Cari Berita

Menembus Hutan dan Perbukitan, PN Saumlaki Tuntaskan Eksekusi Tanah Hak Ulayat

PN Saumlaki - Dandapala Contributor 2025-12-06 08:45:20
Dok. Pelaksanaan Eksekusi.

Saumlaki – Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki melaksanakan eksekusi terhadap objek sengketa berupa sebidang hak petuanan atas tanah (hak ulayat) yang berada di kawasan perbatasan dua desa yaitu Desa Arui dan Desa Sangliat Krawain pada (27/11).

 “Eksekusi kami laksanakan berdasarkan penetapan Ketua PN Saumlaki Nomor 4/Pdt.Eks/2018/PN Sml”, ungkap Piere Telehala saat pelaksanaan eksekusi.

Eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Saumlaki, didampingi Jurusita, serta dua petugas pengadilan lainnya sebagai saksi. Pelaksanaan eksekusi turut mendapatkan dukungan penuh dari aparat keamanan Polres Kepulauan Tanimbar guna memastikan kegiatan berlangsung aman dan tertib.

Baca Juga: Daftar Tanah Hak Ulayat: Solusi Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Masyarakat Hukum Adat

Pelaksanaan eksekusi sendiri awalnya akan dilaksanakan pada (21/11), namun tidak jadi dilaksanakan karena pertimbangan keamanan. Setelah kembali melakukan koordinasi dan diskusi dengan pihak keamanan, Eksekusi akhirnya kembali dilaksanakan pada (27/11). Bersama-sama dengan pihak keamanan dan Masyarakat Desa Arui selaku pemohon eksekusi, Tim Eksekusi PN Saumlaki memulai pelaksanaan eksekusi pada pukul 07.30 WIT dengan memasuki hutan. Akses menuju titik objek sengketa harus ditempuh melalui medan berbukit dengan jalur bebatuan terjal, sehingga dalam perjalanan memerlukan kewaspadaan tinggi. Petugas pengadilan bersama aparat keamanan dan masyarakat bergerak dengan penuh kehati-hatian, memastikan peralatan dan dokumentasi proses eksekusi tetap dapat dilaksanakan secara lengkap.

Di tengah perjalanan, Panitera PN Saumlaki bahkan mengalami cedera cukup serius pada bagian kaki akibat kondisi medan yang licin dan berbatu. Untuk memastikan pelaksanaan eksekusi tetap dapat berlangsung, petugas bersama aparat keamanan membuat tandu darurat menggunakan kayu yang tersedia di sekitar lokasi. Dengan bantuan empat orang, Panitera kemudian dibawa melewati jalur berbukit hingga mencapai setiap titik eksekusi.


Foto. Panitera di Evakuasi Menggunakan Tandu Darurat.

Meski menghadapi medan yang berat, seluruh rangkaian eksekusi dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelaksanaan eksekusi sendiri selesai pada pukul 19.00 WIT setelah tim berhasil melaksanakan eksekusi pada 4 titik lokasi eksekusi. Kolaborasi antara Pengadilan Negeri Saumlaki, aparat keamanan Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar, masyarakat Desa Arui selaku pemohon eksekusi serta pihak terkait lainnya turut memastikan kegiatan berlangsung tertib, aman, dan terdokumentasi dengan baik.

“Pelaksanaan eksekusi kali ini menjadi proses eksekusi yang paling menantang yang pernah saya lakukan” ujar Panitera PN Saumlaki selepas pelaksanaan eksekusi selesai dilakukan.

Pengadilan Negeri Saumlaki berharap pelaksanaan eksekusi ini dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak, sekaligus menjadi contoh bahwa penegakan hukum tetap dapat dilaksanakan secara profesional meskipun menghadapi tantangan geografis maupun situasi sosial yang kompleks. (ldr)

Baca Juga: Putusan Pengadilan sebagai Wadah Rekognisi Hak Ulayat

 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…