Cari Berita

Komitmen Layani Masyarakat, PN Bitung Menandatangani 2 MoU Sekaligus

Mas Moko (M.N. Jarmoko) - Dandapala Contributor 2026-01-26 08:20:08
dok. PN Bitung

Bitung – Pengadilan Negeri Bitung (PN Bitung) melaksanakan penandatanganan dua Perjanjian Kerja Sama atau Memorandum of Understanding (MoU) sekaligus, Kamis (22/1/2026), bertempat di Ruang Sidang Utama PN Bitung. 


Dua kerja sama tersebut dilakukan bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintang Keadilan Kartika dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Finjil Kota Bitung, sebagai bentuk komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik dan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: PN Bitung Sulut Temui Demonstran Terkait Gugatan KEK


Kegiatan ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan PN Bitung, perwakilan advokat dari LBH Bintang Keadilan Kartika, serta jajaran pendidik SLB Finjil. Penandatanganan dua MoU dalam satu waktu ini menjadi langkah strategis PN Bitung dalam memperkuat layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas di wilayah Kota Bitung.


Kerja sama dengan LBH Bintang Keadilan Kartika difokuskan pada operasional Pos Bantuan Hukum (Posbakum), yang bertujuan memberikan layanan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu, mulai dari konsultasi hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum, hingga penyediaan informasi hukum yang akurat dan mudah diakses.


Ketua PN Bitung, Cita Savitri dalam sambutannya menegaskan pentingnya keberadaan Posbakum sebagai bagian dari kewajiban institusional pengadilan.


“Kehadiran Posbakum merupakan amanat undang-undang untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan ekonomi. Karena itu, seleksi mitra Posbakum kami lakukan secara ketat agar layanan yang diberikan benar-benar profesional dan berkualitas,” tegasnya.


Sementara itu, kerja sama dengan SLB Finjil Kota Bitung diarahkan pada penguatan layanan bagi penyandang disabilitas sebagai implementasi mandat Mahkamah Agung terkait penyediaan sarana dan prasarana peradilan yang inklusif. Bentuk kolaborasi ini meliputi penyediaan pendamping tenaga ahli, seperti penerjemah bahasa isyarat, bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai saksi, korban, maupun terdakwa. 


Selain itu, PN Bitung juga akan menyelenggarakan pelatihan bagi petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar mampu melayani penyandang disabilitas secara profesional, empatik, dan sesuai standar pelayanan.


Ketua PN Bitung menegaskan bahwa kerja sama tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan bagian dari transformasi pelayanan peradilan yang inklusif.


“Keadilan adalah hak semua orang. Dengan menggandeng LBH Bintang Keadilan Kartika dan SLB Finjil, kami ingin memastikan tidak ada lagi hambatan, baik hambatan finansial maupun keterbatasan fisik, bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan unggul di Pengadilan Negeri Bitung,” ujarnya.


Kegiatan ini juga menjadi bagian dari pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan PN Bitung. Sinergi lintas sektor tersebut diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Baca Juga: Peringati HUT MA Ke-80, PN Bitung Upacara di atas Kapal Orca 4


Acara ditutup dengan penyerahan dokumen kerja sama yang telah ditandatangani serta sesi foto bersama sebagai simbol dimulainya kolaborasi strategis antarinstansi. Melalui dua kerja sama ini, PN Bitung diharapkan semakin mengukuhkan diri sebagai lembaga peradilan yang berintegritas, profesional, dan inklusif dalam melayani masyarakat Kota Bitung. (Jarmoko/al/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…