengan mempertimbangkan tiga aspek utama:

A. Ringannya Perbuatan (Pasal 5 ayat 3) Perma Nomor 3 Tahun 2026

  • Masuk kategori tindak pidana ringan (Tipiring) di KUHP:

-     Penghinaan ringan (Pasal 436 KUHP)

-     Penganiayaan ringan (Pasal 471 KUHP)

-     Pencurian ringan (Pasal 478 KUHP)

-     Penggelapan ringan (Pasal 487 KUHP)

-     Penipuan ringan (Pasal 494 KUHP)

-     Penadahan ringan (Pasal 593 KUHP)

-      Ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda maksimal Kategori III.

-      Dampak fisik/psikis pada korban bersifat ringan dan tidak menghalangi aktivitas harian.

-      Merupakan tindak pidana aduan.

B. Keadaan Pribadi Pelaku (Pasal 5 ayat 4) Perma Nomor 3 Tahun 2026

  • Motifnya mendesak demi kelangsungan hidup diri sendiri, anak, atau keluarga.
  • Latar belakang mental/intelektual pelaku yang membatasi kemampuan mempertimbangkan perbuatannya.
  • Bentuk kesalahannya berupa kealpaan (culpa), bukan kesengajaan (dolus).

C. Keadaan Saat dan Setelah Kejadian (Pasal 5 ayat 5) Perma Nomor 3 Tahun 2026

  • Situasi lingkungan membatasi pilihan rasional pelaku.
  • Dipicu oleh perbuatan korban sendiri.
  • Terdakwa meminta maaf dan/atau dimaafkan oleh korban/keluarga.
  • Adanya upaya pemulihan (ganti rugi, perbaikan barang, biaya pengobatan).
  • Telah memenuhi kewajiban sanksi adat setempat.

4. Batasan & Larangan (Pasal 6) Perma  nomor 3 tahun 2026

Pemaafan Hakim tidak dapat diberikan jika:

  • Tindak pidana dikecualikan dari mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
  • Terdapat ketimpangan Relasi Kuasa antara korban dan terdakwa.
  • Pelaku melakukan pengulangan pidana (recidive) atau penggabungan tindak pidana (concursus).
  • Tindak pidana kesusilaan (kecuali yang bersifat delik aduan).
  • Pelaku merupakan korporasi (Pasal 4 ayat 2).

5. Amar Putusan Pemaafan Hakim minimal memuat (pasal 10): Perma  nomor 3 tahun 2026
a. pernyataan kesalahan Terdakwa dan kualifikasi tindak pidana;
b. pernyataan pemberian maaf Hakim;
c. pernyataan bahwa Terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan;
d. perintah untuk segera membebaskan Terdakwa dari tahanan, apabila Terdakwa ditahan;
e. penetapan status barang bukti apabila terdapat barang bukti; dan
f. pembebanan biaya perkara.

6. Mekanisme Upaya Hukum (Pasal 11 & 12)

Terhadap Putusan Pemaafan hakim ini sekiranya ada yang tidak puas maka dapat melakukan t upaya hukum yaitu :

Jenis Putusan / Proses

Upaya Hukum yang Tersedia

Putusan Tingkat Pertama (Acara Biasa/Singkat)

Dapat diajukan Banding, tetapi tidak dapat diajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Putusan Acara Cepat

Diadili pada tingkat pertama dan terakhir (Final / Inkracht).

Pengadilan Tinggi Mengabulkan Banding (Menjatuhkan Pemaafan)

Putusan bersifat final dan tidak dapat diajukan Kasasi.

Pengadilan Tinggi Mengubah Pemaafan (Menjadi Pidana/Lepas)

Dapat diajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

 Dengan demikian PERMA ini mempertegas pemisahan antara kesalahan (guilt) dan pemidanaan (punishment). Melalui lembaga judicial pardon, sistem peradilan pidana Indonesia secara formal mengakui kondisi di mana seorang terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti memenuhi seluruh unsur tindak pidana (tetap dinyatakan bersalah), namun demi keadilan substantif dan kemanusiaan, negara memilih untuk tidak menjatuhkan sanksi pidana atau tindakan apa pun kepadanya.

Meskipun memberikan ruang bagi subjektivitas hakim dalam menilai rasa keadilan, PERMA ini berfungsi sebagai instrumen pengendali untuk mencegah disparitas putusan (sentencing disparity) yang tidak rasional. Dengan menetapkan batasan limitatif yang ketat—seperti melarang pemaafan pada kasus ketimpangan relasi kuasa, residivisme, penggabungan tindak pidana, dan kejahatan korporasi—negara memberikan koridor hukum yang jelas agar diskresi hakim tetap akuntabel, proporsional, dan objektif.

PERMA tentang Putusan Pemaafan Hakim merupakan perwujudan dari sintesis antara kepastian hukum formal (rule of law) dan keadilan moral-substantif (rule of justice). Kehadirannya memposisikan hakim tidak sekadar sebagai "corong undang-undang" (bouche de la loi), melainkan sebagai agen penyeimbang yang humanis dalam menegakkan hukum pidana di Indonesia.

Baca Juga: Ingat! Beberapa Poin Penting Rancangan PERMA Putusan Pemaafan Hakim

(Sumber : UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan UU nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP serta Perma nomor 3 tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim).

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…