Cari Berita

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Harapan dan Cita-Cita

Eddy Daulatta Sembiring (Ketua PN Purwokerto) - Dandapala Contributor 2025-06-03 11:25:26
Eddy Daulatta Sembiring (dok.pri)

ISU terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bak sebuah cerita panjang yang tak kunjung usai. Cerita panjang PPNPN di Indonesia ini diawali dengan adanya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Undang-Undang ini telah memberikan kesempatan kepada pejabat yang berwenang untuk mengangkat pegawai tidak tetap, atau sering diistilahkan PPNPN. Pengaturan PPNPN ini, kemudian divalidasi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah menjadi PP Nomor 43 Tahun 2007 dan melalui PP Nomor 56 Tahun 2012. Peraturan tersebut dinilai sebagai bentuk perhatian Pemerintah kepada PPNPN yang telah lama bekerja sehingga tenaganya sangat dihargai dan dibutuhkan oleh Pemerintah.

Namun, permasalahan kemudian muncul seiring dengan bertambahnya jumlah tenaga PPNPN tersebut. Mulai dari status kepegawaian, proses rekrutmen, kompetensi hingga kesejahteraan PPNPN itu sendiri.  

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah menerbitkan regulasi tentang pedoman pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).  Regulasi tersebut dibingkai melalui Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 811/SEK/SK/VIII/2021 tentang Pedoman Pengeloaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya (SK Sekma 811/2021).  SK Sekma tersebut mengatur tentang pengadaan, penilaian, kinerja, honorarium, penegakan disiplin, jaminan kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan dan pemberhentian serta hak kepegawaian. Keberadaan PPNPN di dalam satuan kerja memilik peranan penting dalam kelancaran operasional dalam satuan kerja. Aturan ini menegaskan keberadaan PPNPN dalam setiap satuan kerja memilki peran krusial dalam kelancaraan operasional satuan kerja. PPNPN bukan sekedar pelengkap, PPNPN juga dapat diibaratkan sebagai kompenen vital agar mesin lembaga ini dapat terus bergerak dalam menegakan keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga: Mengejar Mimpi sebagai Pemberi Layanan Keadilan

Pada lembaga MA dan badan peradilan dibawahnya yang tersebar di berbagai pelosok negeri ini menyimpan kisah pengabdian aparatur yang tak tercatat, hingga ribuan harapan yang terpinggirkan. Sebagai refleksi, ketika Hakim sedang bersidang atau membacakan putusan penting, terdapat sentuhan tangan PPNPN untuk memastikan ruangan bersih dan nyaman. Sehingga marwah ruang dan gedung persidangan tetap terjaga. Mereka pun membantu memastikan keamanan persidangan dan lingkungan pengadilan. Mereka pula yang ikut berperan dalam membantu urusan teknis pada lembaga peradilan agar dapat dilaksanakan. PPNPN dapat dianalogikan sebagai urat nadi yang tak terlihat dalam sebuah sistem peradilan. Tanpa kehadiran PPNPN meja akan berdebu, berkas menumpuk, teknis dan administrasi akan tidak maksimal. Sehingga keadilan yang kita dambakan tidak akan terwujud secara maksimal.

Dengan segala pengabdian yang telah mereka berikan kepada lembaga ini, status PPNPN dahulu seakan menjadi dilema tersendiri. Upah yang tidak sebanding dengan beban kerja. Kemudian adanya ketidakpastian masa depan yang menghantui setiap tahunnya, menjadi realita yang harus dirasakan. Ini tidak hanya tentang manusia dengan mimpinya, tetapi juga keluarga yang harus dinafkahi. Kemudian yang lebih besar dari itu, yaitu martabat yang harus dijaga. Sudah selayaknya “non pegawai” ini dipastikan statusnya, sehingga pengabdian dan kecintaan mereka kepada lembaga ini tidak bertepuk sebelah tangan.  

Harapan itu akhirnya bukan hanya sekedar bayangan semu belaka. Pengumuman Nomor 34/SEK/PENG.KP1.1.7/X/2024 tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kinerja Bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (EKS THK-II) dan Tenaga Non ASN Yang Terdatar Dalam Pangkalan Data (DATABASE) BKS di Lingkungan Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2024 menjadi harapan dan cita-cita untuk kehidupan yang lebih layak. Masa depan yang lebih cerah, dan kesejahteraan yang lebih baik bagi ribuan individu PPNPN Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di bawahnya. 

Setelah menjalani proses seleksi, harapan itu semakin membumbung tinggi dengan keluarnya Pengumuman Nomor : 56/SEK/Peng.KP1.1.7/XII/2024 tentang Hasil Akhir Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kinerja Bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (EKS THK-II) dan Tenaga Non ASN Yang Terdatar Dalam Pangkalan Data (DATABASE) BKS di Lingkungan Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2024.

Namun, sebuah pertanyaan besar akan muncul selanjutnya, terkait bagaimana konsistensi semangat kerja PPNPN setelah resmi menjadi PPPK? Pengangkatan akan menjadi angin  segar dan sebagai pemicu motivasi serta semangat baru untuk mengabdi kepada Negara melalui MA dan badan peradian dibawahnya.  Kemudian perlu disadari dan diresapi oleh setiap PPPK, bahwa pengangkatan ini merupakan sebuah amanah yang harus dipegang dan pengakuan atas pengabdian yang sudah dijalani di lembaga ini. Dibalik keletihan yang pernah dilalui, tergambar jelas kesempatan emas untuk berkarya lebih optimal guna memberikan pelayanan kepada masyarakat. Konsistensinya, tidak sekedar apa yang lembaga telah berikan, tetapi tentang apa yang kita berikan kepada MA.  

Tanggung jawab baru ini, wajib dibarengi dengan kemauan untuk meningkatkan kompetensi, mengasah kemampuan, berinovasi, dan meningkatkan semangat untuk melayani. Jadikan pengangkatan ini sebagai pengigat bahwa telah diberikan kepercayaan yang diberikan Negara melalui lembaga. Komitmen dan integritas setiap individu merupakan hal yang wajib dihembuskan setiap saat. 

Peralihan status dari Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini bukan hanya sekedar formalitas. Hal ini harus dijadikan langkah strategis untuk mengoptimalkan kapasitas sumber daya manusia dalam mewujudkan visi “Terwujudnya Badan Peradilan Yang Agung”. Pasal 5 Angka 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 5/2024) menyatakan bahwa manajemen ASN adalah pengelolaan ASN yang profesional, memilki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, dan nepotisme. 

Dalam hal ini pelatihan dan pengembangan berkelanjutan memegang peranan penting untuk peningkatan kinerja dan profesionalisme PPPK. Pasal 70 ayat (1) UU 5/2014 secara jelas menyatakan bahwa “Setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi”. Lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun2018 tentang Manajemen PPPK memperjelas terkait dengan pengembangan kompetensi ini. 

Pengembangan kompetensi merupakan bagian dari prinsip meritokrasi dalam manajemen PPPK. Seperti yang sudah dijelaskan, bahwa kebijakan manajemen harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Prinsip Meritokrasi ini sangat krusial dan sebuah keniscayaan. Sehingga menuntut komitmen berkelanjutan terhadap peningkatan kompetensi. Ini bukan lagi sebagai pilihan, melainkan kewajiban sebagai investasi diri. 

Seraya mengikuti peningkatan kompetensi yang dilakukan oleh instasnsi, setiap PPPK juga harus memilki kesadaran untuk meningkatkan kompetensi secara mandiri. Hal-hal yang dapat dilakukan, yaitu: pertama, selalu memperbaharui pengetahuan dengan mengikuti perkembangan regulasi, memahami standar operasional prosedur, dan memberikan yang terbaik dalam bidang tugas masing-masing. Kedua, mengasah keterampilan teknis dan manajerial. Serta ketiga, menguatkan integritas dan etos kerja sesuai dengan nilai-nilai utama Mahkamah Agung. 

Dengan demikian jika PPPK secara proaktif senantiasa meningkatkan kompetensinya, maka dapat mewujudkan meritokrasi dalam sistem manajemen kepegawaian MA. Selain itu, hal ini dapat pula menunjang setiap PPPK agar dapat berkontribusi secara nyata dan optimal untuk mendukung Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berkeadilan, kredibel, dan transparan.  

Pengesahan status Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadikan Mahkamah Agung telah melangkah maju dalam memperkuat sistem manajemen kepegawaian. Hal itu merupakan bentuk penghargaan nyata atas dedikasi dan kontribusi dari individu-individu yang selama ini menopang proses peradilan. Dengan status yang lebih pasti dan hak yang lebih jelas, para PPPK tidak lagi berada di ruang abu-abu, melainkan secara bagian integral dan krusial dalam mewujudkan visi “Terwujudnya Badan Peradilan Yang Agung”. Dengan semangat yang harus membara, kompetensi yang selalu ditingkatkan, serta intergritas yang menjadi nafas kehidupan, besar harapan para PPPK dapat bersinergi dengan seluruh elemen yang ada, sehingga berdampak besar dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

 

EDDY DAULATTA SEMBIRING

Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu! Ternyata Pinjol Ilegal Bisa Diberantas Pakai Aturan Zaman Belanda Ini

(Ketua PN Purwokerto)

(wi/zm)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI