Cari Berita

Pengakuan Bersalah (PB): Analisis Komparatif Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234 KUHAP Baru

Abiandri Fikri Akbar-Hakim PN Padang Panjang - Dandapala Contributor 2026-01-24 07:30:21
Dok. Ist.

Pembaruan hukum pidana di Indonesia telah mencapai momentum historis dengan disahkannya Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Transisi ini menandai pergeseran fundamental dari pendekatan yang semula bernuansa retributif menuju paradigma yang lebih restoratif, korektif, dan efisien.

Sebagai praktisi hukum, saya memandang perubahan ini bukan sekadar pergantian teks perundang-undangan semata, melainkan sebuah transformasi budaya hukum yang menuntut aparat penegak hukum, khususnya hakim, untuk tidak lagi sekadar menjadi corong undang-undang, tetapi menjadi penegak keadilan yang substantif.

Salah satu instrumen prosedural yang progresif dalam rezim hukum acara baru ini adalah formalisasi mekanisme Plea Bargain/Plead of Guilty atau Pengakuan Bersalah (PB). Secara konseptual, mekanisme ini memberikan ruang bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya secara sukarela dan bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan, dengan imbalan berupa keringanan hukuman atau penyederhanaan proses peradilan.

Baca Juga: Kompleksitas Norma Pengakuan Bersalah dalam Kaca Mata Harmoni

Tujuannya jelas: menciptakan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus mengurai benang kusut penumpukan perkara yang selama ini membebani sistem peradilan pidana kita.

Namun, jika kita menelisik lebih dalam struktur pengaturan dalam KUHAP baru, terlihat bahwa mekanisme pengakuan bersalah ini tidak diatur dalam satu bab yang terintegrasi, melainkan tersebar dalam beberapa pasal dengan karakteristik yang berbeda, yakni Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234.

Disparitas pengaturan ini berpotensi menimbulkan kebingungan dalam praktik jika tidak dipetakan secara cermat. Oleh karena itu, melalui tulisan ini, saya akan membedah secara komprehensif perbedaan konstruksi hukum dari ketiga pasal tersebut, serta menganalisis implikasi yuridis yang menyertainya, khususnya mengenai pembatasan hak upaya hukum kasasi yang menjadi konsekuensi logis dari pilihan hukum tersebut.

 

Rekonstruksi Pengaturan Pengakuan Bersalah

Dalam paradigma baru ini, pengakuan bersalah telah bertransformasi dari sekadar "hal yang meringankan" dalam pertimbangan putusan, menjadi sebuah prosedur formal yang menentukan jalannya hukum acara. Berdasarkan analisis terhadap teks undang-undang, pengklasifikasian mekanisme pengakuan bersalah ini ke dalam tiga varian utama yang memiliki ratio legis berbeda:

  1. Pengakuan Bersalah Tahap Penuntutan (Pasal 78): Merupakan mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan (out of court settlement) atau sebelum pelimpahan pokok perkara, yang bertujuan untuk mencegah stigmatisasi melalui proses persidangan.
  2. Pengakuan Bersalah Tahap Persidangan (Pasal 205): Varian ini umumnya berfungsi sebagai "katup pengaman" atau alternatif penyelesaian ketika upaya Keadilan Restoratif (Restorative Justice) tidak mencapai kesepakatan antara pelaku dan korban.
  3. Pengakuan Dakwaan (Pasal 234): Sebuah upaya untuk tindak pidana dengan ancaman pidana menengah (di atas 5 tahun hingga 7 tahun), yang memungkinkan kemudahan bagi terdakwa yang kooperatif.

Analisis Komparatif: Karakteristik dan Prosedur

Untuk memberikan gambaran yang lebih presisi mengenai perbedaan ketiga mekanisme tersebut, berikut disajikan tabel perbandingan berikut yang menyoroti aspek tahapan, persyaratan, prosedur, hingga konsekuensi pemidanaannya:

Tabel 1. Perbedaan Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain)

Aspek Pembeda

Pasal 78 KUHAP (Tahap Penuntutan)

Pasal 205 KUHAP (Tahap Persidangan)

Pasal 234 KUHAP (Tahap Persidangan - Dakwaan Menengah)

Tahapan & Inisiator

Tahap Penuntutan.

Jaksa Penuntut Umum menawarkan Pengakuan Bersalah kepada Terdakwa.

Tahap Persidangan.

Majelis Hakim menawarkan mekanisme ini (setelah MKR tidak tercapai/tidak ditempuh).

Tahap Persidangan.

Majelis Hakim menanyakan apakah Terdakwa mengakui dakwaan, namun peralihan acara harus atas usul Penuntut Umum.

Syarat Ancaman Pidana

Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V (Rp500 juta).

Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori III.

Ancaman pidana penjara di atas 5 tahun dan tidak lebih dari 7 tahun.

Syarat Subjektif Terdakwa

Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan pengulangan tindak pidana (kecuali denda/kealpaan).

Terdakwa mengakui dakwaan secara sukarela. (Tidak disyaratkan secara eksplisit mengenai residivis dalam pasal ini).

Kewajiban Ganti Rugi

Terdapat syarat kesediaan membayar Ganti Rugi/Restitusi. Jika ya, Wajib didampingi Advokat.

Tidak terdapat perjanjian dan tidak terdapat isu mengenai ganti rugi yang menjadi persyaratan mutlak.

Tidak disebutkan secara spesifik sebagai syarat formil pengalihan acara.

Metode Sidang

Jaksa mengajukan permohonan -> KPN menunjuk Hakim Tunggal -> Sidang Tertentu (tidak memeriksa pokok perkara).

Majelis Hakim memeriksa syarat -> Hakim Anggota II menjadi Hakim Tunggal -> Acara Pemeriksaan Singkat.

Majelis Hakim menerima pengakuan -> Jaksa mengusulkan peralihan acara -> Hakim Anggota II menjadi Hakim Tunggal -> Acara Pemeriksaan Singkat.

Batas Maksimal Pemidanaan

Hukuman maksimal tidak diatur. Dianjurkan paling lama sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian tertulis.

Penjatuhan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

Penjatuhan pidana tidak boleh melebihi 2/3 (dua per tiga) dari maksimum ancaman pidana.

 

Dari tabel di atas, terlihat perbedaan metode sidang yang signifikan. Pada Pasal 78, sidang bersifat khusus ("Sidang Tertentu") yang hanya memeriksa keabsahan pengakuan bersalah tanpa memeriksa pokok perkara. Sedangkan pada Pasal 205 dan Pasal 234, metode sidang beralih dari acara biasa menjadi Acara Pemeriksaan Singkat, di mana Hakim Anggota II langsung bertindak sebagai Hakim Tunggal untuk memutus perkara pada sidang yang sama.

Lebih lanjut, terlihat bahwa Pasal 234 memiliki posisi yang unik. Pasal ini seolah menjadi jembatan bagi perkara-perkara yang secara ancaman pidana tidak masuk kualifikasi ringan (di atas 5 tahun), namun Terdakwanya memiliki iktikad baik untuk kooperatif. Perlu digarisbawahi bahwa dalam Pasal 234, meskipun inisiatif awal berupa pertanyaan datang dari Hakim, namun perubahan hukum acara menjadi pemeriksaan singkat tetap membutuhkan "usulan" dari Penuntut Umum.

Implikasi Krusial: Hilangnya Hak Upaya Hukum Kasasi

Poin krusial yang perlu disoroti dalam kajian ini adalah mengenai konsekuensi yuridis dari pilihan hukum tersebut, khususnya pada Pasal 205 dan Pasal 234. Ketika status pemeriksaan beralih menjadi Acara Pemeriksaan Singkat, maka konsekuensi hukumnya sangat serius terhadap hak Terdakwa dalam mengajukan upaya hukum.

Merujuk pada ketentuan Pasal 299 ayat (2) huruf e KUHAP, secara tegas dinyatakan bahwa putusan yang dijatuhkan dengan acara pemeriksaan singkat TIDAK DAPAT DIAJUKAN KASASI.

Ini merupakan implikasi yang tidak boleh dipandang sebelah mata. Artinya, bagi Terdakwa yang menempuh jalur plea bargain di persidangan dan diputus dengan acara singkat, akses keadilan "terkunci" hanya sampai pada tingkat Banding. Pintu menuju Mahkamah Agung melalui upaya hukum kasasi tertutup rapat.

Secara teoritis, pembatasan ini dapat dibenarkan karena kasasi sejatinya adalah peradilan tentang penerapan hukum (judex juris). Ketika terdakwa telah mengakui kesalahannya secara sukarela, maka sengketa mengenai fakta perbuatan (question of fact) dianggap telah selesai. Namun demikian, hal ini menuntut kehati-hatian luar biasa dari Hakim Tunggal yang memeriksa. Hakim harus memastikan bahwa pengakuan bersalah tersebut benar-benar murni, sukarela (voluntary), dan didasari pemahaman yang utuh (informed consent) dari terdakwa bahwa ia akan kehilangan haknya untuk mengajukan kasasi.

KESIMPULAN

Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa pengaturan pengakuan bersalah dalam KUHAP baru menawarkan variasi penyelesaian perkara yang adaptif terhadap berat-ringannya tindak pidana. Pasal 78, 205, dan 234 masing-masing memiliki karakteristik unik, mulai dari inisiator hingga metode sidangnya.

Akan tetapi, penerapan mekanisme ini harus dilakukan dengan kewaspadaan tinggi. Peralihan ke acara pemeriksaan singkat pada Pasal 205 dan 234 yang berujung pada hilangnya hak kasasi merupakan hal yang perlu diperhatikan. Sebagai penegak hukum, jaminan bahwa efisiensi tidak pernah mengorbankan keadilan harus diutamakan, dan setiap pengakuan bersalah yang terucap di ruang sidang haruslah merupakan manifestasi dari pertanggungjawaban moral terdakwa yang sadar hukum, bukan hasil dari ketidaktahuan akan prosedur yang mengikatnya. (ldr)

REFERENSI

Abiandri Fikri Akbar, “Perisai Badilum: Satukan Persepsi Konsep Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif Dan Pemaafan Hakim”. Marinews Mahkamah Agung RI. https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/perisai-badilum-satukan-persepsi-konsep-pengakuan-bersalah-0Mi. Diakses pada 21 Januari 2026.

Indonesia, Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, LN No. 1 Tahun 2023, TLN No. 6842.

Indonesia, Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Indonesia, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Pedoman Implementasi Kuhp 2023 Dan Kuhap 2025.

Novritsar Hasintongan Pakpahan, “Konsep Persidangan Pengakuan Bersalah Menurut Pasal 78 KUHAP 2025”. Marinews Mahkamah Agung RI, https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/konsep-persidangan-pengakuan-bersalah-menurut-pasal-78-kuhap-0IW , diakses pada 21 Januari 2026

Baca Juga: KUHAP Baru, Perbedaan Perlakuan Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas dan Putusan Lepas

Prim Haryadi, “Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif, dan Pemaafan Hakim”, Materi Presentasi (Disampaikan pada kegiatan Perisai Badilum Episode 13, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Jakarta, 19 Januari 2026)

Romi Hardhika, “Wamenkum Jawab Isu Krusial KUHAP Baru, dari Penyadapan hingga Pengakuan Bersalah”, Dandapala Mahkamah Agung RI, https://dandapala.com/article/detail/wamenkum-jawab-isu-krusial-kuhap-baru-dari-penyadapan-hingga-pengakuan-bersalah , diakses pada 21 Januari 2026

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…