Cari Berita

Part 3. Plea Bergain: Dekonstruksi Paradigma Berbasis Kesepakatan, Prosedural & Pembuktian

Dr. Bony Daniel-Hakim PN Serang - Dandapala Contributor 2026-01-30 14:10:02
Dok. Penulis.

Dalam dua seri sebelumnya, telah dibedah perbedaan filosofis pengakuan dan tata laksana operasional persidangan antara Pasal 78, Pasal 204 - 205, dan Pasal 234 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Seri 1. https://dandapala.com/article/detail/part-1-plea-bargain-dekonstruksi-paradigma-berbasis-kesepakatan-prosedural-pembuktian

Baca Juga: Part 2. Plea Bergain: Dekonstruksi Paradigma Berbasis Kesepakatan, Prosedural & Pembuktian

Seri 2. https://dandapala.com/article/detail/part-2-plea-bergain-dekonstruksi-paradigma-berbasis-kesepakatan-prosedural-pembuktian

Kini, pembahasan diarahkan pada titik hilir, yakni konsekuensi pemidanaan. Bagi terdakwa, jalur prosedural pada akhirnya bermuara pada pertanyaan: pidana seperti apa yang mungkin dijatuhkan, dan faktor prosedural apa yang secara normatif dapat memengaruhi ruang gerak hakim.

UU 20/2025 tidak hanya membenahi “cara” mengadili, melainkan juga menyusun struktur insentif yang memengaruhi prediktabilitas dan batas pidana dalam situasi tertentu. Dengan kata lain, pemidanaan tidak lagi semata ditautkan pada berat ringannya perbuatan, tetapi juga dipengaruhi oleh bagaimana perkara diproses, sepanjang syarat-syarat yuridisnya dipenuhi.

Isu hukum yang mengemuka ialah justifikasi normatif atas gradasi pemidanaan di antara 3 rezim pengakuan tersebut. Pertanyaannya bukan semata mengapa 2 pelaku tindak pidana serupa dapat berujung pada lama pidana yang berbeda, melainkan apakah perbedaan itu dapat dipertanggungjawabkan secara legal dan rasional.

Dalam perspektif due process, terdakwa tetap memiliki hak menyangkal dan menuntut pembuktian penuh. Namun, dalam perspektif kebijakan kriminal, negara juga berwenang menyusun insentif agar perkara yang memenuhi kualifikasi tertentu dapat diselesaikan lebih efisien tanpa menanggalkan perlindungan hak-hak dasar. Tantangannya adalah menempatkan “insentif” sebagai instrumen rasionalisasi penegakan hukum, bukan sebagai substitusi terhadap pembuktian atau sebagai penentu tunggal pemidanaan.

Pertama, Pasal 78 menempatkan “Pengakuan Bersalah (plea bargain)” sebagai mekanisme yang secara konseptual dikaitkan dengan imbalan keringanan hukuman. Secara normatif, ruang lingkupnya dibatasi: hanya untuk pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana; untuk tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, dan/atau bagi yang bersedia membayar ganti rugi atau restitusi. Pembatasan ini memperlihatkan bahwa insentif pemidanaan pada Pasal 78 tidak dimaksudkan bersifat universal, melainkan selektif, terutama untuk perkara yang relatif lebih ringan atau memiliki dimensi pemulihan yang dapat segera ditunaikan oleh pelaku.

Logika pemidanaan pada Pasal 78 bersifat konsensual terkendali. Jika pengakuan bersalah disepakati, dibuat perjanjian tertulis antara Penuntut Umum dan Terdakwa dengan persetujuan hakim. Perjanjian tersebut memuat elemen minimum, termasuk terdakwa mengetahui konsekuensi pengakuan berupa pengabaian hak diam dan hak untuk diadili dengan acara pemeriksaan biasa, pengakuan dilakukan secara sukarela, pasal yang didakwa dan ancaman yang akan dituntut sebelum pengakuan dilakukan, serta hasil perundingan, termasuk alasan pengurangan masa hukuman.

Dengan konstruksi demikian, “keringanan” bukanlah asumsi, melainkan bagian dari desain yang wajib diargumentasikan dan didokumentasikan, sehingga dapat diuji secara profesional, baik dari sisi kewajaran maupun kepatuhan terhadap batas-batas normatif.

Kontrol hakim menjadi kunci agar insentif tidak menggerus prinsip pembuktian. UU 20/2025 mewajibkan hakim menilai pengakuan dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan dengan pemahaman penuh. Lebih jauh, putusan sesuai kesepakatan baru dapat dijatuhkan apabila hakim memperoleh keyakinan bahwa pengakuan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 78 dan didukung 2 (dua) alat bukti yang sah. Dengan demikian, insentif pemidanaan pada Pasal 78 bekerja di dalam pagar ganda, yakni pagar integritas proses (voluntariness dan informed consent) serta pagar kecukupan bukti minimum. 2 pagar ini penting untuk mencegah mekanisme pengakuan berubah menjadi pemidanaan yang semata bertumpu pada pernyataan terdakwa, atau pada dinamika perundingan yang tidak transparan.

Kedua, Pasal 204 - 205 membangun insentif pemidanaan melalui jalur khusus di ruang sidang, yakni pengakuan terhadap dakwaan pada momen awal ajudikasi. Dalam desain ini, insentif bukan berupa kesepakatan angka pidana, melainkan berupa pemangkasan tahapan pembuktian setelah hakim memverifikasi kualitas pengakuan. Pasal 205 secara eksplisit mengharuskan hakim memeriksa pengakuan terdakwa dengan mempertimbangkan indikator proses sebelumnya, antara lain terdakwa telah diperiksa pada tahap penyidikan, didampingi advokat selama pemeriksaan, pemeriksaan dilakukan dengan cara dan waktu yang patut, terdakwa telah diberitahu dan dapat menggunakan haknya, serta tidak ada tekanan, paksaan, atau penyiksaan dalam memperoleh pengakuan tersebut. Ini menegaskan bahwa jalur khusus bukan “jalur cepat” yang mengorbankan hak, melainkan jalur yang mensyaratkan kualitas proses.

Dalam konteks penjatuhan pidana, jalur Pasal 204 - 205 berkorelasi dengan acara pemeriksaan singkat. Dalam rezim acara pemeriksaan singkat, UU 20/2025 menentukan bahwa pidana penjara yang dapat dijatuhkan terhadap terdakwa paling lama 3 (tiga) tahun. Batas ini membentuk insentif struktural, yakni kooperasi terdakwa di awal sidang dapat mengarahkan perkara ke rezim yang secara normatif membatasi eksposur pidana penjara. Pada saat yang sama, hakim tetap memegang diskresi untuk menilai proporsionalitas pidana di dalam batas tersebut, dengan mempertimbangkan fakta dan keadaan yang relevan. Dengan kata lain, penghargaan terhadap kooperasi prosedural tetap ditempatkan dalam kerangka pemidanaan yang bertanggung jawab dan tidak otomatis.

Ketiga, Pasal 234 menunjukkan hubungan yang lebih eksplisit antara pengakuan, acara pemeriksaan singkat, dan plafon pemidanaan pada situasi pengakuan saat dakwaan dibacakan. Pasal ini mengatur bahwa, pada saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaan, terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan mengaku bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun, Penuntut Umum dapat melimpahkan perkara ke sidang acara pemeriksaan singkat. Pada fase ini, hakim wajib memberitahukan hak yang dilepaskan, memberitahukan lamanya pidana yang mungkin dikenakan, menanyakan apakah pengakuan diberikan secara sukarela, dan bahkan dapat menolak pengakuan jika ragu terhadap kebenarannya.

Lebih penting lagi, Pasal 234 menetapkan batas eksplisit, yakni penjatuhan pidana tidak boleh melebihi 2/3 (dua per tiga) dari maksimum pidana tindak pidana yang didakwakan. Norma plafon ini mengandung pesan kebijakan yang jelas, yakni pengakuan pada tahap dakwaan yang memenuhi syarat dapat menghasilkan konsekuensi pemidanaan yang lebih terprediksi, tetapi tetap berada dalam kontrol hakim dan tetap bergantung pada keyakinan hakim atas kebenaran pengakuan. Dengan demikian, perbedaan output pemidanaan antarjalur tidak harus dipahami sebagai deviasi dari asas persamaan di hadapan hukum, melainkan sebagai diferensiasi yang dibenarkan oleh perbedaan perilaku prosedural yang relevan dan perbedaan beban institusional yang ditanggung negara.

Jika ketiga jalur disintesis, UU 20/2025 membangun spektrum insentif pemidanaan yang bertingkat dan berbasis verifikasi. Pada Pasal 78, insentif lahir dari kesepakatan yang memuat alasan pengurangan masa hukuman dan disaring melalui kontrol hakim serta dukungan bukti minimum. Pada Pasal 204 - 205, insentif lahir dari transisi ke acara singkat setelah uji integritas pengakuan, dengan implikasi plafon pidana penjara dalam rezim acara singkat. Pada Pasal 234, insentif dirumuskan sebagai plafon 2/3 maksimum bagi perkara tertentu yang memenuhi syarat, disertai kewajiban hakim untuk menjelaskan hak yang dilepaskan dan memastikan voluntariness. Keseluruhan desain ini menunjukkan bahwa “insentif” bukanlah pengganti pembuktian, melainkan instrumen tata kelola perkara yang mensyaratkan akuntabilitas proses.

Sebagai penutup, keberhasilan desain tersebut bergantung pada disiplin argumentatif para penegak hukum. Penuntut Umum perlu merumuskan alasan pengurangan dalam perjanjian Pasal 78 secara terukur dan dapat diuji, sekaligus memastikan adanya bukti yang memadai agar hakim dapat membangun keyakinan secara sah. Hakim perlu konsisten menempatkan voluntariness, pemahaman terdakwa, dan pengujian rasionalitas pidana sebagai prasyarat yang tidak dapat dikompromikan. Advokat, pada gilirannya, perlu memastikan pilihan jalur didasarkan pada informasi yang memadai, termasuk risiko dan manfaat normatif tiap rezim. Dengan penerapan yang cermat, arsitektur pemidanaan UU 20/2025 dapat berfungsi sebagai mekanisme keseimbangan antara keadilan substantif, kepastian, dan kemanfaatan. (gp/ldr)

Baca Juga: Part 1. Plea Bargain: Dekonstruksi Paradigma Berbasis Kesepakatan, Prosedural & Pembuktian


tulisan merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili pendapat lembaga.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…