Cari Berita

PN Cianjur Nyatakan Derden Verzet Tidak Dapat Digunakan atas Perampasan Barang Bukti Pidum

Humas PN Cianjur - Dandapala Contributor 2026-02-25 12:00:03
Dok. Ist

Cianjur, Jawa Barat — Pengadilan Negeri Cianjur memutus perkara keberatan pihak ketiga atas perampasan barang bukti dalam perkara pidana pada Selasa (24/2). Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Raja Bonar Wansi Siregar, dengan anggota Irwanto dan Dian Artha Uly Pangaribuan sebagai anggota.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bantahan pihak ketiga tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Majelis menegaskan bahwa mekanisme derden verzet atau perlawanan pihak ketiga tidak dapat diterapkan terhadap amar perampasan barang bukti dalam perkara pidana umum.

Perkara ini berawal dari putusan pidana Nomor 220/Pid.Sus/2025/PN Cjr tanggal 20 Agustus 2025, yang antara lain merampas untuk negara barang bukti berupa satu unit ekskavator SY215 merek Sany warna kuning berikut kuncinya. Pihak yang mengaku sebagai pemilik sah alat berat tersebut kemudian mengajukan bantahan dengan dalih sebagai pihak ketiga yang beritikad baik dan meminta agar barang bukti dikembalikan kepadanya.

Baca Juga: PT Jambi Tegaskan Derden Verzet Tak Berlaku Pada Sengketa Barang Bukti Pidana

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa pembantah tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perlawanan dalam bentuk bantahan terhadap objek perkara a quo. Upaya hukum yang tepat, menurut Majelis, adalah melalui gugatan perdata, bukan perlawanan.

Baca Juga: Mengenal POSLINE, Inovasi Posbakum Online dari PN Cianjur

Pertimbangan tersebut merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3602 K/Pdt/1998 tanggal 23 Agustus 2000, yang pada pokoknya menyatakan bahwa upaya hukum pihak ketiga atas barang bukti yang dirampas untuk negara melalui putusan pengadilan ditempuh melalui gugatan, bukan bantahan, sebagaimana dikaitkan dengan Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 juncto Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 juncto Pasal 195 ayat (3) HIR.

Putusan ini menegaskan batasan penggunaan mekanisme derden verzet dalam praktik peradilan serta pentingnya menempuh jalur hukum yang tepat sesuai ketentuan hukum formil. Dengan demikian, perlindungan hak pihak ketiga tetap dapat diupayakan tanpa mengesampingkan asas kepastian hukum dalam pelaksanaan putusan pidana. (rbwszm/fac/aryatama hibrawan)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…