Cari Berita

Kisah Restoratif Justice di PN Bitung, Pelaku Penggelapan Mencicil Kerugian Korban Ini

Humas PN Bitung - Dandapala Contributor 2025-11-28 14:30:41
Dok. Ist

Bitung - Pengadilan Negeri (PN) Bitung, Sulawesi Utara, mencatat keberhasilan dalam menerapkan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif pada hari Kamis (20/11/2025) dalam perkara nomor 169/Pid.B/2025/PN Bit, kali ini PN Bitung kembali menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam perkara penggelapan yang dilakukan oleh pelaku dengan motif ekonomi. Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang utama PN Bitung.

“Menyatakan Terdakwa Frangky K Lumoring tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum", ucap Ketua Majelis saat membacakan amar putusan dengan tegas.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) tahun berakhir, dengan syarat khusus Terdakwa harus membayar ganti kerugian kepada Saksi Agnes Karolina Tumbol dengan cara mencicil sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap bulan sampai dengan kerugian dari saksi Agnes Karolina Tumbol terpenuhi, jika Terdakwa tidak membayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan". Atas terbuktinya tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, maka terhadap Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan masa percobaan selama 3 (tiga) tahun", bunyi amar putusan tersebut.

Baca Juga: PN Bitung Sulut Temui Demonstran Terkait Gugatan KEK

Penjatuhan Pidana bersyarat ini juga mengakomodir kesepakatan perdamaian yang dituangkan oleh terdakwa dan korban dalam kesepakatan perdamaian, sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang mana dalam hal Terdakwa telah mencapai kesepakatan dengan Korban namun belum melaksanakan seluruh atau sebagian isi kesepakatan tersebut 

Perkara tersebut berawal dari ketika korban menelpon Terdakwa untuk melakukan pengurusan pencairan polis asuransi dan pada tanggal 7 Juli 2023 Terdakwa datang ke rumah korban di Bitung mengambil Polis untuk melakukan proses pencairan asuransi dan karena sudah agak lama korban menunggu kemudian menanyakan bagaimana proses pencairan asuransi pemegang polis atas nama suami korban, karena korban sudah menunggu lama dan penasaran maka saksi korban Agnes Karolina Tumbol mendatangi kantor PT AJ Central Asia Raya yang berada di kompleks Marina Plaza Manado untuk menanyakan terkait asuransi belum dicairkan dan dari pihak PT AJ Central Asia Raya mengatakan bahwa klaim asuransi telah dicairkan oleh Terdakwa namun tidak disampaikan ke korban, sehingga korban melakukan upaya hukum terkait hal tersebut.

Namun, oleh karena adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban, perkara ini diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif sesuai ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Terdakwa mengakui kesalahannya, meminta maaf secara terbuka, serta bersedia mengganti kerugian yang diderita oleh korban disertai oleh korban yang telah memaafkan perbuatan Terdakwa serta mau menerima ganti kerugian yang diajukan oleh terdakwa. Langkah ini menunjukkan adanya kesadaran dan tanggung jawab moral dari pelaku untuk memperbaiki kesalahannya. Berdasarkan prinsip kemanfaatan dan keadilan, maka penyelesaian perkara ini dilakukan mekanisme keadilan restoratif, Penerapan Restorative Justice (RJ) dalam perkara ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum tidak selalu harus berujung pada pemidanaan. Pendekatan ini mengutamakan pemulihan keadaan semula, perbaikan hubungan sosial, serta pencegahan terulangnya tindak pidana di masa mendatang.

Majelis Hakim juga menegaskan dalam pertimbangannya bahwa mekanisme Restorative Justice (RJ) sejalan dengan asas ultimumremedium dalam hukum pidana, yaitu bahwa pemidanaan merupakan jalan terakhir. Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat harmoni sosial dan kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Peradilan.

Dipertimbangkan pulla sesuai pasal 18 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif menyebutkan sudah ada Kesepakatan Perdamaian yang mana sesuai Surat Kesepakatan Perdamaian sejalan dengan keterangan saksi korban dipersidangan sudah menyerahkan mobil dan tanah sebagai upaya menggganti kerugian, dan akan melaksanakan pembayaran setiap bulan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan kerugian yang dialami oleh saksi korban Agnes Karolina Tumbol telah impas atau telah pulih kembali sesuai dengan yang dijanjikan dalam kesepakatan perdamaian telah dilaksanakan sepenuhnya oleh Terdakwa;

Sementara itu, Ketua PN Bitung, Cita Savitri memberikan apresiasi atas Langkah majelis hakim yang telah menerapkan prinsip keadilan restoratif secara tepat dan proporsional. “Keadilan restoratif bukan berarti menghapus tanggung jawab pelaku, tetapi mengedepankan nilai kemanusiaan, pemulihan, dan keharmonisan sosial. PN Bitung berkomitmen untuk mengejawantahkan Restorative Justice (RJ) sesuai pedoman Mahkamah Agung, sebagai bagian dari transformasi menuju peradilan yang lebih humanis, responsif, dan substantif,”  

Baca Juga: Peringati HUT MA Ke-80, PN Bitung Upacara di atas Kapal Orca 4

“Keberhasilan PN Bitung dalam menerapkan Restorative Justice (RJ) mencerminkan meningkatnya kesadaran seluruh pihak terhadap pentingnya penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan, bukan semata-mata pembalasan,” ujarnya.

Keberhasilan ini diharapkan menjadi inspirasi untuk terus mengembangkan pola penyelesaian perkara yang lebih manusiawi dan berkeadilan sosial, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Lembaga peradilan, hal ini pula yang dirasakan oleh terdakwa dan korban yang mana mendapatkan apa yang mereka inginkan bukan pembalasan untuk memberi penderitaan kepada masing-masing. (Muhammad Nurulloh Jarmoko/al/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…