Cari Berita

Perisai Badilum, Kupas Kompleksitas Eksekusi Perdata Bersama Wakil Ketua MA Bid. Yudisial

Tim Redaksi - Dandapala Contributor 2025-10-06 10:20:02
dok. dandapala

Jakarta – Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) kembali digelar pada Senin (6/10) dengan tema “Mengurai Kompleksitas Eksekusi Perdata: Problematika, Solusi, dan Prospek Pembaruan Hukum.” Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini menghadirkan narasumber Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial.

Berbeda dari pertemuan sebelumnya, edisi ke-10 kali ini tidak hanya diikuti oleh hakim dan tenaga teknis dari lingkungan Badan Peradilan Umum (Badilum), tetapi juga dari Badan Peradilan Agama (Badilag). Tercatat 416 satuan kerja (satker) dari Badilum dan 446 satker dari Badilag berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini.

Dirjen Badilum, Bambang Myanto, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa Perisai Badilum dirancang untuk menjadi sarana pengembangan kapasitas dan peningkatan kompetensi bagi aparatur peradilan.

Baca Juga: Aplikasi Perkusi Badilum Sebagai Upaya Transparansi Pelaksanaan Eksekusi

Tema yang diangkat dalam setiap pertemuan merupakan cerminan dari persoalan aktual di satuan kerja. Hasil diskusi nantinya akan kami himpun dalam sebuah buku sebagai bekal dan referensi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, ujar Bambang Myanto.

Lebih lanjut, Bambang Myanto menjelaskan bahwa Ditjen Badilum saat ini juga telah mengembangkan aplikasi Satu Jari, yang berfungsi untuk memberikan pendampingan langsung maupun virtual dalam pelaksanaan eksekusi.

Pada tahun 2023 tercatat sebanyak 14.463 eksekusi, sementara hingga Oktober 2024 jumlah tersebut berkurang 11.697. Umumnya, terdapat tujuh kendala utama yang menyebabkan eksekusi tidak dapat dilaksanakan, seperti masalah keamanan, objek eksekusi yang tidak jelas, belum dibayarkannya biaya eksekusi, adanya upaya hukum, tidak ada tindak lanjut dari pemohon eksekusi hingga perlawanan dari termohon atau pihak ketiga, jelasnya.

Sebagai moderator, Mustamin selaku Hakim Yustisial pada Ditjen Badilum, menegaskan pentingnya fungsi eksekusi dalam mewujudkan keadilan yang nyata.

Eksekusi adalah ujung tombak keadilan. Tanpa eksekusi, putusan pengadilan hanya menjadi setumpuk kertas yang tidak memiliki daya paksa, tegasnya.

Sementara itu, Waka MA Bidang Yudisial Suharto memberikan pandangan komprehensif mengenai kompleksitas pelaksanaan eksekusi perdata di lapangan. Ia menjelaskan bahwa hambatan eksekusi dapat dibagi menjadi dua kategori, yakni internal dan eksternal.

Hambatan internal muncul dari produk putusan itu sendiri, misalnya amar yang tidak memuat condemnatoir atau objek sengketa yang tidak jelas. Sementara hambatan eksternal berasal dari intervensi ekstra yudisial, seperti masalah pengamanan, perlawanan pihak ketiga, maupun pengajuan Peninjauan Kembali (PK), jelasnya.

Dalam paparannya Suharto menyampaikan bahwa persoalan eksekusi perdata mencerminkan kompleksitas sistem hukum yang harus terus disempurnakan.

Hakim ibarat dokter, tidak cukup hanya dengan teori tetapi harus memahami praktik, ujar Suharto, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana MA RI Tahun 2023.

Lebih lanjut, Suharto menjelaskan bahwa secara hakikat, eksekusi terdiri dari tiga jenis:

1. Eksekusi atas putusan berkekuatan hukum tetap (BHT), meliputi eksekusi pembayaran sejumlah uang, eksekusi riil, dan eksekusi melakukan perbuatan.

2. Eksekusi atas putusan yang belum BHT, meliputi eksekusi provisi dan serta merta.

3. Eksekusi yang dipersamakan dengan putusan BHT, seperti grosse akta pengakuan utang, grosse akta hipotik kapal dan pesawat, sertifikat hak tanggungan, sertifikat jaminan fidusia termasuk resi gudang.

Untuk eksekusi pembayaran sejumlah uang dan eksekusi riil, masih ada mekanisme memaksanya. Namun untuk eksekusi melakukan perbuatan harus terlebih dahulu dikonversi dalam bentuk uang, paparnya.

Baca Juga: Sempat Tegang, PN Magelang Berhasil Eksekusi Putusan Perdata Tanah-Rumah

Kemudian Suharto juga menyinggung berbagai isu praktis, diantaranya Istri tidak dapat mengajukan perlawanan pihak ketiga atas utang suaminya, risalah lelang yang digugat termasuk dalam pengecualian Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sehingga menjadi kewenangan peradilan umum, lalu penentuan limit lelang merupakan kewenangan pihak penjual berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023.

Pertemuan PERISAI edisi ke-10 ini ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang berlangsung hangat. Para peserta dari seluruh Indonesia aktif berbagi pengalaman dan pandangan terkait pelaksanaan eksekusi di satker masing-masing, sekaligus memberikan masukan terhadap berbagai kebijakan yang tengah dirancang untuk memperkuat pelaksanaan eksekusi perdata kedepan. (Sri Septiany Arista Yufeny/IKAW/WI)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI