Arga Makmur, Bengkulu – Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, Bengkulu Utara, menjatuhkan putusan pemaafan hakim terhadap Terdakwa berinisial A dalam perkara tindak pidana ringan penganiayaan ringan Nomor 18/Pid.C/2026/PN Agm pada Rabu (23/9/2026). Putusan dijatuhkan setelah Terdakwa dan korban mencapai kesepakatan perdamaian di persidangan.
Perkara yang diperiksa dengan acara pemeriksaan cepat tersebut disidangkan di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusuma Atmaja, S.H. oleh Hakim Vivi Nevida Hasibuan, S.H., dibantu Panitera Pengganti Norma Marisa Yohana, S.H. Terdakwa hadir sendiri tanpa didampingi advokat.
Dalam persidangan, Penyidik Polres Bengkulu Tengah selaku Kuasa Penuntut Umum membacakan catatan dakwaan yang mendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terdakwa memahami dan membenarkan perbuatan yang didakwakan serta tidak mengajukan perlawanan. Kuasa Penuntut Umum kemudian secara lisan menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana pengawasan selama 1 (satu) bulan.
Baca Juga: Pemaafan Hakim Berujung Kasasi, Mungkinkah?
Berdasarkan fakta hukum di persidangan, peristiwa terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Kancing, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah. Ketika korban berinisial HAG membawa mobil angkut sawit melintas di samping rumah Terdakwa, Terdakwa memanggil, mengejar, lalu memukul ubun-ubun kepala korban satu kali dengan kepalan tangan kanan tanpa alat bantu. Korban kemudian berobat ke RSUD Bengkulu Tengah, yang pemeriksaan dokternya mendapati nyeri dan benjolan di bagian kepala, lalu melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Perbuatan tersebut dilatarbelakangi keberatan Terdakwa karena korban melintasi tanah pribadi Terdakwa tanpa izin hingga tanah itu rusak, padahal Terdakwa telah sering melarangnya.
Hakim menilai perkara ini dapat diupayakan penyelesaiannya melalui mekanisme keadilan restoratif. Pertimbangannya, ancaman pidananya berupa denda di bawah kategori III dan penjara di bawah 5 (lima) tahun, serta Terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. Setelah Terdakwa dan korban menerangkan bahwa mereka belum pernah berdamai, Hakim menganjurkan keduanya menempuh perdamaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Anjuran tersebut diterima. Terdakwa dan korban membuat kesepakatan perdamaian yang ditandatangani di hadapan Hakim. Pada pokoknya, kesepakatan itu memuat komitmen para pihak untuk berdamai dan menjaga kerukunan.
Hakim menilai isi kesepakatan tersebut tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, atau kesusilaan, tidak melanggar hak asasi manusia, tidak merugikan pihak ketiga, dan dapat dilaksanakan.
Hakim juga memperhatikan Pasal 6 PERMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim. Berdasarkan ketentuan itu, Hakim menilai tindak pidana tersebut tidak termasuk yang dikecualikan dari mekanisme keadilan restoratif. Selain itu, tidak terdapat ketimpangan relasi kuasa antara Terdakwa dan korban, Terdakwa bukan pelaku pengulangan atau penggabungan tindak pidana, dan perkaranya bukan tindak pidana kesusilaan. Dengan disertai pemaafan dari korban, Hakim berpendapat pemaafan hakim merupakan putusan yang tepat untuk menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat.
Baca Juga: Tonggak Baru, PN Arga Makmur Laksanakan Wasmat Pertama di Era KUHAP Baru
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan Terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga. Sidang dihadiri Terdakwa serta Defri Wiraguna, S.H., dan Alta Ladima Akbar, Penyidik Pembantu Polres Bengkulu Tengah selaku Kuasa Penuntut Umum.
Sebagai informasi, PERMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim ditetapkan pada 23 Juni 2026 dan diundangkan pada 9 Juli 2026. Peraturan tersebut disusun untuk melaksanakan Pasal 246 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. PERMA itu mendefinisikan putusan pemaafan hakim sebagai putusan yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan. Pertimbangannya meliputi keadilan, kemanusiaan, ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta keadaan pada saat dan setelah tindak pidana terjadi.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI