Pembaruan hukum pidana di Indonesia telah
mencapai momentum historis dengan disahkannya Undang-Undang tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) yang baru. Transisi ini menandai pergeseran fundamental dari pendekatan
yang semula bernuansa retributif menuju paradigma yang lebih restoratif,
korektif, dan efisien.
Sebagai praktisi hukum, saya memandang perubahan
ini bukan sekadar pergantian teks perundang-undangan semata, melainkan sebuah
transformasi budaya hukum yang menuntut aparat penegak hukum, khususnya hakim,
untuk tidak lagi sekadar menjadi corong undang-undang, tetapi menjadi penegak
keadilan yang substantif.
Salah satu instrumen
prosedural yang progresif dalam rezim hukum acara baru ini adalah formalisasi
mekanisme Plea Bargain/Plead of Guilty atau Pengakuan Bersalah (PB).
Secara konseptual, mekanisme ini memberikan ruang bagi terdakwa untuk mengakui
kesalahannya secara sukarela dan bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan,
dengan imbalan berupa keringanan hukuman atau penyederhanaan proses peradilan.
Baca Juga: Kompleksitas Norma Pengakuan Bersalah dalam Kaca Mata Harmoni
Tujuannya jelas: menciptakan
peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus mengurai benang
kusut penumpukan perkara yang selama ini membebani sistem peradilan pidana kita.
Namun, jika kita menelisik
lebih dalam struktur pengaturan dalam KUHAP baru, terlihat bahwa mekanisme
pengakuan bersalah ini tidak diatur dalam satu bab yang terintegrasi, melainkan
tersebar dalam beberapa pasal dengan karakteristik yang berbeda, yakni Pasal
78, Pasal 205, dan Pasal 234.
Disparitas pengaturan ini
berpotensi menimbulkan kebingungan dalam praktik jika tidak dipetakan secara
cermat. Oleh karena itu, melalui tulisan ini, saya akan membedah secara
komprehensif perbedaan konstruksi hukum dari ketiga pasal tersebut, serta
menganalisis implikasi yuridis yang menyertainya, khususnya mengenai pembatasan
hak upaya hukum kasasi yang menjadi konsekuensi logis dari pilihan hukum
tersebut.
Rekonstruksi Pengaturan Pengakuan Bersalah
Dalam paradigma baru ini, pengakuan bersalah
telah bertransformasi dari sekadar "hal yang meringankan" dalam
pertimbangan putusan, menjadi sebuah prosedur formal yang menentukan jalannya
hukum acara. Berdasarkan analisis terhadap teks undang-undang, pengklasifikasian
mekanisme pengakuan bersalah ini ke dalam tiga varian utama yang memiliki ratio
legis berbeda:
- Pengakuan
Bersalah Tahap Penuntutan (Pasal 78):
Merupakan mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan (out of
court settlement) atau sebelum pelimpahan pokok perkara, yang
bertujuan untuk mencegah stigmatisasi melalui proses persidangan.
- Pengakuan
Bersalah Tahap Persidangan (Pasal 205):
Varian ini umumnya berfungsi sebagai "katup pengaman" atau
alternatif penyelesaian ketika upaya Keadilan Restoratif (Restorative
Justice) tidak mencapai kesepakatan antara pelaku dan korban.
- Pengakuan
Dakwaan (Pasal 234): Sebuah upaya untuk tindak pidana dengan
ancaman pidana menengah (di atas 5 tahun hingga 7 tahun), yang
memungkinkan kemudahan bagi terdakwa yang kooperatif.
Analisis Komparatif: Karakteristik dan Prosedur
Untuk memberikan gambaran yang lebih presisi
mengenai perbedaan ketiga mekanisme tersebut, berikut disajikan tabel
perbandingan berikut yang menyoroti aspek tahapan, persyaratan, prosedur,
hingga konsekuensi pemidanaannya:
Tabel 1. Perbedaan Mekanisme Pengakuan Bersalah
(Plea Bargain)
|
Aspek Pembeda |
Pasal 78 KUHAP (Tahap
Penuntutan) |
Pasal 205 KUHAP (Tahap
Persidangan) |
Pasal 234 KUHAP (Tahap
Persidangan - Dakwaan Menengah) |
|
Tahapan & Inisiator |
Tahap Penuntutan. Jaksa Penuntut Umum menawarkan Pengakuan Bersalah kepada
Terdakwa. |
Tahap Persidangan. Majelis Hakim menawarkan mekanisme ini (setelah MKR
tidak tercapai/tidak ditempuh). |
Tahap Persidangan. Majelis Hakim menanyakan apakah Terdakwa mengakui dakwaan,
namun peralihan acara harus atas usul Penuntut Umum. |
|
Syarat Ancaman Pidana |
Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau
denda kategori V (Rp500 juta). |
Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau
denda paling banyak kategori III. |
Ancaman pidana penjara di atas 5 tahun dan tidak
lebih dari 7 tahun. |
|
Syarat Subjektif Terdakwa |
Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana. |
Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana dan
bukan pengulangan tindak pidana (kecuali denda/kealpaan). |
Terdakwa mengakui dakwaan secara sukarela. (Tidak
disyaratkan secara eksplisit mengenai residivis dalam pasal ini). |
|
Kewajiban Ganti Rugi |
Terdapat syarat kesediaan membayar Ganti Rugi/Restitusi.
Jika ya, Wajib didampingi Advokat. |
Tidak terdapat perjanjian dan tidak terdapat isu mengenai ganti rugi yang
menjadi persyaratan mutlak. |
Tidak disebutkan secara spesifik sebagai syarat formil
pengalihan acara. |
|
Metode Sidang |
Jaksa mengajukan permohonan -> KPN menunjuk Hakim
Tunggal -> Sidang Tertentu (tidak memeriksa pokok perkara). |
Majelis Hakim memeriksa syarat -> Hakim Anggota II
menjadi Hakim Tunggal -> Acara Pemeriksaan Singkat. |
Majelis Hakim menerima pengakuan -> Jaksa mengusulkan
peralihan acara -> Hakim Anggota II menjadi Hakim Tunggal -> Acara
Pemeriksaan Singkat. |
|
Batas Maksimal Pemidanaan |
Hukuman maksimal tidak diatur. Dianjurkan paling lama
sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian tertulis. |
Penjatuhan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun. |
Penjatuhan pidana tidak boleh melebihi 2/3 (dua per
tiga) dari maksimum ancaman pidana. |
Dari tabel di atas, terlihat
perbedaan metode sidang yang signifikan. Pada Pasal 78, sidang bersifat khusus
("Sidang Tertentu") yang hanya memeriksa keabsahan pengakuan bersalah
tanpa memeriksa pokok perkara. Sedangkan pada Pasal 205 dan Pasal 234, metode
sidang beralih dari acara biasa menjadi Acara Pemeriksaan Singkat, di mana
Hakim Anggota II langsung bertindak sebagai Hakim Tunggal untuk memutus perkara
pada sidang yang sama.
Lebih lanjut, terlihat bahwa
Pasal 234 memiliki posisi yang unik. Pasal ini seolah menjadi jembatan bagi
perkara-perkara yang secara ancaman pidana tidak masuk kualifikasi ringan (di
atas 5 tahun), namun Terdakwanya memiliki iktikad baik untuk kooperatif. Perlu
digarisbawahi bahwa dalam Pasal 234, meskipun inisiatif awal berupa pertanyaan
datang dari Hakim, namun perubahan hukum acara menjadi pemeriksaan singkat
tetap membutuhkan "usulan" dari Penuntut Umum.
Implikasi Krusial: Hilangnya Hak Upaya Hukum
Kasasi
Poin krusial yang perlu
disoroti dalam kajian ini adalah mengenai konsekuensi yuridis dari pilihan
hukum tersebut, khususnya pada Pasal 205 dan Pasal 234. Ketika status
pemeriksaan beralih menjadi Acara Pemeriksaan Singkat, maka konsekuensi
hukumnya sangat serius terhadap hak Terdakwa dalam mengajukan upaya hukum.
Merujuk pada ketentuan Pasal
299 ayat (2) huruf e KUHAP, secara tegas dinyatakan bahwa putusan yang
dijatuhkan dengan acara pemeriksaan singkat TIDAK DAPAT DIAJUKAN KASASI.
Ini merupakan implikasi yang
tidak boleh dipandang sebelah mata. Artinya, bagi Terdakwa yang menempuh jalur plea
bargain di persidangan dan diputus dengan acara singkat, akses keadilan
"terkunci" hanya sampai pada tingkat Banding. Pintu menuju Mahkamah
Agung melalui upaya hukum kasasi tertutup rapat.
Secara teoritis, pembatasan
ini dapat dibenarkan karena kasasi sejatinya adalah peradilan tentang penerapan
hukum (judex juris). Ketika terdakwa telah mengakui kesalahannya secara
sukarela, maka sengketa mengenai fakta perbuatan (question of fact)
dianggap telah selesai. Namun demikian, hal ini menuntut kehati-hatian luar
biasa dari Hakim Tunggal yang memeriksa. Hakim harus memastikan bahwa pengakuan
bersalah tersebut benar-benar murni, sukarela (voluntary), dan didasari
pemahaman yang utuh (informed consent) dari terdakwa bahwa ia akan
kehilangan haknya untuk mengajukan kasasi.
KESIMPULAN
Berdasarkan
analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa pengaturan pengakuan bersalah dalam
KUHAP baru menawarkan variasi penyelesaian perkara yang adaptif terhadap
berat-ringannya tindak pidana. Pasal 78, 205, dan 234 masing-masing memiliki
karakteristik unik, mulai dari inisiator hingga metode sidangnya.
Akan tetapi, penerapan mekanisme ini harus dilakukan dengan kewaspadaan tinggi. Peralihan ke acara pemeriksaan singkat pada Pasal 205 dan 234 yang berujung pada hilangnya hak kasasi merupakan hal yang perlu diperhatikan. Sebagai penegak hukum, jaminan bahwa efisiensi tidak pernah mengorbankan keadilan harus diutamakan, dan setiap pengakuan bersalah yang terucap di ruang sidang haruslah merupakan manifestasi dari pertanggungjawaban moral terdakwa yang sadar hukum, bukan hasil dari ketidaktahuan akan prosedur yang mengikatnya. (ldr)
REFERENSI
Abiandri
Fikri Akbar, “Perisai Badilum: Satukan Persepsi Konsep Pengakuan Bersalah,
Keadilan Restoratif Dan Pemaafan Hakim”. Marinews Mahkamah Agung RI. https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/perisai-badilum-satukan-persepsi-konsep-pengakuan-bersalah-0Mi. Diakses pada 21
Januari 2026.
Indonesia, Undang-Undang tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, LN No.
1 Tahun 2023, TLN No. 6842.
Indonesia, Undang-Undang tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Indonesia, Surat Edaran Mahkamah
Agung Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Pedoman Implementasi Kuhp 2023 Dan Kuhap 2025.
Novritsar Hasintongan
Pakpahan, “Konsep Persidangan Pengakuan Bersalah Menurut Pasal 78 KUHAP 2025”. Marinews
Mahkamah Agung RI, https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/konsep-persidangan-pengakuan-bersalah-menurut-pasal-78-kuhap-0IW , diakses
pada 21 Januari 2026
Baca Juga: KUHAP Baru, Perbedaan Perlakuan Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas dan Putusan Lepas
Prim Haryadi, “Pengakuan Bersalah,
Keadilan Restoratif, dan Pemaafan Hakim”, Materi Presentasi (Disampaikan
pada kegiatan Perisai Badilum Episode 13, Direktorat Jenderal Badan Peradilan
Umum Mahkamah Agung RI, Jakarta, 19 Januari 2026)
Romi Hardhika, “Wamenkum Jawab Isu Krusial KUHAP Baru, dari Penyadapan hingga Pengakuan Bersalah”, Dandapala Mahkamah Agung RI, https://dandapala.com/article/detail/wamenkum-jawab-isu-krusial-kuhap-baru-dari-penyadapan-hingga-pengakuan-bersalah , diakses pada 21 Januari 2026
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI