Cari Berita

Ketiadaan Sifat Melawan Hukum Umum dalam Perkara Penadahan

Romi Hardika - Dandapala Contributor 2026-05-19 09:30:01
Dok. Freepik

Berdasarkan Pasal 12 KUHP, suatu perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Artinya, sifat melawan hukum merupakan salah satu syarat umum penjatuhan hukuman (generale wederrechtelijkheid). Sifat melawan hukum harus dipertimbangkan sebagai elemen delik (element delict), meskipun tidak tercantum secara eksplisit dalam inti delik (bestanddeel delict).

Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 30 K/Kr/1969 mengandung kaidah hukum penting yang membahas ketiadaan sifat melawan hukum dalam suatu perkara penadahan. Pada Rabu tanggal 18 Januari 1967, Mochamad Sjarif—seorang pedagang sepeda motor—membeli skuter Vespa keluaran tahun 1966 dengan nomor polisi B-4627, melalui sistem tukar tambah (trade-in). Transaksi tersebut disertai dengan surat-surat kendaraan lengkap, termasuk kuitansi blanko yang telah ditandatangani. Jual beli ini juga terjadi pada siang hari, di sebuah pasar yang lazim digunakan untuk berdagang.

Sekitar dua minggu kemudian, Sjarif membaca sebuah pemberitaan di surat kabar Berita Yudha. Ternyata, pemilik skuter Vespa berplat B-4627 yang sebenarnya adalah Daisy Tjiong Njim Nio. Mengetahui informasi ini, Sjarif kemudian segera melapor dan menyerahkan skuter Vespa kepada pihak kepolisian. Malangnya, polisi justru menetapkan Sjarif sebagai pelaku penadahan.

Baca Juga: Urgensi Tinjauan Sifat Melawan Hukum Materiil Dalam Perkara Pidana Pada Putusan Pengadilan

Sjarif kemudian didakwa dengan Pasal 480 ayat (1) KUHP 1946 dan diadili di Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta. Menurut kejaksaan, perbuatan Sjarif telah memenuhi unsur “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.”

Pada 2 September 1967, Sjarif dijatuhi pidana penjara empat bulan dengan masa percobaan selama sembilan bulan, sedangkan barang bukti skuter Vespa dikembalikan kepada Saksi Daisy. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 12 Maret 1968. Tak puas dengan vonis ini, Sjarif kemudian mengajukan upaya hukum kasasi dengan alasan judex facti keliru menafsirkan tindak pidana penadahan.

Di tingkat kasasi, MA membenarkan keberatan Sjarif dengan pertimbangan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa dalam setiap tindak pidana selalu ada unsur sifat melawan hukumdari perbuatan-perbuatan yang dituduhkan, walaupun dalam rumusan delik tidak selalu dicantumkan;

Bahwa tanpa adanya unsur sifat melawan hukum ini tidak mungkin perbuatan-perbuatan yang dituduhkan merupakan suatu tindak pidana;

Bahwa walaupun rumusan delik penadahan tidak mencantumkan unsur sifat melawan hukum, tidak berarti perbuatan-perbuatan yang dituduhkan telah merupakan delik penadahan walaupun sifat melawan hukum tidak ada sama sekali;

Menimbang, bahwa walaupun perbuatan-perbuatan yang dituduhkan pada terdakwa telah terbukti semuanya, akan tetapi Mahkamah Agung berpendapat bahwa perbuatan-perbuatan tersebut bukanlah merupakan tindak pidana penadahan, karena sifat melawan hukumnya tidak ada sama sekali;

Menimbang, bahwa sifat melawan hukum tersebut tidak ada, dapat terlihat dari keadaan-keadaan antara lain: terdakwa membeli (tukar tambah) scooter tersebut di pasar yang umumnya memperdagangkan kendaraan bermotor, kwitansi blanko yang telah ditandatangani pemilik, surat-surat scooter lengkap;

Bahwa kecuali itu terdakwa setelah 2 minggu scooter itu berada di tangannya, segera setelah membaca di koran Berita Yudha tentang scooter tersebut melaporkan dan menyerahkan pada pihak kepolisian;

Menimbang, bahwa karena itu perbuatan-perbuatan tersebut bukanlah delik penadahan seperti yang dituduhkan padanya, dan juga bukan merupakan kejahatan atau pelanggaran lainnya;”

Baca Juga: Kaidah Hukum Putusan MA Soal Sifat Melawan Hukum Materiel dalam Fungsi Negatif

Berdasarkan uraian di atas, MA kemudian membatalkan seluruh putusan judex facti. MA lalu mengadili sendiri perkara ini dan melepaskan Sjarif dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtvervolging). Menariknya, barang bukti berupa skuter Vespa dan surat-suratnya justru dikembalikan kepada Sjarif. Saksi Daisy sebagai pemilik sebenarnya dapat mengambil kembali barang bukti dengan syarat menyerahkan uang sejumlah Rp75 ribu kepada Sjarif dalam jangka waktu satu bulan, sesuai harga yang dibayar Sjarif.

Walau telah diputus hampir enam dekade lalu, putusan MA Nomor 30 K/Kr/1969 menunjukkan relevansinya dengan KUHP modern, yang mensyaratkan terpenuhinya sifat melawan hukum umum sebagai syarat penjatuhan sanksi/tindakan. Ketika suatu perbuatan memenuhi ketentuan pidana, hakim harus tetap memperhatikan aspek sifat melawan hukum sebagai elemen delik di luar rumusan inti. Putusan ini juga menegaskan bahwa pembeli yang beritikad baik harus memperoleh perlindungan hukum. (asn/wi/zm)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…