Cari Berita

Kolaborasi Antar Pengadilan, PN Bitung Lakukan Descente Atas Permintaan PN Manado

Giovani - Dandapala Contributor 2025-09-01 14:05:44
Dok. PN Bitung

Bitung, Sulawesi Utara - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bitung melaksanakan pemeriksaan setempat atau descente terkait suatu perkara yang sedang ditangani oleh PN Manado pada Jumat (29/08/2025). 
Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan delegasi dari PN Manado yang meminta dilakukan pengecekan terhadap sebuah gudang penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yang berlokasi di wilayah PN Bitung.


Menurut informasi dari surat permohonan dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Manado, perkara tersebut merupakan perkara wanprestasi yang berkaitan dengan penimbunan Limbah B3. Pelaksanaan pemeriksaan dipimpin oleh Ketua Majelis Christy Angelina Leatemia dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota Tommy Marly Mandagi dan Giovani serta Panitera Pengganti Deane Nancy Sisillia Koraag. Pihak penggugat dan tergugat turut hadir dalam pemeriksaan ini.


Berdasarkan Rilis Berita PN Bitung, tujuan pemeriksaan ini adalah untuk memastikan lokasi, jumlah, dan isi gudang, serta mengidentifikasi pihak yang menguasai gudang. Proses pemeriksaan berjalan lancar dan kondusif berkat kerja sama yang baik dari seluruh pihak yang terlibat. 

Baca Juga: Peringati HUT MA Ke-80, PN Bitung Upacara di atas Kapal Orca 4


Hasil pemeriksaan akan didokumentasikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Objek Sengketa dan akan diserahkan kepada PN Manado sebagai pengadilan pengaju delegasi.


Pemeriksaan setempat merupakan prosedur yang lazim dalam hukum acara perdata dan berfungsi sebagai sarana bagi hakim untuk memperoleh fakta-fakta yang lebih jelas mengenai objek sengketa. Prosedur ini secara yuridis diatur dalam Pasal 153 HIR/180 RBg, Pasal 211 hingga 214 Rv, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.


“Secara umum, pemeriksaan setempat dilakukan oleh majelis hakim yang mengadili perkara, sesuai dengan asas forum rae sitae yang menyatakan bahwa yurisdiksi pengadilan berada di wilayah hukum tempat objek sengketa berada. Namun, dalam kasus-kasus khusus di mana pemeriksaan tidak dapat dilakukan oleh majelis hakim pemeriksa perkara, bantuan pemeriksaan dapat dimintakan kepada pengadilan negeri lain yang wilayah hukumnya mencakup lokasi objek sengketa,” bunyi Rilis Berita PN Bitung.

Baca Juga: Prim Haryadi Pimpin Pembukaan Pekan Olahraga Sambut HUT MA di Manado


Rilis tersebut menambahkan proses delegasi pemeriksaan ini diatur dalam Pasal 180 ayat (3) RBg dan Pasal 213 Rv. Mengingat HIR tidak mengatur secara spesifik tentang pendelegasian ini, Pasal 213 Rv dapat digunakan sebagai pedoman, terutama di wilayah Jawa dan Madura, berdasarkan ketentuan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam prakteknya, permohonan delegasi pemeriksaan setempat dilakukan dengan langkah sebagai berikut:

  1. Pengadilan yang mengajukan permohonan mengirimkan surat delegasi kepada pengadilan lain di lokasi objek sengketa;
  2. Pengadilan yang menerima delegasi membentuk tim Majelis Hakim Pemeriksa Objek Sengketa;
  3. Tim yang ditugaskan menyusun Berita Acara Pemeriksaan Setempat yang berisi fakta dan data yang diperoleh langsung di lokasi;
  4. Berita acara tersebut kemudian dikirimkan kembali kepada pengadilan yang mengajukan permohonan. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI