Luasnya wilayah hukum sebuah Pengadilan Negeri (PN) membuat dibukanya Pengadilan Negeri ‘cabang’ untuk memudahkan akses keadilan bagi masyarakat atau dikenal dengan zitting plaats. Salah satunya di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).
“PN Baturaja adalah pengadilan negeri di bawah Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang mempunyai wilayah hukum cukup yang luas dan dikenal dengan wilayah OKU Raya,“ kata Ketua PN Baturaja, Elvin Adrian kepada DANDAPALA, Kamis (16/1/2025).
OKU Raya terbagi atas 3kabupaten yaitu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) dengan ibu kota kabupaten Martapura. Lalu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) dengan ibu kota kabupaten Muaradua. Dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan ibu kota kabupaten Baturaja.
“Ketiga Kabupaten tersebut telah memiliki Kepolisian Resor (Polres) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) masing-masing,” ucap Elvin Adrian.
Sebagai catatan pada akhir tahun 2024, PN Baturaja telah menerima pelimpahan berkas perkara pidana sebanyak 681 perkara dengan rincian dari Kejari OKU Timur sebanyak 271 perkara, Kejari OKU Selatan sebanyak 136 perkara, dan Kejari OKU sebanyak 274 perkara.
“Dalam rangka melayani dan menjangkau masyarakat di daerah, PN Baturaja juga mengadakan sidang di masing masing kabupaten khusus untuk perkara pidana,” jar Elvin Adrian.
Untuk Kabupaten OKU Selatan bersidang di Muaradua yang dilaksanakan pada hari Rabu setiap minggunya. Sedangkan Kabupaten OKU Timur bersidang di Martapura yang dilaksanakan pada hari Selasa setiap minggunya. Dan untuk Kabupaten OKU bersidang di hari kerja di luar dari hari hari yang telah disebutkan tadi.
“Majelis hakim maupun Panitera Pengganti juga telah di dibagi dan ‘SK-kan ‘ untuk wilayah kabupaten masing-masing termasuk hari sidangnya” tutur Elvin Adrian.
Seorang Panitera Pengganti di PN Baturaja juga mengungkapkan bahwa, sidang di tempat ini sudah cukup lama dilaksanakan oleh PN Baturaja. Termasuk Bambang Myanto yang belakangan menjadi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum juga pernah bersidang di gedung zitting plaats.
Bersidang di gedung sidang Martapura ditempuh dalam waktu kurang lebih 1 jam perjalanan. Sedangkan untuk bersidang di Muaradua ditempuh dalam waktu kurang lebih 2 jam perjalanan dari kota Baturaja dengan menggunakan kendaraan roda empat.
“Perjalanan ke tempat sidang Muaradua ini terkadang ditempuh lebih dari dua jam jika hari hujan, karena kondisi jalan yang sempit dan berkelok,” kisah Elvin Adrian.
Seejauh ini persidangan di Martapura maupun di Muaradua cukup lancar,.
“Hanya saja gedung tempat sidang di dua wilayah itu perlu banyak pembenahan dan perbaikan gedung mulai dari pagarnya, gedungnya sendiri, sarana dan prasarana dalam ruang sidang, agar persidangan dapat dilaksanakan dengan lancar, tertib, aman dan nyaman bagi Majelis yang bersidang maupun pencari keadilan,” ujar Elvin Adrian.
Kenyamanan dalam ruang sidang menjadi hal yang sangat penting karena sedikit banyak mempengaruhi suasana bathin para pencari keadilan yang datang dengan segudang masalah bahkan pengharapan akan secercah keadilan yang dapat diberikan oleh pengadilan.
“Sehingga ruang sidang yang dahulunya bercitra seram, tegang dan mengerikan menjadi tempat yang aman, nyaman dan menenangkan bagi pencari keadilan,” ungkap Elvin Adrian.
Suatu hal yang klasik, dan sudah menjadi rahasia umum bahwa sarana dan prasarana maupun gedung kantor pengadilan khususnya gedung zitting plaats di mana-mana banyak yang kurang memadai. Sehingga kurang memberikan kenyamanan dalam melaksanakan proses peradilan. Anggaran yang terbatas adalah factor terbesar penyebab kurang memadainya ruang sidang zitting plaats ini, anggaran yang ada saat ini juga tak memadai walau hanya untuk pemeliharaan asset-aset.
“Namun hal ini tidak memupuskan semangat ‘para tim’ yang telah dibagi berdasarkan Surat Keputusan Ketua PN Baturaja untuk melaksanakan tugas yang diemban tetap bersidang ditengah keterbatasan sarana prasarana yang ada,” kata Elvin Adrian.
Bagi Elvin Adrian, memimpin PN dengan 3 wilayah kabupaten, merupakan tantangan untuk PN Baturaja dalam melaksanakan tugas peradilan dengan sebaik-baiknya. Semata-mata agar proses hukum yang diinginkan para pencari keadilan dapat dilaksanakan dengan cepat , tepat, mudah diakses dan tidak permisif terhadap para pihak yang menunda proses peradilan dengan alasan yang tidak logis dengan alasan jarak.
“Saya bersyukur didampingi oleh para Hakim, Panitera beserta jajarannya, para staff, dan tim IT yang memiliki semangat juang, inovasi, professional dan berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas,” ucap Elvin Adrian.
Apalagi juga disupport oleh jajaran Kesekretariatan lainnya yang solid.
“Alhamdulillah berkat kerja keras serta kerja ikhlas kami PN Baturaja telah meraih penghargaan dari Mahkamah Agung RI dalam acara Abhinaya Upangga Wisesa tahun 2024, sebagai terbaik 3 dalam melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan. Komitmen kami untuk terus melayani pencari keadilan dengan berpegang pada azas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan” pungkas Elvin Adrian.