Cari Berita

Nyuri Lagi, Oknum Polisi di Bali Dicabut Haknya Sebagai Anggota Polri selama 2 Tahun

Humas PN Gianyar - Dandapala Contributor 2026-05-26 15:05:35
Dok. PN Gianyar

Gianyar, Bali - Seorang oknum anggota Polri harus menerima konsekuensi berat setelah terbukti melakukan serangkaian aksi pencurian di wilayah Gianyar. Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan pidana penjara sekaligus pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia selama 2 tahun terhadap terdakwa I Kadek Aditya Pradnyana Putra. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar putusan hakim diumumkan kepada publik. 

Dalam perkara Nomor 43/Pid.B/2026/PN Gin, terdakwa yang masih berusia 19 tahun itu terbukti melakukan pencurian terhadap sejumlah barang milik korban Putu Edy Supartha dan Ni Nyoman Teriasih di Perumahan Puri Candra Asri, Batubulan, Sukawati, Gianyar. Ironisnya, terdakwa yang berstatus anggota polisi justru memanfaatkan situasi rumah kosong untuk melancarkan aksinya. 

Berdasarkan fakta persidangan, kasus bermula saat terdakwa sebelumnya mencuri sepeda motor milik anggota Brimob lainnya. Setelah gagal menjual motor tersebut, terdakwa kemudian berkeliling hingga masuk ke kawasan perumahan korban. Melihat gerbang rumah dalam keadaan tergembok namun rusak, terdakwa masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang berharga. 

Baca Juga: Menimbang Permohonan Ganti Nama Ber-Wangsa Dalam Bingkai Adat Bali

Barang yang dicuri tidak sedikit. Terdakwa mengambil laptop, BPKB mobil, STNK, hingga uang asing milik korban. Setelah menemukan dokumen kendaraan, terdakwa kemudian nekat mencuri mobil Daihatsu Terios milik korban dengan cara memesan jasa pembuatan kunci duplikat melalui Facebook dan WhatsApp. 

Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa sempat menjual mobil hasil curian tersebut dengan harga Rp102 juta. Pembayaran bahkan dilakukan melalui transfer sebesar Rp50 juta ke rekening pribadi terdakwa sebelum akhirnya kasus tersebut terbongkar. Setelah transaksi selesai, terdakwa kembali ke asrama dan tetap menjalankan tugas dinas seperti biasa menggunakan seragam kepolisian. 

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga mencoreng institusi penegak hukum. Apalagi tindak pidana dilakukan secara berulang dan terencana, mulai dari pencurian sepeda motor, masuk ke rumah korban, hingga membuat kunci palsu untuk membawa kabur mobil korban. Total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah. 

Baca Juga: Quo Vadis: Dapatkah Perempuan Hak Mewaris dalam Perspektif Hukum Adat Bali?

Atas perbuatannya itu, majelis hakim menjatuhkan pidana pokok berupa pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun. Tidak berhenti di situ, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa sebagai anggota Polri selama 2 tahun serta memerintahkan pengumuman putusan hakim yang apabila tidak dilakukan maka dikenakan pidana denda sebesar 25 juta rupiah. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk penegasan bahwa aparat penegak hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ketika justru melanggar hukum yang seharusnya ditegakkan. 

Dalam pertimbangannya, pengadilan turut memperhatikan bahwa terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dan kerugian korban telah dikembalikan oleh keluarga terdakwa. Meski demikian, majelis hakim tetap menilai perbuatan terdakwa merupakan tindakan serius yang tidak dapat ditoleransi, terlebih dilakukan oleh seorang aparat penegak hukum. (ikaw/zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…