Cari Berita

Ungkap Fakta Lapangan, PN Wamena Pemeriksaan Setempat di Tanah Gereja

Juru Bicara PN Wamena - Dandapala Contributor 2026-07-10 09:20:24
Dok. Ist.

Wamena, Papua Pegunungan – Pengadilan Negeri (PN) Wamena pada Senin (06/07/2026) menggelar sidang Pemeriksaan Setempat terkait perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas tanah adat tempat berdirinya Gereja Baptis Jemaat Getzemani.

Pemeriksaan setempat dilaksanakan oleh Majelis Hakim Syahrial Yahya Budi Harto, selaku Hakim Ketua, Dean Cakra Buana Ginting, dan Gerry Geovant Supranata Kaban, bersama Panitera Pengganti, Frengki. 

“Agenda peninjauan langsung objek sengketa ini bertujuan untuk untuk mencocokkan dalil-dalil gugatan dengan kondisi fisik dan batas-batas riil di lapangan”, ucap Ketua Majelis Hakim, Syahrial Yahya Budi Harto.

Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah

Pelaksanaan pemeriksaan setempat perkara yang terdaftar dengan Nomor 18/Pdt.G/2025/PN Wmn dihadiri langsung oleh para pihak secara lengkap, disaksikan pula oleh perangkat desa setempat. Gugatan diajukan oleh Sinas Kogoya alias Jordan Yelipele (Penggugat I) dan Ester Esera Kossay (Penggugat II) yang bertindak atas nama ahli waris sah dari Almarhum Markus Yelipele dan Willem Kosay, dan dilayangkan terhadap beberapa pihak, yaitu Zakarias Yelipele (Tergugat I), Demianus Doga (Tergugat II), Yop Wenda (Tergugat III), Persekutuan Gereja Baptis Papua (Tergugat IV), serta Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya (Tergugat V).

“Majelis Hakim melakukan pengecekan langsung terhadap objek sengketa berupa tanah seluas ±7.445 m² yang terletak di Jalan Wamena Habema, Desa/Kelurahan Sinakma, Kecamatan Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan”, jelas Hakim Anggota, Dean Cakra Buana Ginting, dan Gerry Geovant Supranata Kaban.

Baca Juga: Sempat Bersitegang, PN Wamena Berhasil Tuntaskan Eksekusi Lahan 9.000 M2

Pemeriksaan Setempat ini menjadi salah satu tahapan krusial bagi Majelis Hakim PN Wamena untuk memperoleh keyakinan materiil yang objektif sebelum menjatuhkan putusan akhir.

“Dengan telah dilaksanakannya pemeriksaan setempat, maka agenda persidangan berikutnya adalah pemberian kesempatan terakhir kepada para pihak untuk mengajukan alat bukti tambahan”, pungkas Majelis Hakim sekaligus menutup sidang. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…