Cari Berita

MA Tolak Kasasi Selebgram Rea Wiradinata di Kasus Pailit

Andi Saputra - Dandapala Contributor 2025-03-11 10:15:11
Rea Wiradinata (IG @re_wiradinata)

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan selebgram Rea Nurul Rizkia Wiradinata alias Rea Wiradinata. Di mana Rea digugat pailit oleh pengacara Arif Budiman.

“Tolak kasasi,” demikian bunyi amar putusan yang dilansir website MA, Selasa (11/3/2025).

Duduk sebagai ketua majelis Dr Rahmi Mulyati dengan anggota Prof Haswandi dan Agus Subroto. Sedangkan panitera pengganti Unggul Prayudho Satriyo.

“Tanggal putusan 6 Maret 2025,” demikian keterangan info perkara itu.

Dengan ditolaknya kasasi yang diajukan Rea, maka berlaku putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Di mana putusan PN Jakpus itu berbunyi:

  1. Menyatakan Debitor Rea Nurul Rizkia Wiradinata pailit;
  2. Menunjuk saudara Yusuf Pranowo, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
  3. Mengangkat :

    1. Janter Manurung, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-935 dari AH.04.03-2021 , beralamat dan berkedudukan di Komplek Billy Moon, Jl. Januar Raya 1, Blok CK 1 No. 15B, Kel. Pondok Kelapa, Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta; dan
    2. Fajrin Muflihun, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Nomor Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus AHU-94.AH.04.05-2024 tanggal 11 Juni 2024, yang berkantor pada Fajrin & Associates, beralamat di Graha Mampang Lantai 3 Unit 308, Jalan Mampang Prapatan Raya Nomor 100, Jakarta Selatan; Kurator.
    3. Menetapkan biaya penundaan kewajiban pembayaran utang dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian.
    4. Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;
    5. Menghukum Debitor untuk membayar biaya perkara penundaan kewajiban pembayaran utang ditetapkan sejumlah Rp. 10.120.000,00 (sepuluh juta seratus dua puluh ribu rupiah).

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum