Cari Berita

Pemaafan Hakim Berujung Kasasi, Mungkinkah?

Guntoro Eka Sekti - Dandapala Contributor 2026-08-13 15:00:04
Dok. Ist.

Pendahuluan

Pemaafan Hakim, menjadi salah satu jenis putusan (baru) dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Menambah jenis putusan yang telah ada sebelumnya, pemidanaan, bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum. Jika ditambah dengan putusan berupa tindakan, maka saat ini terdapat lima jenis putusan dalam hukum acara pidana.

Pada dasarnya, apabila seorang terdakwa dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, akan dikenakan sanksi, baik pidana ataupun tindakan. Hal tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kesalahan karena melanggar ketentuan pidana.

Baca Juga: Mengenal Lebih dalam Putusan Pemaafan Hakim Berdasarkan Perma Nomor 3 Tahun 2026

Ketentuan Pasal 246 KUHAP, menentukan meskipun terbukti bersalah melakukan tindak pidana, akan tetapi karena ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku dan/atau keadaan pada saat dan setelah terjadinya tidak pidana, tidak dijatuhi pidana ataupun tindakan. Rechtelijk Pardon, putusan pemaafan hakim.

Sebagai jenis putusan tersendiri, terhadap putusan pemaafan hakim, terhadapnya juga terbuka untuk diuji melalui upaya hukum.

Upaya Hukum Terhadap Putusan Pemaafan Hakim

Ketentuan Pasal 246 ayat (3) KUHAP menyebutkan terhadap putusan pemaafan hakim, para pihak dapat mengajukan upaya hukum. Pertanyaannya apa upaya hukumnya? Jika mengacu ketentuan bahwa banding adalah upaya hukum biasa yang dapat diajukan, baik oleh penuntut umum maupun terdakwa atas semua jenis putusan, kecuali terhadap putusan bebas, maka terhadap putusan pemaafan hakim juga dapat diajukan banding. Hal tersebut kembali ditegaskan dalam Pasal 11 ayat (1) Perma Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim. 

Lahirnya Perma Putusan Pemaafan Hakim sendiri memang diamanatkan Pasal 246 ayat (4) KUHAP. Di dalamnya, didetailkan tiga hal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 246 ayat (1) KUHAP yang harus dipertimbangkan hakim ketika akan menjatuhkan putusan pemaafan hakim.

Diatas, clear disebutkan terhadap putusan pemaafan hakim yang dijatuhkan hakim tingkat pertama upaya hukumnya adalah banding. Maka bagaimana apabila putusan pemaafan hakim tersebut dijatuhkan oleh hakim tingkat banding? Kasasi? Rasanya ketentuan Pasal 299 ayat (2) KUHAP jelas menyebutkan putusan pemaafan hakim menjadi salah satu putusan yang tidak dapat diajukan Kasasi. Hal tersebut kembali ditegaskan dalam Pasal 12 ayat (4) Perma Putusan Pemaafan Hakim.

Terhadap hal ini menjadi menarik apabila mencermati ketentuan Pasal 12 ayat (3) nya. Disebutkan bahwa dalam hal Pengadilan Tinggi merubah putusan pemaafan hakim yang dimintakan banding menjadi putusan pemidanaan atau putusan lepas, maka terhadapnya dapat diajukan upaya hukum kasasi. Bukankah hal itu bertentangan dengan Pasal 299 ayat (2) KUHAP?

Syarat dan Ketentuan Berlaku Putusan Pemaafan Hakim

Sebelum menjawab persoalan diatas, rasanya tidak salah apabila mencermati syarat dan ketentuan penjatuhan putusan pemaafan hakim dalam Perma. 

Baiklah, pertama kita lihat dari ringannya perbuatan yang dilakukan. Pasal 5 ayat (3) Perma menentukan jenis-jenis tindak pidana ringan dalam KUHP, setidaknya disebutkan enam jenis. Selanjutnya ringannya perbuatan juga dilihat dari ringannya ancaman pidana, yaitu ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak kategori tiga. Selain itu juga dilihat dari akibat tidak terhalangnya kegiatan korban dan terakhir tindak pidana aduan.

Berikutnya, putusan pemaafan hakim juga tidak dapat dijatuhkan terhadap tindak pidana yang dikecualikan menggunakan keadilan restoratif. Dalam KUHAP baru mengenai hal ini dapat dilihat dari ketentuan mekanisme keadilan restoratif dalam Pasal 204 ayat (5) KUHAP. Dimana, ditentukan untuk tindak pidana yang ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun, tidak mewajibkan hakim untuk mengupayakan kesepakatan perdamaian.

Apa artinya? Artinya terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, karena tidak dapat dilakukan mekanisme keadilan restoratif, maka kepadanya juga tidak dapat dijatuhkan putusan pemaafan hakim.

Apabila dilihat dari ringannya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Perma, maka setidaknya terdapat tiga layer tindak pidana yang dapat dijatuhi putusan pemaafan hakim. Pertama, tindak pidana ringan sebagaimana disebut Pasal 5 ayat (3) huruf a Perma, yang kesemuanya rerata adalah tipiring yang akan diperiksa dengan acara cepat. Kedua, ancaman pidana ringan yang disebut dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b Perma baik diperiksa dengan acara biasa ataupun singkat. Dan, ketiga yang dapat dilakukan mekanisme keadilan restoratif dalam Pasal 6 huruf a Perma.

Singkatnya, dari ketiga layer tindak pidana yang dapat dijatuhi putusan pemaafan hakim membawa konsekuensi terhadap upaya hukum yang dapat dilakukan. Untuk layer pertama, tentu tertutup banding, Pasal 258 ayat (4) dan (5) KUHAP, karena hanya dalam hal perampasan kemerdekaan yang dimungkinkan banding. Bukankah putusan pemaafan hakim bukan perampasan kemerdekaan yang dapat dibanding?

Konsekuensinya, terhadap tindak pidana pada layer pertama, dimana hakim tingkat pertama menjatuhkan putusan pemaafan hakim, maka tidak dapat diajukan banding. Pasal 11 ayat (4) Perma juga menegaskan kembali hal itu. Ingat, hanya putusan pemaafan hakim tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa atau singkat dapat diajukan banding, bunyi Pasal 11 ayat (1) Perma.

Next, untuk layer kedua dan ketiga, rasanya putusan pemaafan hakim tingkat pertama dapat muncul dari acara pemeriksaan biasa maupun singkat. Jadi, terhadapnya dapat diajukan upaya hukum banding kan?

Apa isi putusan bandingnya? Ya, sebagaimana ketentuan hukum acara dapat berupa salah satu dari lima jenis putusan. Tetap pemaafan hakim, bebas, lepas, pemidanaan ataupun tindakan. Nah, apa upaya hukum terhadap putusan tingkat banding tersebut?

Kasasi Atas Putusan Pemaafan Hakim Yang Dibatalkan Pengadilan Tinggi

Nah disinilah letak menariknya. Baiklah kita bedah satu persatu. Yang mudah dulu, ketika hakim tingkat banding berpendapat berbeda atas putusan pemaafan hakim tingkat pertama. Ini harusnya bebas!, maka clear Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi.

Berikutnya, apabiila hakim tingkat banding menjatuhkan putusan pemaafan hakim, baik karena sependapat dengan hakim tingkat pertama, atau bahkan merubah yang tadinya berupa pemidanaan? Ya, clear juga yang ini. Pasal 299 ayat 2 huruf b KUHAP juga tidak dapat diajukan kasasi. Ditegaskan kembali dalam Pasal 12 ayat (4) terhadap putusan tingkat banding yang menjatuhkan pemaafan hakim tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi. By the Way, dari ketentuan ini berarti clear juga ya, hakim tingkat banding dapat menjatuhkan putusan pemaafan hakim sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud Perma.

Jika putusan pemaafan hakim oleh hakim tingkat banding dirubah menjadi tindakan? Ketentuan Pasal 299 ayat (2) huruf c KUHAP apabila putusan pemaafan hakim kemudian dirubah oleh tingkat banding menjadi penjatuhkan putusan berupa tindakan juga tertutup untuk kasasi.

Ternyata, selain ketiga tadi, Pasal 299 ayat (2) KUHAP juga masih terdapat dua alasan larangan kasasi. Pada huruf e terhadap putusan yang diiperiksa dengan acara singkat dan pada huruf d nya yaitu terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun atau pidana denda kategori V.

Baiklah, mari kita asumsikan putusan banding yang merubah putusan pemaafan hakim menjadi putusan pemidanaan atau putusan lepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) Perma adalah layer kedua dan ketiga tindak pidana sebagaimana disebut di atas?

Mungkinkah muncul dari acara pemeriksaan singkat? Tentu mungkin, karena dapat menempuh mekanisme keadilan restoratif (bukan pengecualian dalam Pasal 6 huruf a Perma) maka bisa jadi putusan pemaafan hakim muncul dari pemeriksaan singkat. Semisal setelah tidak tercapai kesepakatan damai, terdapat pengakuan bersalah yang diterima sehingga kemudian acara pemeriksaannya beralih menjadi singkat.

Nah, apabila terhadap putusan hakim tingkat banding yang merubah putusan pemaafan hakim menjadi pemidanaan atau lepas dapat diajukan kasasi sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) Perma? Bukankah ketentuan Pasal 299 ayat (2) huruf e KUHAP membatasi kasasi terhadap yang demikian?

Atau, anggap putusan pemaafan hakim tingkat pertama bukan muncul dari acara singkat, semisal karena mekanisme keadilan restoratif berhasil pemeriksaan perkara dilanjutkan secara biasa hingga putus. Kemudian atas putusan pemaafan hakim tingkat pertama, hakim tingkat banding merubahnya menjadi pemidanaan atau lepas. Selanjutnya dengan merujuk kembali ke Pasal 12 ayat (3) Perma dapat diajukan kasasi?

Kembali, bukankah tindak pidana yang didakwakan masuk kategori sebagaimana dimaksud Pasal 299 ayat (2) huruf d KUHAP? Yang artinya juga tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi?

Penutup

Sebagai penutup, ketika ketentuan dalam KUHAP telah menyebut secara detail batasan upaya hukum kasasi, baik dilihat dari jenis dan ancaman tindak pidana, jenis putusan yang dijatuhkan maupun jenis pemeriksaan persidangannya maka menjadi pertanyaan norma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) Perma. 

Pertama, tentu saja kontradiksi dengan ketentuan hukum acara pidana. Kedua, yang ini adalah semangat Mahkamah Agung, norma dalam Perma terlihat tidak sejalan dengan semangat pembatasan upaya hukum kasasi iitu sendiri.

Atau jangan-jangan memang ada alasan lain yang bisa jadi tidak terbaca dalam ketentuan Perma dan penjelasannya. Mungkin juga semata kekurangjelian atau keterbatasan pengetahuan penulis. Last but not least, tanya serius dengan nada lembut, putusan pemaafan hakim juga dapat dijatuhkan oleh Hakim Agung baik dalam tingkat kasasi maupun peninjauan kembali?

Baca Juga: Harmonisasi Konsep Pemaafan Hakim (Recterlijk Pardon) dalam Rancangan KUHAP

Bale Bandung, 12 Agustus 2026. (al/ldr)

Guntoro Eka Sekti saat ini merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…