Cari Berita

Mengenang Soepomo, Hakim dan Arsitek Konstitusi Indonesia

Adji Prakoso, S.H., M.H. - Dandapala Contributor 2025-03-13 14:55:19
Dok. Wikipedia

Sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia tidak terlepas dari peran tokoh nasional lulusan sekolah hukum (rechtsschool) bergelar meester in de rechten, termasuk hakim dan pejabat pengadilan di era kolonial Belanda. Salah satunya Soepomo, seorang pria kelahiran Sukoharjo, 22 Januari 1903. Soepomo adalah keturunan ningrat karena orang tuanya merupakan tokoh masyarakat yang diangkat pemerintah Hindia Belanda sebagai Bupati Surakarta.

Soepomo mengenyam pendidikan dasar di Europeesche Lagere School yang merupakan sekolah untuk orang eropa dan keturunan ningrat bumiputera hingga lulus tahun 1917 dengan nilai terbaik. Ia kemudian melanjutkan studi di Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO) Surakarta yang setara sekolah menengah pertama hingga lulus tahun 1920. Kecerdasannya telah membuka kesempatan bagi Soepomo untuk menempuh pendidikan tinggi bidang hukum di Bataviasche Rechtsschool yang merupakan cikal bakal Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Setelah dinyatakan lulus dari Rechtschool tahun 1923, Soepomo memilih karir sebagai pegawai di Pengadilan Negeri Sragen. Pegawai pengadilan merupakan pekerjaan sangat terpandang kala itu namun hal itu tidak serta merta membuatnya terlena, Soepomo muda memilih untuk terus mengembangkan keilmuannya.

Soepomo, dengan kecerdasan dan semangatnya yang tinggi dalam mendalami ilmu hukum, khususnya dalam meneliti norma dan ketentuan adat di berbagai daerah, mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan di Universitas Leiden, Belanda, melalui beasiswa. Selama menimba ilmu di negeri Kincir Angin, ia tidak hanya fokus pada akademiknya, tetapi juga aktif dalam pergerakan nasional. Melalui Perhimpunan Indonesia (Indonesische Vereeniging), Soepomo turut menyuarakan ketidakadilan di Hindia Belanda dan berjuang untuk kemerdekaan Indonesia. Dalam organisasi ini, ia berinteraksi dengan para intelektual Indonesia yang gigih memperjuangkan kemerdekaan, seperti Bung Hatta, Sutan Sjahrir, Ali Sastroamidjojo, dan tokoh-tokoh nasional lainnya.

Universitas Leiden mengapresiasi kejeniusan Soepomo dengan menganugerahinya gelar Doktor di bidang hukum pada usia yang masih sangat muda, 24 tahun. Disertasinya yang berjudul Reorganisatie van het Agrarisch Stelsel in het Gewest Soerakarta (Perbaikan Sistem Agraria di Wilayah Surakarta) menjadi bukti kepiawaiannya dalam ilmu hukum. Keberhasilannya meraih gelar doktor di usia muda menjadikan Soepomo sosok yang dihormati, baik oleh Pemerintah Kolonial maupun oleh rekan-rekan sebangsanya. Penghormatan tersebut ia peroleh berkat kedalaman ilmunya serta keahliannya dalam bidang hukum.

Setelah menyelesaikan pendidikannya di Belanda, Soepomo kembali ke tanah air dan melanjutkan kiprahnya di dunia peradilan. Ia dipercaya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 1927–1928, kemudian diperbantukan di Direktorat Justisi di Jakarta untuk meneliti hukum adat di wilayah Jawa Barat. Selanjutnya, ia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Purworejo pada 1932–1938. Meskipun berkarier sebagai hakim dan pejabat dalam sistem peradilan kolonial, rasa kebangsaannya tetap kuat. Hal ini ia tunjukkan dengan aktif dalam organisasi pergerakan Budi Utomo, bahkan dipercaya sebagai Wakil Ketua Umum organisasi tersebut pada masa bakti 1928–1930.

Keahliannya di bidang hukum, serta kiprahnya dalam memperjuangkan martabat bangsa yang terjajah, mengantarkan Soepomo menjadi anggota Dokuritsu Junbi Chosa-Kai atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Di dalamnya, ia bergabung dengan tokoh-tokoh besar bangsa, seperti Ir. Soekarno (Presiden RI pertama), Drs. Mohammad Hatta (Wakil Presiden RI pertama), Dr. R. Kusumah Atmadja (Ketua Mahkamah Agung RI pertama), Mr. Muhammad Yamin, dan tokoh nasional lainnya.

Dari rapat-rapat BPUPKI inilah lahir Pancasila sebagai falsafah negara yang menjiwai konstitusi Indonesia. Selain itu, pada 11 Juli 1945, Soepomo dipercaya memimpin Panitia Perumus Konstitusi, yang merancang Undang-Undang Dasar negara. Rumusan UUD yang disusun oleh Soepomo dan timnya akhirnya disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pada 18 Agustus 1945, menjadi fondasi hukum bagi negara yang baru merdeka.

Setelah Indonesia merdeka, Soepomo dipercaya mengemban berbagai jabatan penting. Ia menjadi Menteri Kehakiman pertama pada 1945–1950, kemudian menjabat sebagai Rektor Universitas Indonesia kedua pada 1951–1954, serta dipercaya sebagai Duta Besar Indonesia untuk Inggris pada 1954–1956. Namun, pengabdiannya terhenti lebih cepat dari yang diduga. Soepomo wafat dalam usia relatif muda, 55 tahun, pada 12 September 1958. Sebagai penghormatan atas jasa dan dedikasinya bagi bangsa, Presiden Soekarno menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soepomo pada 14 Mei 1965.

Sumber Tulisan

  1. Prof. Dr. Mr. Soepomo, Soegito, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Pusat Penelitian Sejarah dan Budaya Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Sejarah Nasional 1979/1980
  2. https://id.wikipedia.org/wiki/Soepomo
  3. https://arsip.ui.ac.id/blog/mr-soepomo-rektor-kedua-ui-perancang-uud-1945
  4. https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/06/155919269/biografi-soepomo-perumus-uud-1945
  5. https://www.detik.com/jateng/berita/d-7205901/profil-soepomo-pahlawan-nasional-perumus-uud-1945-dan-perjuangannya

 

          

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum