Cari Berita

Modernisasi Layanan, PN Bitung Monev Penerapan Peradilan Pidana Elektronik

Humas PN Bitung - Dandapala Contributor 2025-02-27 13:10:50
Dok. PN Bitung

Bitung - Pengadilan Negeri Bitung lakukan monitoring dan evaluasi penerapan peradilan pidana elektronik. Kegiatan berlansung pada Rabu (26/2/2025) di ruang sidang utama kantor pengadilan yang terletak di Jalan Dr. Sam Ratulangi 58, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Peradilan pidana elektronik sendiri, diinisiasi oleh Mahkamah Agung sejak 2022. Dengan elektronik berkas perkara pidana terpadi atau disingkat e-Berpadu telah memadukan administrasi perkara secara elektronik dengan digitalisasi berkas perkara pidana.


“Melibatkan seluruh stakeholder, baik internal pengadilan, penyidik tingkat Polres dan Polsek serta lembaga pemasyarakatan,” ujar Johanis Dairo Malo, Ketua PN Bitung. Selain itu, sebagai pengadilan perikanan, hadir pula Ditpolairud Polda Sulawesi Utara, Polairud Bitung, Satrol Lantamal VIII Bitung, Lanal Tahuna, Lanal Melonguane, Imigrasi Bitung, dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara menjadikan ajang sinergitas tersendiri. 

“E-Berpadu sudah versi 4.0.0., memungkinkan upaya hukum juga dilakukan secara elektronik,” ujar Ketua PN Bitung lebih lanjut. Selain itu, kegiatan juga dimanfaatkan untuk menerima masukan dalam pemanfaatan pelaksanaan modernisasi layanan peradilan. 

Luasnya wilayah hukum PN Bitung dengan mayoritas kepulauan, keberadaan modernisasi layanan terutama e-Berpadu semakin mendukung sinergitas yang telah terbangun. “Terlebih di era efisiensi, tentu optimalisasi pemanfaatan akan terwujud dengan penyamaan persepsi yang menjadi maksud acara ini,” tutup Johanis Dairo Malo kepada Dandapala.com. (SEG)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum