Kota Agung, Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung menjatuhkan putusan mengejutkan dalam perkara atas nama Afrizal Bin Marno (41 tahun) asal Kabupaten Pesawaran, Terdakwa kasus dugaan penadahan hasil pencurian sapi. Majelis Hakim membebaskan Terdakwa setelah menilai unsur pasal yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut”, demikian bunyi Amar Putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (20/05/2026) oleh Hakim Ketua R. Guntar A. Sudjata dengan didampingi Hakim Anggota Ridwan Pratama dan Rizki Ananda N.
Kasus bermula pada hari Sabtu, tanggal 10 Januari 2026 sekitar Pukul 04.00 WIB, saat dua ekor sapi milik Korban Hajat Suguntoro yang dititipkan di kandang rumah Saksi Samijo di Pekon Sukoharjo I, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu telah hilang karena diambil oleh Saksi Nurokim dan Saksi Margiyanto bersama Saudara Biarno dan Saudara Pramono. Sapi tersebut kemudian dijual seharga lebih dari 14 juta rupiah dengan para pelaku memperoleh masing-masing bagian.
Baca Juga: Mens Rea: Pengertian, Kedudukan dan Penerapan Praktik Peradilan
Beberapa hari kemudian, atas titipan Saudara Biarno, Saksi Nurokim memberikan uang sejumlah 200 ribu rupiah kepada Terdakwa dengan mengatakan “ini uang titipan dari Biarno untuk rokok”, tanpa memberitahukan dan mengetahui asal-usul uang tersebut, maupun bahwa uang tersebut berasal dari hasil penjualan sapi. Terdakwa yang sebelumnya bekerja mengangkut serta menurunkan kayu-kayu milik Saudara Biarno dan belum menerima pembayaran, mengira uang tersebut sebagai upah kerja karena Terdakwa sering membantu pekerjaan Saudara Biarno dengan biasanya memperoleh upah sekitar 100 ribu sampai 150 ribu rupiah.
Mengutip pertimbangan hukum pada Putusan, unsur “yang diketahui atau patut diduga” dalam ketentuan Pasal 591 huruf b KUHP sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, pada hakikatnya mensyaratkan adanya sikap batin tertentu (mens rea) pada diri pelaku, baik dalam bentuk kesengajaan (dolus) maupun setidak-tidaknya kelalaian/kealpaan (culpa), terhadap asal-usul benda yang dinikmati atau dari mana keuntungan tersebut diperoleh.
“Dari keterangan Saksi Nurokim, Majelis
Hakim menilai bahkan orang yang menyerahkan uang kepada Terdakwa pun tidak
mengetahui secara pasti sumber uang yang dititipkan oleh Saudara Biarno,
sehingga menjadi tidak logis dan tidak beralasan menurut hukum apabila kemudian
dibebankan anggapan bahwa Terdakwa harus mengetahui atau menyadari uang
tersebut berasal dari tindak pidana”, lebih lanjut sebagaimana pertimbangan
Putusan.
Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pringsewu yang menyatakan adanya fakta bahwa sebelum melakukan pencurian, Terdakwa mendengar antara Saksi Nurokim dan Saudara Biarno berencana melakukan “kerja” (mencuri) serta Terdakwa mendengar pembicaraan tentang pembagian uang dan adanya penyebutan kata “sapi”.
“Fakta tersebut juga belum cukup untuk membuktikan adanya kesengajaan (dolus) pada diri Terdakwa, sebab percakapan tersebut pada ujungnya tidak secara tegas menyebutkan bahwa sapi dimaksud merupakan sapi hasil curian, tidak menyebutkan lokasi kejadian pencurian, tidak menyebutkan identitas pemilik sapi, serta tidak mengaitkan uang Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) yang diterima Terdakwa sebagai bagian hasil tindak pidana”, tegas Majelis Hakim dalam Putusan.
Sehingga, Majelis Hakim pun berpendapat tidak terbukti adanya sikap batin berupa kesengajaan (dolus), niat jahat (mens rea), maupun kealpaan/kelalaian (culpa) pada diri Terdakwa terhadap asal-usul uang yang diterimanya, terlebih lagi, tidak terdapat alat bukti yang secara meyakinkan menunjukkan adanya kesepakatan, perencanaan, pembagian hasil kejahatan, ataupun keterlibatan aktif Terdakwa dalam tindak pidana pencurian sapi tersebut. Bahkan para pelaku utama sendiri menerangkan bahwa Terdakwa tidak ikut membantu, tidak diajak, dan tidak mengetahui perbuatan pengambilan 2 (dua) ekor sapi tersebut.
Putusan bebas terhadap Terdakwa Afrizal di PN Kota Agung ini menegaskan kembali prinsip fundamental hukum pidana, yaitu kesalahan tidak hanya diukur dari perbuatan fisik, tetapi juga dari sikap batin pelaku. Tanpa adanya bukti bahwa terdakwa mengetahui atau patut menduga uang yang diterimanya berasal dari tindak pidana, maka unsur penadahan tidak terpenuhi.
Baca Juga: Menyibak Tabir Motif dan Mens Rea dalam Perbuatan Pidana Korupsi
Kasus Afrizal menjadi contoh nyata bahwa
pengadilan menempatkan mens rea sebagai syarat mutlak dalam pembuktian
tindak pidana penadahan. Putusan ini sekaligus memperkuat konsistensi penerapan
KUHP baru yang menekankan keseimbangan antara perbuatan lahiriah dan sikap
batin dalam menentukan kesalahan. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI