Cari Berita

PN Blitar Gelar Sosialisasi, Dorong Pemahaman Hukum Pertanahan Bagi Camat dan Lurah

Moh. Iqbal Hutabarat - Dandapala Contributor 2026-06-05 05:00:12
Dok. Istw

Blitar – Mendorong pemahaman Camat dan Lurah terkait hukum pertanahan, Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Jawa Timur (Jatim) menyelenggarakan Sosialisasi Hukum Pertanahan dan Waris bagi para Camat dan Lurah, pada Rabu (03/06/2026), di Aula Sasana Praja Kantor Walikota Blitar. 

“Sebagai garda terdepan pemerintah dalam melayani masyarakat, para Camat dan Lurah harus memahami hukum pertanahan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria”, ucap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Derman P. Nababan. 

Menurutnya tugas tersebut menjadi alasan pentingnya bagi para Camat dan Lurah untuk mengerti hukum pertanahan terkait pengaturan kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah. “Pemahaman tersebut mencakup jenis hak atas tanah, seperti Hak Milik, HGU, HGB, Hak Pakai, serta tata cara peralihan hak, seperti melalui jual beli, waris, dan hibah”, lanjutnya. 

Baca Juga: Semarak HUT ke-80 MA, PN Blitar Bareng Forkopimda Tanam Pohon Bersama

Dalam kegiatan itu, Derman menyampaikan materi bertajuk “Hukum Pertanahan dan Waris dari Perspektif Hukum Positif di Indonesia”. Pada penyampaiannya, ia memaparkan dasar-dasar hukum pertanahan, pendaftaran tanah, proses peralihan hak atas tanah, pembagian harta waris, hingga berbagai bentuk sengketa yang sering muncul dalam praktik kehidupan masyarakat.  

Sengketa pertanahan dan waris masih menjadi salah satu perkara yang cukup banyak terjadi di lingkungan peradilan. “Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai prosedur hukum, kelengkapan administrasi, serta hak dan kewajiban para pihak menjadi faktor penting dalam mencegah timbulnya konflik yang berkepanjangan”, tutur Derman. 

Terkait defenisi Hukum Waris, Derman menyetir pendapat pakar hukum  Prof.  Dr. Wirjono    Prodjodikoro.   “Hukum waris  mengatur  tentang  kedudukan  harta  kekayaan  seseorang setelah pewaris meninggal dunia, dan cara-cara  berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang  lain atau ahli waris”, ujarnya. 

Menurut Derman, Indonesia masih menganut prularisme hukum waris, yaitu hukum waris Islam, Hukum waris Perdata Barat dan Hukum Adat. Ini terjadi karena adanya pembagian Golongan Penduduk pada masa Pemerintah Hindia Belanda.  

“Hukum waris mengatur mengenai Kedudukan harta kekayaan seseorang setelah pewaris meninggal dunia, cara-cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain atau ahli waris, mengatur pemindahan hak pemilikan atas harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris, dan berapa besar bagian masing-masing”, simpul Derman. 

Mengakhiri paparannya, Derman menjelaskan mengenai hukum keluarga. Hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul dari ikatan keluarga: peraturan perkawinan, peraturan kekuasaan orang tua dan peraturan perwalian. Anak yang belum dewasa, belum pernah kawin, ada di bawah kekuasaan orang tua. Karena itu orang tua mewakili anak di bawah umur dan belum pernah kawin mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan.  

Baca Juga: PN Blitar Gelar Monev E-Court dengan Kasat Reskim hingga Kejaksaan

“Jadi jika seorang suami atau istri meninggal dunia, maka secara hukum anak dari perkawinan tersebut berada di bawah kekuasaan suami atau istri yang masih hidup. Tidak perlu mengajukan permohonan perwalian ke pengadilan” ujarnya mengakhiri.  

Sosialisasi yang dibuka Pejabat Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Blitar, Tri Iman Prasetyono tersebut mendapat respon positif dari ratusan peserta terdiri dari para Camat dan Lurah, serta perangkat Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Blitar. Sosialisasi juga berlangsung interaktif dengan adanya peserta yang mengajukan beberapa pertanyaan terkait dengan surat pernyataan waris, perwalian, harta gono-gini dan harta bawaan. (seg)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…