Saumlaki – Pengadilan
Negeri (PN) Saumlaki melaksanakan eksekusi terhadap objek sengketa berupa
sebidang hak petuanan atas tanah (hak ulayat) yang berada di kawasan perbatasan
dua desa yaitu Desa Arui dan Desa Sangliat Krawain pada (27/11).
“Eksekusi kami laksanakan berdasarkan
penetapan Ketua PN Saumlaki Nomor 4/Pdt.Eks/2018/PN Sml”, ungkap Piere Telehala
saat pelaksanaan eksekusi.
Eksekusi dipimpin langsung oleh
Panitera Pengadilan Negeri Saumlaki, didampingi Jurusita, serta dua petugas
pengadilan lainnya sebagai saksi. Pelaksanaan eksekusi turut mendapatkan
dukungan penuh dari aparat keamanan Polres Kepulauan Tanimbar guna memastikan
kegiatan berlangsung aman dan tertib.
Baca Juga: Daftar Tanah Hak Ulayat: Solusi Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Masyarakat Hukum Adat
Pelaksanaan eksekusi
sendiri awalnya akan dilaksanakan pada (21/11), namun tidak jadi dilaksanakan
karena pertimbangan keamanan. Setelah kembali melakukan koordinasi dan diskusi
dengan pihak keamanan, Eksekusi akhirnya kembali dilaksanakan pada (27/11).
Bersama-sama dengan pihak keamanan dan Masyarakat Desa Arui selaku pemohon
eksekusi, Tim Eksekusi PN Saumlaki memulai pelaksanaan eksekusi pada pukul
07.30 WIT dengan memasuki hutan. Akses menuju titik objek sengketa harus
ditempuh melalui medan berbukit dengan jalur bebatuan terjal, sehingga dalam perjalanan
memerlukan kewaspadaan tinggi. Petugas pengadilan bersama aparat keamanan dan
masyarakat bergerak dengan penuh kehati-hatian, memastikan peralatan dan
dokumentasi proses eksekusi tetap dapat dilaksanakan secara lengkap.
Di tengah perjalanan, Panitera PN Saumlaki bahkan mengalami cedera cukup serius pada bagian kaki akibat kondisi medan yang licin dan berbatu. Untuk memastikan pelaksanaan eksekusi tetap dapat berlangsung, petugas bersama aparat keamanan membuat tandu darurat menggunakan kayu yang tersedia di sekitar lokasi. Dengan bantuan empat orang, Panitera kemudian dibawa melewati jalur berbukit hingga mencapai setiap titik eksekusi.

Foto. Panitera di Evakuasi Menggunakan Tandu Darurat.
Meski menghadapi medan yang
berat, seluruh rangkaian eksekusi dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum
yang berlaku. Pelaksanaan eksekusi sendiri selesai pada pukul 19.00 WIT setelah
tim berhasil melaksanakan eksekusi pada 4 titik lokasi eksekusi. Kolaborasi
antara Pengadilan Negeri Saumlaki, aparat keamanan Polres Kabupaten Kepulauan
Tanimbar, masyarakat Desa Arui selaku pemohon eksekusi serta pihak terkait
lainnya turut memastikan kegiatan berlangsung tertib, aman, dan terdokumentasi
dengan baik.
“Pelaksanaan eksekusi kali
ini menjadi proses eksekusi yang paling menantang yang pernah saya lakukan”
ujar Panitera PN Saumlaki selepas pelaksanaan eksekusi selesai dilakukan.
Pengadilan Negeri Saumlaki
berharap pelaksanaan eksekusi ini dapat memberikan kepastian hukum bagi para
pihak, sekaligus menjadi contoh bahwa penegakan hukum tetap dapat dilaksanakan
secara profesional meskipun menghadapi tantangan geografis maupun situasi
sosial yang kompleks. (ldr)
Baca Juga: Putusan Pengadilan sebagai Wadah Rekognisi Hak Ulayat
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI