Cari Berita

Percepat Layanan Mutasi, Sekretariat MA Sederhanakan Tahapan Uji Kompetensi Pegawai

Bintoro Wisnu Prasojo - Dandapala Contributor
2026-10-24 11:00:41
Dok. Ist.

Jakarta – Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Surat Nomor 2718/SEK/KP4.1.3/X/2026 tertanggal 20 Oktober 2026 perihal Percepatan Layanan Mutasi Antar Instansi dan Mutasi ke Satuan Kerja Mahkamah Agung. Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Mahkamah Agung RI, Sobandi, tersebut ditujukan kepada Panitera Mahkamah Agung, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Mahkamah Agung, serta para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kebijakan ini diterbitkan sehubungan dengan evaluasi terhadap proses administrasi kepegawaian, sekaligus sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola layanan kepegawaian dan reformasi birokrasi yang responsif dan agile di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

Sekretariat Mahkamah Agung memandang perlu melakukan penyesuaian dan penyederhanaan terhadap prosedur pelaksanaan mutasi yang selama ini berjalan. Kebijakan tersebut mencakup dua jenis mutasi, yakni mutasi antar instansi dan mutasi internal ke satuan kerja pada Mahkamah Agung.

Baca Juga: Promosi-Mutasi, Manajemen Kinerja, dan Motivasi: Tiga Pengungkit untuk Kinerja Hakim yang Lebih Baik

Penyederhanaan prosedur itu secara spesifik diterapkan pada tahapan uji kompetensi pegawai. Mekanisme uji kompetensi akan disesuaikan agar proses evaluasi kelayakan pegawai dapat berjalan lebih efektif, tanpa mengurangi standar kualitas sumber daya manusia yang dibutuhkan.

Melalui penyesuaian prosedur ini, Sekretariat Mahkamah Agung bertujuan memberikan layanan administrasi kepegawaian yang lebih cepat, efisien, dan tepat sasaran. Langkah tersebut juga dimaksudkan dalam rangka percepatan pengisian formasi pada satuan-satuan kerja yang secara mendesak membutuhkan tambahan sumber daya manusia, demi menjaga kelancaran pelayanan publik dan peradilan.

Ketentuan dalam surat tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan waktu yang akan ditentukan kembali. Seluruh pimpinan satuan kerja diharapkan memedomani dan menyosialisasikan ketentuan ini kepada seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing.

Baca Juga: Transformasi Manajemen SDM Peradilan Melalui SMART TPM

Selain itu, pimpinan satuan kerja juga diharapkan mematuhi ketentuan promosi dan mutasi pegawai kesekretariatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1/SEK/SK/I/2019.

Surat pemberitahuan tersebut disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…